Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Tersangka Dana Bansos, Mantan Bupati Yalimo Terancam 10 Tahun Penjara

Penasehat Hukum: Harus Ada Keadilan dalam Proses Penanganan Perkara ini!

JAYAPURA-Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo, LP sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Yalimo tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka mantan Bupati Yalimo periode tahun 2016-2020 ini, setelah penyidik Polda Papua melakukan pemeriksaan secara intens di Mapolda Papua. Tersangka LP resmi ditahan di ruang tahanan Mapolda Papua sejak 25 Oktober.

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Ricko Taruna menerangkan, LP diperiksa berawal adanya berita di media sosial terkait Pemkab Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bantuan sosial senilai Rp 1 miliar.

“Dalam pembayaran tuntutan masyarakat tersebut tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bantuan sosial Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1 miliar berdasarkan LHAPKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua,” ungkap mantan Kapolres Biak Numfor ini dalam keterangan persnya di Mapolda Papua, Selasa (26/10).

Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 3 orang saksi ahli serta pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Bupati Yalimo Periode 2016-2020 berdasarkan LP/A/145/IX/2021/SPKT. Ditreskrimsus, tanggal 20 September 2021. Surat perintah penangkapan Nomor SP.KAP/08/X/RES.3.1./Ditreskrimsus, tanggal 25 Oktober 2021. Surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/07/X/RES.3.1./Ditreskrimsus 25 Oktober 2021.

Baca Juga :  Siapa Pembunuhnya?

Berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan (APKKN) oleh Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : SR-427/PW/26/10/2021/, tanggal 21 Oktober 2021 terhadap penyalahgunaan pengelolaan dana bansos tahun 2020 Kabupaten Yalimo yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1 miliar.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kamal.

Usai keterangan pers, tersangka LP yang menggunakan rompi oranye, dikawal  Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menuju ruang tahanan.  “Kita akan menanggung ini dalam nama Yesus,” ucap LP sambil berlalu.

Adapun penangkapan terhadap mantan Bupati Yalimo ini dianggap janggal oleh tim penasehat hukumnya. Menurut tim penasehat hukum, kliennya dianggap dikorbankan dalam perkara ini.

Tim Penasehat Hukum LP, Iwan Kurniawan mengatakan, satu hal yang mengganjal dalam proses penegakan hukum atas perkara ini adalah ketika Sekda Kabupaten Yalimo dan Kabag Keuangannya belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Padahal menurut Iwan, ketika kejadian kliennya yang saat itu menjabat sebagai Bupati Yalimo berada di Jakarta. Sehingga semua penanganan atas demo yang berujung pada pembayaran menggunakan uang bansos dilakukan oleh Sekda. Bahkan menurutnya, saat proses pembayaran, bupati saat itu belum menandatangani SK dan SK baru ditandatangani pada bulan November.

Baca Juga :  TGPF Intan Jaya Dihujani Peluru, Dua Orang Terluka

“Yang mengganjal, Sekda belum ditetapkan sebagai tersangka tapi kemudian bupatinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apakah karena klien kami ini menjadi target?” tanya Iwan.

Ia berharap adanya keadilan dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya. Jika penegakan hukum setengah setengah seperti ini maka jangan salahkan tim kuasa hukum kemudian mengatakan bahwa ini target yang berkaitan dengan Pemilukada di Yalimo dan ini adalah pesanan.

“Kalau mau ada kejujuran, maka periksa Sekda Yalimo dan semua orang yang terlibat dalam kasus ini. Sehingga  kita menjadi yakin bahwa ini memang proses penegakan hukum. Jika tidak, maka kami bisa mengatakan bahwa ini adalah pesanan,” tegas Iwan. 

Ia juga meminta agar Sekda segera ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka. Sebab menurutnya, sekdalah yang mendalangi semua ini.

“Harus ada keadilan dalam proses penanganan perkara ini. Jangan sepotong-sepotong, sehingga  tidak menimbulkan image yang lain atas proses penegakan hukum,” ucapnya.

Di tempat yang sama, tim penasehat hukum LP lainnya Eugen E Arie menyampaikan, langkah hukum yang diambil pihaknya adalah akan memproses hukum juga.

“Kita sudah minta penangguhan penahanan kepada Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri. Suratnya sudah kami masukkan dengan harapan bisa dikabulkan. Mengingat beliau ini  sebagai calon bupati Yalimo,” kata Eugen.

Lanjutnya, dimungkinkan pihaknya akan menempuh praperadilan. “Kami masih berkonsultasi terkait dengan bukti-bukti. Kalau memang ada bukti yang cukup kuat dan ada kesalahan prosedur  yang dilakukan Polda Papua, maka kita akan tempuh proses pra peradilan,” pungkasnya. (fia/nat)

Penasehat Hukum: Harus Ada Keadilan dalam Proses Penanganan Perkara ini!

JAYAPURA-Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo, LP sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Yalimo tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka mantan Bupati Yalimo periode tahun 2016-2020 ini, setelah penyidik Polda Papua melakukan pemeriksaan secara intens di Mapolda Papua. Tersangka LP resmi ditahan di ruang tahanan Mapolda Papua sejak 25 Oktober.

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Ricko Taruna menerangkan, LP diperiksa berawal adanya berita di media sosial terkait Pemkab Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bantuan sosial senilai Rp 1 miliar.

“Dalam pembayaran tuntutan masyarakat tersebut tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bantuan sosial Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1 miliar berdasarkan LHAPKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua,” ungkap mantan Kapolres Biak Numfor ini dalam keterangan persnya di Mapolda Papua, Selasa (26/10).

Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 3 orang saksi ahli serta pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Bupati Yalimo Periode 2016-2020 berdasarkan LP/A/145/IX/2021/SPKT. Ditreskrimsus, tanggal 20 September 2021. Surat perintah penangkapan Nomor SP.KAP/08/X/RES.3.1./Ditreskrimsus, tanggal 25 Oktober 2021. Surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/07/X/RES.3.1./Ditreskrimsus 25 Oktober 2021.

Baca Juga :  Bentrok Warga, Enam Unit Rumah Dibakar

Berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan (APKKN) oleh Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : SR-427/PW/26/10/2021/, tanggal 21 Oktober 2021 terhadap penyalahgunaan pengelolaan dana bansos tahun 2020 Kabupaten Yalimo yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1 miliar.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kamal.

Usai keterangan pers, tersangka LP yang menggunakan rompi oranye, dikawal  Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menuju ruang tahanan.  “Kita akan menanggung ini dalam nama Yesus,” ucap LP sambil berlalu.

Adapun penangkapan terhadap mantan Bupati Yalimo ini dianggap janggal oleh tim penasehat hukumnya. Menurut tim penasehat hukum, kliennya dianggap dikorbankan dalam perkara ini.

Tim Penasehat Hukum LP, Iwan Kurniawan mengatakan, satu hal yang mengganjal dalam proses penegakan hukum atas perkara ini adalah ketika Sekda Kabupaten Yalimo dan Kabag Keuangannya belum ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Padahal menurut Iwan, ketika kejadian kliennya yang saat itu menjabat sebagai Bupati Yalimo berada di Jakarta. Sehingga semua penanganan atas demo yang berujung pada pembayaran menggunakan uang bansos dilakukan oleh Sekda. Bahkan menurutnya, saat proses pembayaran, bupati saat itu belum menandatangani SK dan SK baru ditandatangani pada bulan November.

Baca Juga :  Empat Simpatisan KNPB Diamankan

“Yang mengganjal, Sekda belum ditetapkan sebagai tersangka tapi kemudian bupatinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apakah karena klien kami ini menjadi target?” tanya Iwan.

Ia berharap adanya keadilan dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya. Jika penegakan hukum setengah setengah seperti ini maka jangan salahkan tim kuasa hukum kemudian mengatakan bahwa ini target yang berkaitan dengan Pemilukada di Yalimo dan ini adalah pesanan.

“Kalau mau ada kejujuran, maka periksa Sekda Yalimo dan semua orang yang terlibat dalam kasus ini. Sehingga  kita menjadi yakin bahwa ini memang proses penegakan hukum. Jika tidak, maka kami bisa mengatakan bahwa ini adalah pesanan,” tegas Iwan. 

Ia juga meminta agar Sekda segera ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka. Sebab menurutnya, sekdalah yang mendalangi semua ini.

“Harus ada keadilan dalam proses penanganan perkara ini. Jangan sepotong-sepotong, sehingga  tidak menimbulkan image yang lain atas proses penegakan hukum,” ucapnya.

Di tempat yang sama, tim penasehat hukum LP lainnya Eugen E Arie menyampaikan, langkah hukum yang diambil pihaknya adalah akan memproses hukum juga.

“Kita sudah minta penangguhan penahanan kepada Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri. Suratnya sudah kami masukkan dengan harapan bisa dikabulkan. Mengingat beliau ini  sebagai calon bupati Yalimo,” kata Eugen.

Lanjutnya, dimungkinkan pihaknya akan menempuh praperadilan. “Kami masih berkonsultasi terkait dengan bukti-bukti. Kalau memang ada bukti yang cukup kuat dan ada kesalahan prosedur  yang dilakukan Polda Papua, maka kita akan tempuh proses pra peradilan,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya