“Berdasarkan permasalahan- permasalahan tersebut, kami mulai berkoordinasi dan berkolaborasi bersama dengan Kanwil BPN Provinsi Papua, untuk melakukan kerja sama melalui perjanjian kerja sama di bidang pertanahan mencakup penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, pendaftaran tanah ulayat, pemberdayaan tanah masyarakat, percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan pengembangan SDM pertanahan,” bebernya.
Adapun perjanjian kerja sama ini ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Terpadu Fasilitasi Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Aset Tanah Pemerintah.
“Pada prinsipnya kami dari Pemerintah Provinsi Papua siap mendukung dan bekerja sama serta akan berkolaborasi secara aktif bersama Kanwil BPN Provinsi Papua, dan stakeholder lainnya. Dalam rangka menyukseskan program strategis nasional melalui percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Papua,” pungkasnya. (fia/wen)