Thursday, April 18, 2024
25.7 C
Jayapura

Berstatus Terdakwa, Tuntutan Bebaskan Victor Yeimo Tak Bisa Dipenuhi

JAYAPURA-Beragam reaksi dari para pendukung Victor Yeimo menuntut agar yang bersangkutan segera dibebaskan. Bahkan pada Senin (16/8), sejumlah massa mencoba melakukan aksi demonstrasi untuk meminta pembebasan Victor Yeimo, namun demo tersebut  dibubarkan secara paksa oleh personel Polresta Jayapura Kota.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo menegaskan, tuntutan dari berbagai kelompok yang meminta Victor Yeimo dibebaskan tidak bisa dipenuhi. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan berstatus sebgaai terdakwa dan akan segera disidangkan.  “Saat ini Victor Yeimo sudah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jayapura, bukan lagi di Kejati Papua. Kami masih menunggu penetapan waktu sidang, yang pasti hak-hak terdakwa tetap dijunjung tinggi oleh hukum, mulai hak makan sampai kesehatannya,” tegas Nikolaus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Senin (16/8).

Lanjutnya, kasus Victor Yeimo sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura sejak 12 Agustus 2021 lalu. Itu artinya,  sudah menjadi tanggung jawab Pengadilan saat ini. “Tahanan itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri,” kata Kondomo.

Menyangkut nanti terdakwa mau dipindahkan ke Lapas, pihaknya masih menunggu penetapan hakim. “Nanti bentuk penetapannya apakah dia tetap ditahan di Brimob  atau dieksekusi ke Lapas,” terangnya.

Baca Juga :  12 Hari Ops Lilin Libatkan 3.160 Personel

Kondomo meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi hingga turun ke jalan untuk demo. Sebab pihaknya akan menjaga keselamatan terdakwa (Victor-red) dan menjaga  hak hak dia. “Untuk kesehatan terdakwa didiagnosa merupakan penyakit bawaan seperti paru paru dan lambung, bukan penyakit akibat ditahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Polisi bubarkan aksi demo yang dilakukan oleh kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di wilayah Abepura, pembubaran tersebut lantaran pendemo tidak mengantongi surat izin, Senin (16/8).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas menjelaskan, aksi demo yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Jayapura yang mana melarang aksi demo selama masa Pandemi Covid-19. 

“Kita berpacu pada keputusan Pemda Kota Jayapura dan undang-undang, selama masa pandemi Covid-19 dilarang melakukan aksi demo. Selain itu, kelompok tersebut juga tidak mengantongi surat izin dari Polresta Jayapura Kota,”kata Kapolresta.

Baca Juga :  Menjadi Preseden Buruk  di Dunia Kesehatan

Lanjutnya, aksi demo dibubarkan dan meminta untuk kelompok tersebut membubarkan diri. Sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan juga khayalak umum lainnya. “Saat kami bubarkan mereka melawan, sehingga anggota harus mengambil tindakan tegas untuk memukul mundur kelompok tersebut,” pungkasnya. 

Sementara itu, pantauan Cenderawasih Pos di lapangan khusunya di Kejaksaan Negeri Jayapura tak ada aksi demo. sebagaiman tujuan pendemo awalnya ke Kejaksaan Negeri Jayapura, aktivitas di kejaksaan juga berjalan seperti biasa.  

Sekedar diketahui, Victor Yeimo sempat melarikan diri ke Papua Nugini dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Papua sebagai tersangka dalang kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019 hingga akirnya ditangkap Satgas Nemangkawi di Tanah Hitam pada Mei 2021.

Setelah ditangkap, ia ditahan di Rutan Mako Brimob Kotaraja. Berkas kasus Victor Yeimo akhirnya masuk pada tahap dua pada 6 Agustus 2021. Pada 12 Agustus 2021, berkasnya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Papua ke Pengadilan Negeri Jayapura. (fia/nat)

JAYAPURA-Beragam reaksi dari para pendukung Victor Yeimo menuntut agar yang bersangkutan segera dibebaskan. Bahkan pada Senin (16/8), sejumlah massa mencoba melakukan aksi demonstrasi untuk meminta pembebasan Victor Yeimo, namun demo tersebut  dibubarkan secara paksa oleh personel Polresta Jayapura Kota.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo menegaskan, tuntutan dari berbagai kelompok yang meminta Victor Yeimo dibebaskan tidak bisa dipenuhi. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan berstatus sebgaai terdakwa dan akan segera disidangkan.  “Saat ini Victor Yeimo sudah menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jayapura, bukan lagi di Kejati Papua. Kami masih menunggu penetapan waktu sidang, yang pasti hak-hak terdakwa tetap dijunjung tinggi oleh hukum, mulai hak makan sampai kesehatannya,” tegas Nikolaus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Senin (16/8).

Lanjutnya, kasus Victor Yeimo sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura sejak 12 Agustus 2021 lalu. Itu artinya,  sudah menjadi tanggung jawab Pengadilan saat ini. “Tahanan itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri,” kata Kondomo.

Menyangkut nanti terdakwa mau dipindahkan ke Lapas, pihaknya masih menunggu penetapan hakim. “Nanti bentuk penetapannya apakah dia tetap ditahan di Brimob  atau dieksekusi ke Lapas,” terangnya.

Baca Juga :  Sarankan Buka Ruang Perundingan dengan TPNPB

Kondomo meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi hingga turun ke jalan untuk demo. Sebab pihaknya akan menjaga keselamatan terdakwa (Victor-red) dan menjaga  hak hak dia. “Untuk kesehatan terdakwa didiagnosa merupakan penyakit bawaan seperti paru paru dan lambung, bukan penyakit akibat ditahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Polisi bubarkan aksi demo yang dilakukan oleh kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di wilayah Abepura, pembubaran tersebut lantaran pendemo tidak mengantongi surat izin, Senin (16/8).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas menjelaskan, aksi demo yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Jayapura yang mana melarang aksi demo selama masa Pandemi Covid-19. 

“Kita berpacu pada keputusan Pemda Kota Jayapura dan undang-undang, selama masa pandemi Covid-19 dilarang melakukan aksi demo. Selain itu, kelompok tersebut juga tidak mengantongi surat izin dari Polresta Jayapura Kota,”kata Kapolresta.

Baca Juga :  APBN 2023 Dirancang untuk Pemulihan Ekonomi

Lanjutnya, aksi demo dibubarkan dan meminta untuk kelompok tersebut membubarkan diri. Sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan juga khayalak umum lainnya. “Saat kami bubarkan mereka melawan, sehingga anggota harus mengambil tindakan tegas untuk memukul mundur kelompok tersebut,” pungkasnya. 

Sementara itu, pantauan Cenderawasih Pos di lapangan khusunya di Kejaksaan Negeri Jayapura tak ada aksi demo. sebagaiman tujuan pendemo awalnya ke Kejaksaan Negeri Jayapura, aktivitas di kejaksaan juga berjalan seperti biasa.  

Sekedar diketahui, Victor Yeimo sempat melarikan diri ke Papua Nugini dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Papua sebagai tersangka dalang kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019 hingga akirnya ditangkap Satgas Nemangkawi di Tanah Hitam pada Mei 2021.

Setelah ditangkap, ia ditahan di Rutan Mako Brimob Kotaraja. Berkas kasus Victor Yeimo akhirnya masuk pada tahap dua pada 6 Agustus 2021. Pada 12 Agustus 2021, berkasnya dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Papua ke Pengadilan Negeri Jayapura. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya