JAKARTA-Pemerintah pusat telah memberikan sertifikat tanah seluas 699,7 hektare kepada masyarakat orang asli Papua (OAP) di Kampung Sawoi, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Papua.
Dikutip dari Antara pada Minggu (17/12), Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa pada awalnya, masyarakat ragu untuk mensertifikatkan tanah mereka.
Hal ini terjadi karena masyarakat khawatir akan kehilangan atau dicurinya tanah tersebut.
Namun, Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa tanah tersebut tidak akan hilang selama masih memiliki status tanah adat.
Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu membayar pajak tanah selama tanah tersebut masih memiliki status tanah adat.
“Meskipun ada keraguan, pihak kami meyakinkan bahwa tanah tersebut tetap aman selama masih memiliki status sebagai tanah adat,” ungkapnya.
Kemudian proses penerbitan sertifikat tanah akan dibantu oleh pemerintah daerah setempat.
Tanah yang telah disertifikatkan dapat dikelola oleh masyarakat sebagai lahan pertanian dengan nilai ekonomis tinggi.
Sebagai contoh, di Kampung Sawoi, tanah seluas 699,7 hektare telah disertifikatkan dan dikelola sebagai lokasi pertanian oleh 130 kepala keluarga.
Menurut Hadi Tjahjanto, pemberian sertifikat tanah ini merupakan langkah peningkatan dan kemajuan yang diambil oleh pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian sertifikat tanah yang dapat dikelola dengan baik.
“Bagi saya, ini merupakan sebuah kemajuan dan peningkatan di mana pemerintah hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Peningkatan kesejahteraan ini dilakukan melalui pemberian sertifikat tanah yang dapat dikelola dengan efektif. (*)
Sumber: antaranews.com