“Dalam metode baru yang dimaksud, bagaimana kita bisa merubah minset masyarakat dan pola yang digunakan agar mereka bisa brani periksa diri terhadap pemeriksaan HIV-AIDS ini,” pungkasnya. Bagi Binton Nainggolan, pemeriksaan dini tentu sangat membantu langkah pemerintah dan juga pihak-pihak terkait dalam menganalisis penyebab dan langkah pencegahan terhadap kasus HIV-AIDS ini.
Sementara Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, menyebut semua platform digital yang beroprasinya/IP-nya di Indonesia berdasarkan Undang-undang ITE yang secara teknis diatur melalui Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Semuanya itu kata Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto, dibawah kontrol pemerintah dalam hal ini Kementerian kominfo atau Komdigi.
“Saat ini, pembatasan atau take down platform digital dapat dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pada konten-konten yang berbau perjudian maupun pornografi sesuai mekenisme yang ada,” kata Jeri kepada Cenderawasih Pos, Senin (17/2).
Sambung Jeri menjelaskan, adanya platform digital yang ditengarai menjadi salah satu sarana prostitusi di Papua tentunya harus ada pendalaman yang lebih komprehensif dari aparat penegak hukum. “Perlu pendalaman dari aparat terkait dengan adanya platform digital yang ditengarai menjadi salah satu sarana prostitusi di Papua,” ujarnya.
Ia pun berharap pengguna media sosial di Papua, apa pun bentuknya agar digunakan dengan bijak. Tidak terlibat pada perjudian online, porstitusi onlie ataupun lainnya. “Karena selain akan ada ancaman pidana dan denda, satu hal bahwa jejak digital akan susah sekali dihapus. Gunakan platform digital untuk hal positif dalam rangka meningkatkan nilai tambah di Papua,” pungkasnya. (fia/kim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos