Jansen mencontohkan salah satu kasus temuan di Rumah Sakit Jiwa, yakni pembelian barang dari luar Papua dengan harga yang disesuaikan mengikuti harga di Jayapura. Namun kwitansi tidak diubah. Meski nilai kerugian dari temuan tersebut sudah dikembalikan. “Pola pelanggaran seperti ini tetap dianggap sebagai temuan berulang yang tidak boleh diabaikan,” tandasnya.
Jansen menyatakan akan terus menggali dan memastikan seluruh rekomendasi BPK RI terhadap 14 OPD benar-benar dilaksanakan. “Kami berharap ke depan tidak ada lagi temuan yang sama. Ketiga rumah sakit itu memang milik pemerintah, sehingga harus menjadi contoh dalam tata kelola keuangan yang baik,” pungkasnya (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos