Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Tolak Berikan Keterangan ke KPK Sebelum Ada “Lampu Hijau” dari PERADI

Sebelum Ada “Lampu Hijau” dari PERADI

JAYAPURA – Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua (THGP) melayangkan surat klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca pemanggilan dua anggota THGP Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018  dan 2018-2023, terkait pekerjaan  atau proyek  yang bersumber dari APBD  Provinsi Papua, yang menjadikan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka.

Pengiriman surat klarifikasi tersebut dilakukan Kamis (17/11) bertepatan dengan jadwal pemeriksaan dua anggota THAGP. Anggota THAGP Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Kamis pagi.

”Tapi sebelum diperiksa, kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua, sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Gubernur Papua Lukas Enembe) sebagai tersangka,” kata Roy dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (18/11).

Dijelaskan Roy, surat klarifikasi telah diterima KPK, pada Kamis pagi dan telah distempel. Sebelum melayangkan surat klarifikasi, pihaknya dan Aloysius telah mengadukan adanya pemanggilan KPK tersebut ke organisasi advokat DPN Peradi, di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., pada Rabu (16/11)

“Secara resmi kami mengirim surat berisi permohonan petunjuk dan perlindungan profesi dari Peradi. Dari hasil pertemuan dengan Ketua Umum DPN Peradi tersebut, Luhut mendukung langkah-langkah yang kami lakukan  dengan meminta terlebih dahulu klarifikasi ke penyidik KPK. Intinya Pak Luhut mendukung langkah kami, dan akan mengkaji aduan kami sebagai upaya organisasi melindungi anggotanya,” kata Roy.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Papua ke-73, Pemrov Gelar Pameran Pembangunan

Bahkan dalam diskusi, kata Roy, Luhut juga akan mengkaji apakah pemanggilan KPK selanjutnya dapat dikirim ke organisasi Peradi, yang dipimpinnya. Terkait dengan pemanggilan, Roy mengatakan, dirinya dan Aloysius dipanggil berdasarkan Surat Panggilan Penyidik KPK Nomor : Spgl/6599/Dik.01.00/23/11/2022  tertanggal 11 November  2022 dan Nomor : Spgl/6600/Dik.01.00/23/11/2022  tertanggal 11 November  2022.

Menanggapi pemanggilan tersebut, Roy mengatakan, sebagai bagian dari THAGP yang aktif mengadvokasi Gubernur Papua dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut, pihaknya dijamin dan dilindungi secara hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Dimana disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa ’Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,”kata Roy.

Lanjut Roy mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan dan advokasi hukum terhadap kliennya (Gubernur Papua Lukas Enembe), berdasarkan kewenangan yang diberikan negara terhadap dirinya selaku Advokat. Kewenangan tersebut, ujar Roy, tertuang jelas dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Advokat. Dimana disebutkan dalam peraturan tersebut, bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Baca Juga :  14 Orang Pendukung Lukas Enembe Dipulangkan

Roy menjelaskan bahwa seseorang dapat dimintai keterangan sebagai saksi terhadap perkara yang didengarnya, dilihatnya dan dialaminya sendiri. Hal tersebut sesuai pula dengan ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHAP, dimana disebutkan bahwa definisi saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan, tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri.

Karena itu, terhadap pemanggilan dirinya dan Aloysius Renwarin, pihaknya akan meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada Direktur Penyidikan KPK karena kami sama sekali tidak melihatnya, mendengarnya dan mengalaminya peristiwa gratifikasi tersebut yang diduga terjadi pada tanggal 11 Mei 2020 di Jayapura. Pihaknya juga tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pendampingan atau advokasi hukum terhadap kliennya, dalam perkara a quo.

“Untuk pemanggilan yang telah dijadwalkan kami menolak untuk memberikan keterangan sebelum ada ketetapan dari Organisasi Profesi dalam hal ini PERADI Rumah Bersama Advokat tentang perlu tidaknya pihaknya memberikan keterangan sebagai Saksi. Kami juga mempertanyakan pemanggilan mereka berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjerat klien kami. Karena sebagai Advokat yang menangani kasus hukum Gubernur Papua mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya. Hal tersebut tertera secara tegas dalam Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” pungkasnya. (fia/wen)

Sebelum Ada “Lampu Hijau” dari PERADI

JAYAPURA – Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua (THGP) melayangkan surat klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca pemanggilan dua anggota THGP Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018  dan 2018-2023, terkait pekerjaan  atau proyek  yang bersumber dari APBD  Provinsi Papua, yang menjadikan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka.

Pengiriman surat klarifikasi tersebut dilakukan Kamis (17/11) bertepatan dengan jadwal pemeriksaan dua anggota THAGP. Anggota THAGP Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Kamis pagi.

”Tapi sebelum diperiksa, kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua, sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Gubernur Papua Lukas Enembe) sebagai tersangka,” kata Roy dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (18/11).

Dijelaskan Roy, surat klarifikasi telah diterima KPK, pada Kamis pagi dan telah distempel. Sebelum melayangkan surat klarifikasi, pihaknya dan Aloysius telah mengadukan adanya pemanggilan KPK tersebut ke organisasi advokat DPN Peradi, di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., pada Rabu (16/11)

“Secara resmi kami mengirim surat berisi permohonan petunjuk dan perlindungan profesi dari Peradi. Dari hasil pertemuan dengan Ketua Umum DPN Peradi tersebut, Luhut mendukung langkah-langkah yang kami lakukan  dengan meminta terlebih dahulu klarifikasi ke penyidik KPK. Intinya Pak Luhut mendukung langkah kami, dan akan mengkaji aduan kami sebagai upaya organisasi melindungi anggotanya,” kata Roy.

Baca Juga :  PON XX Papua Ditunda Oktober 2021

Bahkan dalam diskusi, kata Roy, Luhut juga akan mengkaji apakah pemanggilan KPK selanjutnya dapat dikirim ke organisasi Peradi, yang dipimpinnya. Terkait dengan pemanggilan, Roy mengatakan, dirinya dan Aloysius dipanggil berdasarkan Surat Panggilan Penyidik KPK Nomor : Spgl/6599/Dik.01.00/23/11/2022  tertanggal 11 November  2022 dan Nomor : Spgl/6600/Dik.01.00/23/11/2022  tertanggal 11 November  2022.

Menanggapi pemanggilan tersebut, Roy mengatakan, sebagai bagian dari THAGP yang aktif mengadvokasi Gubernur Papua dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut, pihaknya dijamin dan dilindungi secara hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Dimana disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa ’Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,”kata Roy.

Lanjut Roy mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan dan advokasi hukum terhadap kliennya (Gubernur Papua Lukas Enembe), berdasarkan kewenangan yang diberikan negara terhadap dirinya selaku Advokat. Kewenangan tersebut, ujar Roy, tertuang jelas dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Advokat. Dimana disebutkan dalam peraturan tersebut, bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Baca Juga :  Dorong Pencairan Dana Otsus Tahap Dua

Roy menjelaskan bahwa seseorang dapat dimintai keterangan sebagai saksi terhadap perkara yang didengarnya, dilihatnya dan dialaminya sendiri. Hal tersebut sesuai pula dengan ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHAP, dimana disebutkan bahwa definisi saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan, tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri.

Karena itu, terhadap pemanggilan dirinya dan Aloysius Renwarin, pihaknya akan meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada Direktur Penyidikan KPK karena kami sama sekali tidak melihatnya, mendengarnya dan mengalaminya peristiwa gratifikasi tersebut yang diduga terjadi pada tanggal 11 Mei 2020 di Jayapura. Pihaknya juga tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pendampingan atau advokasi hukum terhadap kliennya, dalam perkara a quo.

“Untuk pemanggilan yang telah dijadwalkan kami menolak untuk memberikan keterangan sebelum ada ketetapan dari Organisasi Profesi dalam hal ini PERADI Rumah Bersama Advokat tentang perlu tidaknya pihaknya memberikan keterangan sebagai Saksi. Kami juga mempertanyakan pemanggilan mereka berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjerat klien kami. Karena sebagai Advokat yang menangani kasus hukum Gubernur Papua mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya. Hal tersebut tertera secara tegas dalam Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya