JAYAPURA-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua terdampak efisiensi anggaran setelah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dari postur APBD sebesar Rp 2,7 triliun, anggran pendapatan terpangkas sebesar Rp 291 miliar, akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat ini.
Hal ini dikatakan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Alexander Koostan Y Kapisa, Senin (17/2). Menurut Kapisa, nilai efisiensi tersebut berdasarkan hasil penghitungan bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan.
“Besaran efisiensi sesuai Keputusan Menteri Keuangan No.29 Tahun 2025. Dalam KMK itu mengatur besaran dana transfer hasil efisiensi,” kata Kapisa.
Ia menerangkan, dari Rp 291 miliar itu, komponen terbesar berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat mandatori untuk infrastruktur yang mencapai Rp 181,68 miliar “Angka ini habis tanpa sisa, nihil,” tegasnya.
Kapisa menerangkan, pemangkasan juga terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK). Di antaranya DAK bidang jalan terpangkas Rp 65,99 miliar, DAK sektor pangan Rp 5,17 miliar, dan DAK perikanan Rp 19 miliar.
Tak hanya itu, dana Otonomi Khusus (Otsus) pun turut terpangkas sebesar Rp 19 miliar. “Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kita dalam mengelola postur APBD Papua,” ucapnya.