Friday, June 20, 2025
24.7 C
Jayapura

Sejumlah Bank Dibidik KPK

Terkait Pencairan Uang 19 Koper Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa sejumlah bank untuk mengusut pencairan uang yang dimasukkan ke dalam 19 koper dari Papua untuk membeli jet pribadi terkait kasus dugaan suap dana operasional Papua.

“Ya semua pihak tentu telah didalami dan ditelusuri, namun tentu penyidik juga mempertimbangkan perannya masing-masing seperti apa dalam konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa (17/6).

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK menduga uang dalam 19 koper tersebut dicairkan melalui mekanisme pencairan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca Juga :  Dewas Periksa Dua Wakil Ketua KPK, SYL Akui Pernah Bertemu Firli di Kertanegara

“Tentu ada mekanismenya dalam pencairan APBD. Bisa jadi ada pembiayaan-pembiayaan yang sifatnya fiktif, atau modus-modus lainnya. Itu semuanya sedang didalami,” ujarnya.

Pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

Terkait Pencairan Uang 19 Koper Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa sejumlah bank untuk mengusut pencairan uang yang dimasukkan ke dalam 19 koper dari Papua untuk membeli jet pribadi terkait kasus dugaan suap dana operasional Papua.

“Ya semua pihak tentu telah didalami dan ditelusuri, namun tentu penyidik juga mempertimbangkan perannya masing-masing seperti apa dalam konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa (17/6).

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK menduga uang dalam 19 koper tersebut dicairkan melalui mekanisme pencairan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca Juga :  Pemerintah Umumkan 2022 Ada Vaksin Booster

“Tentu ada mekanismenya dalam pencairan APBD. Bisa jadi ada pembiayaan-pembiayaan yang sifatnya fiktif, atau modus-modus lainnya. Itu semuanya sedang didalami,” ujarnya.

Pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/