Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

MRP Kaji Wacana Pemekaran DOB

Timotius Murib  ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Aksi demo damai yang dilakukan seratusan massa dari Solidaritas Mahasiswa Papua dan Masyarakat Papua Peduli Penolakan Pemekaran Papua Tengah (SMMP4T), yang menolak wacana pemekaran DOB (Daerah Otonomi Baru) Provinsi Papua Tengah, Selasa (16/7) kemarin mendapat perhatian dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan, MRP akan melakukan kajian terkait wacana pemekaran Papua Tengah yang ditolak gabungan mahasiswa dalam aksi demonya, kemarin. 

“Intinya kami belum bisa menerima wacana tersebut. Sebab lebih dulu kami akan lakukan pengkajian terkait isu pemekaran ini,” jelas Timotius Murib saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Rabu (17/7)

Dikatakan, terkait kepentingan dalam menyetujui untuk dilakukan pemekaran daerah di Papua, MRP juga mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 

“Dalam Pasal 76 berbunyi, pemekaran di Provinsi Papua akan dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan, sosial budaya, kesiapan SDM, kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa mendatang,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Rencana Anies Baswedan ke Papua Mendapat Penolakan

“Makanya MRP juga mempunyai wewenang dalam menyetujui pemekaran di Papua, setelah beberapa ketentuan dalam UU tersebut dipenuhi. Namun kalau tidak, tentu sangat sulit bagi MRP untuk meneytujui hal tersebut,” sambungnya.

Oleh sebab itu, pemekaran di Papua menurutnya tidak akan terjadi sebelum adanya persetujuan dari MRP dan DPRP. Termauk pemekaran sepihak dalam hal ini atas keinginan pemerintah pusat.”Paling utama adalah persetujuan tersebut ada pada masyarakat Orang Asli Papua (OAP) melalui MRP dan DPRP,” tegasnya. 

Terkait penolakan dari gabungan mahasiswa dan masyarakat, Timotius Murib menilai hal tersebut merupakan suatu kewajaran. Karena mereka melihat pemekaran ini belum bisa diterapkan dan MRP juga akan mendahului dengan pengkajian untung rugi menyangkut pemekaran yang akan dilakukan

Bagi Timotius, wacana pemekaran harus bercermin pada indeks pembangunan kabupaten/kota di Provinsi Papua. Saat ini, jika dari berbagai aspek sudah terpenuhi baru bisa diwacanakan pemekaran, namun kalau belum pasti sangat sulit untuk dilakukan pemekaran.

Baca Juga :  Wapres Disambut Hujan Deras di Timika

Diakuinya, ada beberapa hal yang menjadi catatan MRP  yang pertama, Bupati dan Walikota telah menciptakan suatu sistem pendapatan perkapita perkeluarga OAP sudah efektif atau belum. Dalam hal ini apa ada dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kedua, apakah OAP di kabupaten/kota suda mempunyai tabungan atau tidak,” tuturnya.

Ditambahkan, jika beberapa indicator tersebut belum dipenuhi, maka bagi MRP untuk menyetuji sebuah pemekaran yang diwacanakan saat ini.

Terkait wacana pemekaran ini, dirinya megakui belum ada laporan yang masuk ke MRP d imasa priode ke-3. “Pada intinya kami (MRP, red) sangat tidak butuh pemekaran. Diharapkan saat ini pemerintah kabupaten/kota harus memfokuskan daerah yang ada dari berbagai indeks pembangunan harus dimantapkan terutama SDM dan kesejahteraan masyarakat khususnya OAP,” tutupnya.(kim/nat)

Timotius Murib  ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA-Aksi demo damai yang dilakukan seratusan massa dari Solidaritas Mahasiswa Papua dan Masyarakat Papua Peduli Penolakan Pemekaran Papua Tengah (SMMP4T), yang menolak wacana pemekaran DOB (Daerah Otonomi Baru) Provinsi Papua Tengah, Selasa (16/7) kemarin mendapat perhatian dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan, MRP akan melakukan kajian terkait wacana pemekaran Papua Tengah yang ditolak gabungan mahasiswa dalam aksi demonya, kemarin. 

“Intinya kami belum bisa menerima wacana tersebut. Sebab lebih dulu kami akan lakukan pengkajian terkait isu pemekaran ini,” jelas Timotius Murib saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Rabu (17/7)

Dikatakan, terkait kepentingan dalam menyetujui untuk dilakukan pemekaran daerah di Papua, MRP juga mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 

“Dalam Pasal 76 berbunyi, pemekaran di Provinsi Papua akan dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan, sosial budaya, kesiapan SDM, kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa mendatang,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Triliunan Tunggakan Insentif Nakes Terbayarkan

“Makanya MRP juga mempunyai wewenang dalam menyetujui pemekaran di Papua, setelah beberapa ketentuan dalam UU tersebut dipenuhi. Namun kalau tidak, tentu sangat sulit bagi MRP untuk meneytujui hal tersebut,” sambungnya.

Oleh sebab itu, pemekaran di Papua menurutnya tidak akan terjadi sebelum adanya persetujuan dari MRP dan DPRP. Termauk pemekaran sepihak dalam hal ini atas keinginan pemerintah pusat.”Paling utama adalah persetujuan tersebut ada pada masyarakat Orang Asli Papua (OAP) melalui MRP dan DPRP,” tegasnya. 

Terkait penolakan dari gabungan mahasiswa dan masyarakat, Timotius Murib menilai hal tersebut merupakan suatu kewajaran. Karena mereka melihat pemekaran ini belum bisa diterapkan dan MRP juga akan mendahului dengan pengkajian untung rugi menyangkut pemekaran yang akan dilakukan

Bagi Timotius, wacana pemekaran harus bercermin pada indeks pembangunan kabupaten/kota di Provinsi Papua. Saat ini, jika dari berbagai aspek sudah terpenuhi baru bisa diwacanakan pemekaran, namun kalau belum pasti sangat sulit untuk dilakukan pemekaran.

Baca Juga :  Tempat Wisata dan Hiburan Malam Sementara Ditutup

Diakuinya, ada beberapa hal yang menjadi catatan MRP  yang pertama, Bupati dan Walikota telah menciptakan suatu sistem pendapatan perkapita perkeluarga OAP sudah efektif atau belum. Dalam hal ini apa ada dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kedua, apakah OAP di kabupaten/kota suda mempunyai tabungan atau tidak,” tuturnya.

Ditambahkan, jika beberapa indicator tersebut belum dipenuhi, maka bagi MRP untuk menyetuji sebuah pemekaran yang diwacanakan saat ini.

Terkait wacana pemekaran ini, dirinya megakui belum ada laporan yang masuk ke MRP d imasa priode ke-3. “Pada intinya kami (MRP, red) sangat tidak butuh pemekaran. Diharapkan saat ini pemerintah kabupaten/kota harus memfokuskan daerah yang ada dari berbagai indeks pembangunan harus dimantapkan terutama SDM dan kesejahteraan masyarakat khususnya OAP,” tutupnya.(kim/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya