Monday, January 19, 2026
26.1 C
Jayapura

BPK Papua Temukan Penyimpangan Belanja dan Aset

JAYAPURA–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah dan Operasional BUMD kepada Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Keerom, serta PT Irian Bhakti Papua (Perseroda), Kamis (15/1), di Kantor BPK Perwakilan Papua.

Meski secara umum BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Keerom telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material, BPK tetap menyoroti serangkaian kelemahan mendasar yang dinilai perlu segera dibenahi agar tidak terus berulang di tahun anggaran berikutnya.

Kepala BPK Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan dilakukan atas Belanja Daerah TA 2024 dan 2025 (hingga Triwulan III) pada Pemerintah Provinsi Papua, Belanja Daerah TA 2025 pada Pemerintah Kabupaten Keerom, serta Operasional PT Irian Bhakti Papua Tahun Buku 2024 dan 2025 (hingga Triwulan III).

Baca Juga :  Soal Tewasnya Pilot WNA, Negara Segera Ambil Langkah Tegas 

“Pemeriksaan ini bertujuan menilai apakah pengelolaan belanja daerah dan operasional BUMD telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bhuono dalam sambutannya. Ia menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua sesuai ketentuan dalam semua hal yang material; Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Keerom juga sesuai ketentuan dalam semua hal yang material. Termasuk juga Operasional PT Irian Bhakti Papua (Perseroda) sudah sesuai ketentuan.

Namun di balik kesimpulan tersebut, BPK mencatat berbagai kelemahan serius yang menunjukkan masih lemahnya perencanaan, pengendalian, dan pengawasan belanja serta aset daerah. Sejumlah catatan penting BPK yang dinilai krusial antara lain pertama menyangkut perencanaan belanja honorarium, pemeliharaan, jasa tenaga kebersihan, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, serta belanja modal belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Papua Berkabung Tiga Hari

Kedua, terkait perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi belum mematuhi regulasi yang berlaku. Ketiga, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada belanja bahan habis pakai, belanja persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, serta belanja modal.

JAYAPURA–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah dan Operasional BUMD kepada Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Keerom, serta PT Irian Bhakti Papua (Perseroda), Kamis (15/1), di Kantor BPK Perwakilan Papua.

Meski secara umum BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Keerom telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material, BPK tetap menyoroti serangkaian kelemahan mendasar yang dinilai perlu segera dibenahi agar tidak terus berulang di tahun anggaran berikutnya.

Kepala BPK Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan dilakukan atas Belanja Daerah TA 2024 dan 2025 (hingga Triwulan III) pada Pemerintah Provinsi Papua, Belanja Daerah TA 2025 pada Pemerintah Kabupaten Keerom, serta Operasional PT Irian Bhakti Papua Tahun Buku 2024 dan 2025 (hingga Triwulan III).

Baca Juga :  Enam Warga Kuyawage Dipulangkan, Satu Meninggal, Lima Kritis

“Pemeriksaan ini bertujuan menilai apakah pengelolaan belanja daerah dan operasional BUMD telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bhuono dalam sambutannya. Ia menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua sesuai ketentuan dalam semua hal yang material; Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Keerom juga sesuai ketentuan dalam semua hal yang material. Termasuk juga Operasional PT Irian Bhakti Papua (Perseroda) sudah sesuai ketentuan.

Namun di balik kesimpulan tersebut, BPK mencatat berbagai kelemahan serius yang menunjukkan masih lemahnya perencanaan, pengendalian, dan pengawasan belanja serta aset daerah. Sejumlah catatan penting BPK yang dinilai krusial antara lain pertama menyangkut perencanaan belanja honorarium, pemeliharaan, jasa tenaga kebersihan, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, serta belanja modal belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Tidak Lockdown, Papua Tetap Adaptasi New Normal

Kedua, terkait perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi terintegrasi belum mematuhi regulasi yang berlaku. Ketiga, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada belanja bahan habis pakai, belanja persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, serta belanja modal.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya