Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus F. Pombos, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap praktik pertambangan ilegal, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pengusaha.
“Kami mengimbau agar setiap usaha tambang harus dilengkapi izin operasi resmi. Polda Papua akan terus melakukan penyisiran untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di Papua, khususnya galian C. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan,” tegas Agus.
Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi para pengusaha maupun masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan sekitar.
“Kami harap kepada masyarakat atau pengusaha tambang untuk mengurus izin, jangan mengambil keuntungan secara ilegal,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos