JAYAPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jayapura pada, Rabu (13/11) lalu membatalkan penerbitan paspor terhadap salah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial H (33) yang diduga akan menjadi operator Judi Online (Judol) di Malaysia. H diketahui kenal dengan orang Malaysia tersebut melalui platform media sosial Tiktok.
Diduga H diiming-iming menjadi Operator judi online di Malaysia sehingga dirinya nekat ingin membuat membuat paspor tanpa sepengetahuan keluarga. Namun, setelah mendapatkan informasi dari berbagai pihaknya kantor imigrasi Jayapura menangukan penerbitan paspor tersebut.
Tindakan itu diambil Kantor Imigrasi Jayapura mengingat maraknya judol terjadi masyarakat saat ini. Seperti diketahui permainan ini tidak lagi hanya dilakukan orang dewasa tetapi juga menyasar kepada remaja-remaja. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba mengatakan bahwa pihaknya akan terus bersikap preventif, protektif dan aktif dalam kaitannya menghadapi maraknya fenomena Judi Online hingga perdagangan orang.
“Imigrasi harus lakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang. Sosialisasi dan edukasi harus aktif, tentang hak kepemilikan Paspor bagi WNI, tetapi edukasi mengenai pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap harus diantisipasi,” jelas Ronni, kepada wartawan di Kota Jayapura, Jumat (15/11).
Lebih lanjut Ronni menjelaskan, H ketika diwawancara saat penerbitan paspor untuk melakukan perjalanan keluar negri dengan tujuan diduga menjadi operator judi online. “Yang mana yang bersangkutan pada saat wawancara penerbitan paspor terdapat indikasi akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk bekerja sebagai operator judi online,” ungkapnya.
Ronni mengungkapkan tindakan itu diambil Kantor Imigrasi Jayapura sebagai bentuk upaya mitigasi dini untuk tidak menjadi korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di luar negeri.
Kepala kantor itu menjelaskan H diketahui sebelumnya telah memiliki paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi wilayah Pontianak sebagai daerah asalnya. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dilakukan oleh H, maka kantor imigrasi Jayapura melakukan pencegahan berupa pembatalan penerbitan paspor terhadap H.
Tak hanya itu Kantor Imigrasi Jayapura juga menarik kembali paspor lama korban yang telah habis masa berlakunya. Langka itu diambil untuk melindungi warga Indonesia untuk tidak menjadi korban perdagangan manusia. “Inilah bentuk langkah upaya kantor imigrasi mencegah melindungi warga negara kita yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dan menjadi korban perdagangan manusia,” terangnya.
Berdasarkan keterangan dari keluarga kata Ronni, anak tersebut dalam beberapa hari terakhir dirumah keluarganya sering bertingkah aneh dan marah-marah dan mencurigakan. Dengan adanya kasus tersebut kepala imigrasi Jayapura meminta peran serta masyarakat dalam mencegah keluarga kita untuk keluar negri dengan tujuan yang tidak diinginkan. Saat ini H sudah dikembalikan ke pihak keluarga oleh pihak kepolisian dan Imigrasi Jayapura.(kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos