JAYAPURA – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jayapura. Oknum ASN dengan inisial ART itu terlibat dalam kasus proyek fiktif pembangunan dermaga di Kampung Teba, Distrik Mamberamo Hilir, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, pada tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, L Alexander Sinuraya, mengatakan ART ditahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 pada 17 Juli 2024.
“Saat ini ART ditahan di Lapas klas IA Abepura untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024 mendatang,” ucap Alexander dalam rilisnya.
Ia menambahkan, sebelum ditahan ART sempat diperiksa tetapi belum didampingi penasehat hukum. Sehingga akan dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali.
Alexander menyebut, proyek pembangunan Dermaga Kampung Teba bernilai Rp 3,1 miliar. Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 1,9 miliar. “Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Alex.
Selain ART, Kejari Jayapura juga sudah menetapkan JW sebagai tersangka pada kasus yang sama. Alex menyebut JW merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Mamberamo Raya saat kasus tersebut terjadi. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos