Tuesday, November 18, 2025
28 C
Jayapura

Danrindam Brigjend TNI Endra: TNI Tidak Mungkin Utak atik Rumah Ibadah

SENTANI — Komandan Rindam XVII/Cenderawasih, Brigjen TNI Endra Saputra Kusuma Z.R., S.E., M.Si., M.Han., menegaskan bahwa video viral terkait dugaan pembongkaran gereja yang beredar di media sosial adalah tidak benar.

Brigjen Endra menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin memastikan kejelasan status bangunan gereja yang berada di wilayah Rindam, terutama terkait kepemilikan tanah dan legalitas bangunan.

“Yang sebenarnya, saya murni hanya ingin mengetahui kejelasan dari bangunan gereja tersebut. Siapa yang bangun, tanahnya siapa, apakah itu hak masyarakat atau hak Rindam, karena hal ini berkaitan dengan tata niaga,”ujarnya, Minggu (16/11).

Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan harus dilengkapi izin, termasuk laporan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena itu, ia menanyakan kelengkapan surat menyurat gereja dan rumah pastori.

Baca Juga :  Seorang Anggota SAR Tewas Usai Terjatuh dari Tower

Dari video klarifikasi yang beredar, soal PNPB ini Endra menjelaskan bahwa bangunan ATM yang ada di lokasi Rindam juga tak lepas dari syarat administrasi karena semua dilaporkan hingga ke mabes. Itu termasuk bangunan lain baik itu gereja maupun masjid. Jadi bahasa umumnya diinventarisir ulang.

Dari tiga bangunan gereja yang berada di area Rindam, hanya satu yang tercatat resmi dengan luas 190 meter persegi.

“Saya ingin meluruskan apakah ini tanah masyarakat atau tanah Rindam. Jika tanah masyarakat, saya tidak akan mendekati. Namun jika tanah Rindam, maka akan dibuatkan surat untuk pencatatan tanah dan bangunan,” bebernya.

SENTANI — Komandan Rindam XVII/Cenderawasih, Brigjen TNI Endra Saputra Kusuma Z.R., S.E., M.Si., M.Han., menegaskan bahwa video viral terkait dugaan pembongkaran gereja yang beredar di media sosial adalah tidak benar.

Brigjen Endra menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin memastikan kejelasan status bangunan gereja yang berada di wilayah Rindam, terutama terkait kepemilikan tanah dan legalitas bangunan.

“Yang sebenarnya, saya murni hanya ingin mengetahui kejelasan dari bangunan gereja tersebut. Siapa yang bangun, tanahnya siapa, apakah itu hak masyarakat atau hak Rindam, karena hal ini berkaitan dengan tata niaga,”ujarnya, Minggu (16/11).

Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan harus dilengkapi izin, termasuk laporan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena itu, ia menanyakan kelengkapan surat menyurat gereja dan rumah pastori.

Baca Juga :  Uncen  Usulkan Gubernur Enembe Raih Gelar Doktor Honoris Causa 

Dari video klarifikasi yang beredar, soal PNPB ini Endra menjelaskan bahwa bangunan ATM yang ada di lokasi Rindam juga tak lepas dari syarat administrasi karena semua dilaporkan hingga ke mabes. Itu termasuk bangunan lain baik itu gereja maupun masjid. Jadi bahasa umumnya diinventarisir ulang.

Dari tiga bangunan gereja yang berada di area Rindam, hanya satu yang tercatat resmi dengan luas 190 meter persegi.

“Saya ingin meluruskan apakah ini tanah masyarakat atau tanah Rindam. Jika tanah masyarakat, saya tidak akan mendekati. Namun jika tanah Rindam, maka akan dibuatkan surat untuk pencatatan tanah dan bangunan,” bebernya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya