Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Unggul 4000 Suara, Erdy Dabi -Jhon Wilil Menangkan Pilkada Yalimo

Paslon Nomor Urut 1 Erdy Dabi- Jhon Wilil usai mengikuti debat kandidat sebelum Pelaksanaan Pilkada Yalimo. Denny/cepos

WAMENA- Dengan Selisih perolehan suara 4,814 ,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo , Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Erdy Dabi -Jhon Wilil sebagai pemenang Pilkada di daerah tersebut dengan perolehan suara 47,881.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen Kepada Cenderawasih Pos Via Selulernya Sabtu (19/12) pagi menyatakan, Pleno KPU Yalimo diselenggarakan pada Jumat (18/12) kemarin usai menyelesaikan masalah yang terjadi di distrik Welarek, dimana dari hasil Pleno tersebut Paslon nomor urut 1 Erdy Dabi -Jhon Wilil dinyatakan sebagai pemenang usai berhasil mengumpulkan suara terbanyak 47,881suara, sementara paslon nomor urut 2 Lakius Peyon -Nahum Mabel mendapatkan 43,067 suara.

” Jumlah DPT kita di Yalimo itu 90,948 yang tersebar di 5 Distrik, dimana Paslon nomor urut 1 Erdy Dabi- Jhon Wilil mendapat 47.881 suara dan Paslon nomor urut 2 Lakius Peyon-Nahum Mabel 43,067 Suara, dengan demikian paslon nomor 1 sebagai pemenang.”ungkapnya Sabtu dini hari

Baca Juga :  Target Selanjutnya Ibu Hamil dan Difabel Pasien Covid-19

Walianggen menyebutkan, apabila pleno penetapan itu telah dikeluarkan KPU maka Paslon yang tidak puas dapat mengajukan upaya hukum Ke Mahkama Konstitusi, dimana masa berlaku semala 3 hari setelah keputusan KPU dikeluarkan, artinya dalam Pleno kemarin memang ada paslon yang tak puas dan akan menempuh jalur hukum.

” Soal gugatan paslon itu jelas pasti ada, pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU, biasanya akan melayangkan gugatan kepada KPU Yalimo namun ini bukan hal baru, karena itu merupakan bagian dari Proses Pilkada,”jelas Walianggen.

Mantan Ketua Bawaslu Yalimo juga mengakui jika , dalam Pleno yang dilakukan kemarin, saksi dari Paslon Nomor urut 2, Lakius Peyon -Nahum Mabel, telah menyatakan akan menempuh upaya hukum dan diberikan waktu 3 hari pasca Pleno rekapitulasi hasil suara yang ditetapkan KPU Yalimo Kemarin.

Baca Juga :  Sidang Eksepsi Victor Yeimo Ditunda

“kita tunggu gugatan yang dilayangkan paslon, karena ini bagian dari penyelesaian permasalahan dalam pilkada, karena Ketidak puas dari keputusan KPU ada wadahnya yakni MK, oleh karena itu KPU membuka Kesempatan itu,”tutup Walianggen.(jo)

Paslon Nomor Urut 1 Erdy Dabi- Jhon Wilil usai mengikuti debat kandidat sebelum Pelaksanaan Pilkada Yalimo. Denny/cepos

WAMENA- Dengan Selisih perolehan suara 4,814 ,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo , Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Erdy Dabi -Jhon Wilil sebagai pemenang Pilkada di daerah tersebut dengan perolehan suara 47,881.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen Kepada Cenderawasih Pos Via Selulernya Sabtu (19/12) pagi menyatakan, Pleno KPU Yalimo diselenggarakan pada Jumat (18/12) kemarin usai menyelesaikan masalah yang terjadi di distrik Welarek, dimana dari hasil Pleno tersebut Paslon nomor urut 1 Erdy Dabi -Jhon Wilil dinyatakan sebagai pemenang usai berhasil mengumpulkan suara terbanyak 47,881suara, sementara paslon nomor urut 2 Lakius Peyon -Nahum Mabel mendapatkan 43,067 suara.

” Jumlah DPT kita di Yalimo itu 90,948 yang tersebar di 5 Distrik, dimana Paslon nomor urut 1 Erdy Dabi- Jhon Wilil mendapat 47.881 suara dan Paslon nomor urut 2 Lakius Peyon-Nahum Mabel 43,067 Suara, dengan demikian paslon nomor 1 sebagai pemenang.”ungkapnya Sabtu dini hari

Baca Juga :  Tembus 1.000 Kasus Positif Covid-19

Walianggen menyebutkan, apabila pleno penetapan itu telah dikeluarkan KPU maka Paslon yang tidak puas dapat mengajukan upaya hukum Ke Mahkama Konstitusi, dimana masa berlaku semala 3 hari setelah keputusan KPU dikeluarkan, artinya dalam Pleno kemarin memang ada paslon yang tak puas dan akan menempuh jalur hukum.

” Soal gugatan paslon itu jelas pasti ada, pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU, biasanya akan melayangkan gugatan kepada KPU Yalimo namun ini bukan hal baru, karena itu merupakan bagian dari Proses Pilkada,”jelas Walianggen.

Mantan Ketua Bawaslu Yalimo juga mengakui jika , dalam Pleno yang dilakukan kemarin, saksi dari Paslon Nomor urut 2, Lakius Peyon -Nahum Mabel, telah menyatakan akan menempuh upaya hukum dan diberikan waktu 3 hari pasca Pleno rekapitulasi hasil suara yang ditetapkan KPU Yalimo Kemarin.

Baca Juga :  Gubernur Silaturahmi dengan Wali Kota dan Paguyuban Nusantara

“kita tunggu gugatan yang dilayangkan paslon, karena ini bagian dari penyelesaian permasalahan dalam pilkada, karena Ketidak puas dari keputusan KPU ada wadahnya yakni MK, oleh karena itu KPU membuka Kesempatan itu,”tutup Walianggen.(jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya