JAYAPURA-Sidang tuntutan terhadap Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Makar, Viktor Yeimo kembali ditunda yang kedua kalinya. Adanya penundaan sidang tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan.
Menanggapi hal tersebut, Emanuel Gobay selaku Kuasa Hukum terdakwa merasa geram dengan sikap Jaksa yang tidak profesional menyelesaikan kasus tersebut.
Hal ini kemudian Emanuel menegaskan bahwa JPU telah melanggar asa asas hukum acara pidana, berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta pihaknya menganggap JPU tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut secara profesional.
“Kami pada akhirnya khawatir proses penyelesaian terhadap perkara yang dihadapi klien kami, tidak dilakukan secara independen, tetapi ada pihak yang mengintervensi terhadap kasus ini,” beber, Emanuel kepada Awak media di PN Japura, senin (17/4).
Emanuel menyatakan alasan penundaan pembacaan tuntutan tidak kemudian sebagai pembelaan, atas kesesatan para penegak hukum. Sebab pihaknya mendapatkan informasi bahwasanya salah satu dari Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus terdakwa viktor Yeimo, dalam waktu dekat ini akan pindah tugas ke tempat lain.
Dia kemudian meminta kepada Komisi Yudisial untuk memantau jalanya sidang tuntutan dari Viktor Yeimo. Serta dia juga menegaskan agar dalam menyelesaikan kasus tersebut hakim harus memegang prinsip prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Kami khawatir penundaan sidang tuntutan ini, ada kaitannya dengan pemindahan majelis hakim ke tempat lain, oleh sebab itu kami minta agar Komisi Yudisial memantau kasus ini agar penyelesaiannya tetap independen,” tandas Emanuel.
Dikatakan, jika pada sidang tuntutan nanti dilakukan oleh Majelis Hakim yang baru, maka hal itu secara tidak langsung PN Jayapura sedang menunjukkan proses praperadilan yang sesat. Sebab majelis hakim yang baru tentu memahami fakta yang ada pada persidangan selama ini.
“Kami minta agar majelis hakim tetap profesional dan indepeneden terhadap kasuas ini. Sebab kita melihat prakondisi yang terjadi diluar saat ini, yang kemudian mempengaruhi keputusan hakim nantinya,” kata Emanuel.
Gobay juga meminta kepada majelis hakim agar membantu untuk mengkoordinasikan surat tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI, sehingga proses penyelesaian kasus dari kliennya itu segera mendapatkan jawaban.
“Alasan jaksa atas penundan sidang ini karena masih koordinasi dengan Kejagung, maka kami harap agar majelis bisa berkoridnasi dengan Kejagung, agar kasus ini cepat selesai, sebab sejak awal klien kami ini telah menunjukan kepatuhannya terhadap hukum,” pungkasnya.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar Kamis 27 April mendatang. (rel/wen)