Selesaikan Dulu Hak 8300 Buruh yang Mogok Kerja di PT FI
JAYAPURA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, menilai Presiden Jokowi dan CEO Freeport McMoRan sibuk bahas saham dan izin tambang sambil melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagaimana, ada 8.300 buruh mogok kerja di PT Freeport Indonesia.
“Presiden RI dan CEO Freeport Mc Moran, segera selesaikan persoalan 8.300 buruh mogok kerja PT. Freeport Indonesia sebelum penambahan 10% saham dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun,” kata Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (16/11) kemarin.
Menurut Emanuel, sebanyak 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia melakukan mogok kerja sejak 1 Mei 2017 sampai sekarang. Hal ini disebabkan pemberlakukan kebijakan Fourlong oleh Manajemen PT.Freeport Indonesia kepada buruh PT.Freeport Indonesia, di tengah gonjang ganjing antara Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia terkait saham dan izin tambang yang bergulir sejak 2015. Hingga akhirnya ditandai dengan Pemerintah Indonesia mendapatkan 51% saham serta pembangunan smelter di Indonesia pada tahun 2018 silam.
Kata Emanuel, dengan melihat Presiden maupun CEO Freeport McMoRan yang belum mampu menyelesaiakan persoalan mogok kerja 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia sesuai dengan Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Nomor : 1475/R-PMT/X/2017. Perihal rekomendasi terkait PHK PT.FI tertanggal (23/10/2017) dan Surat Nomor : 178/TUN/XI/2018.
“Perihal tindak lanjut terkait PHK dan pencabutan layanan BPJS tertanggal (2/11/2018) kepada Presiden untuk menyelesaikan persoalan 8.300 buruh PT. FI yang melakukan mogok kerja, secara langsung membuktikan bahwa Presiden dan CEO Freeport McMoRan lebih mementingkan keuntungan dibanding nasib buruh yang bekerja keras untuk memberikan nilai lebih kepada Presiden maupun CEO Freeport McMoran,” bebernya.