Wednesday, April 17, 2024
25.7 C
Jayapura

Kapolda Paparkan Rentetan Aksi KKB

BARANG BUKTI: Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Asaribab saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan di Mimika, Kamis (16/4). ( FOTO: Humas Polda Papua for Cepos)

JAYAPURA-Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih memaparkan keberhasilan penegakan hukum TNI-Polri terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Mimika selama beberapa bulan terakhir.

Penegakan hukum yang dilakukan Tim Gabungan TNI-Polri ini untuk menjamin keamanan warga Papua yang ada di Timika dari gangguan KKB di wilayah tersebut.

Dalam rentetan penegakan hukum yang dilakukan terhadap camp KKB Gunung Botak Tembagapura pada 10 April 2020. Tim berhasil melakukan tindakkan tegas terhadap satu orang KKB hingga meninggal dunia, serta mengamankan barang bukti senjata laras panjang jenis SS1V1 yang merupakan hasil rampasan dari Pos Polisi Kulirik Puncak Jaya pada 4 Januari 2014.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus menyebutkan, salah satu KKB yang dilakukan tindakan tegas hingga meninggal dunia diketahui bernama Tandi Kogoya yang merupakan Komandan Batalyon Kogap 8 Kemabu Intan Jaya. 

“Tandi Kogoya sebelumya diketahui terlibat dalam penyanderaan dan rangkaian penembakan pada tahun 2017 di Tembagapura,” ungkap Kapolda Paulus Waterpauw didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab di Timika, Kamis (16/4).

Sebelumnya, pada 15 April 2018 Tandi Kogoya ditangkap di Nabire oleh Satgas khusus terkait penembakan yang terjadi di Mile 69 Tembagapura. Tandi Kogoya diketahui hanya mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan dan bebas pada 18 Agustus 2019 karena mendapatkan remisi lantaran berperilaku baik di tahanan.

Setelah keluar dari tahanan, Tandi Kogoya bukannya bertobat malah kembali bergabung dengan KKB di Ugimba, Kabupaten Intan jaya dan menjadi komandan batalyon. Beberapa aksi penembakan yang dilakukan Tandi Kogoya yakni penembakan tanggal 25 Oktober 2019 di Sugapa menuju Kampung Pugisiga, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan dua tukang ojek meninggal dunia.

Kemudian penembakan pada tanggal 17 Desember 2019 di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan Lettu Inf Erizal Zuhry Sidabutar Str.Han gugur. Serta Serda Rizky Susendo gugur pada penembakan yang terjadi 19 Desember 2019 di Kampung Ugimba. 

Baca Juga :  Datangkan Teknisi, Telkom Masih Lakukan Tracing

Sementara di Kampung Gamagai, Kabupaten Intan Jaya. Kasus penembakan mengakibatkan Serda Romadon gugur dan tiga anggota TNI luka tembak. Adapun penembakan pada tanggal 22 Desember 2019 di Kampung Titigi, Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan Serda Afriandi luka tembak.

Sebagaimana dari paparan Kapolda Paulus Waterpauw, beberapa gangguan keamanan yang dilakukan oleh KKB pimpinan Lekagak Telenggen selama 2020 diantaranya, penyanderaan terhadap tiga orang guru di Aroanop pada 15 Februari 2020. Kemudian aksi penembakan di Kampung Zipabera, Distrik Tembagapura, tanggal 28 Februari 2020 yang mengakibatkan Bharada Doni Priyanto gugur. 

Penembakan juga dilakukan terhadap mobil LWB Patroli Polsek Tembagapura di Kampung Utikini, 2 Maret 2020.

Berlanjut pada penembakan Pos TNI 754 di Opitawak, Tembagapura pada 5 dan 6 Maret 2020, pembakaran terhadap kantor Desa Opitawak pada 7 Maret 2020, serta aksi kontak tembak dengan Satgas Nemangkawi dan Brimob Satgas Aman Nusa di Kampung Utikini Distrik Tembagapura tanggal 9 Maret 2020.

Pembakaran terhadap tempat ibadah di Opitawak yang dilakukan KKB Gabungan Papua pada 13 Maret 2020. Kemudian  penembakan terhadap karyawan PT. Freeport Indonesia di area Kuala Kencana tanggal 30 Maret 2020, serta kontak tembak dengan Satgas Amole Brimob Iwaka dengan KKB Tembagapura pada 3 April 2020 dan penembakan terhadap mobil bahan makan dan mobil pengawal di MP 61 Tembagapura pada 11 April 2020.

“Dengan adanya gangguan keamanan yang dilakukan oleh KKB, Tim Gabungan TNI-Polri telah melakukan penegakan hukum. Dari upaya yang dilakukan, mencatatkan keberhasilan terhadap KKB diantaranya melakukan penegakan hukum di camp milik KKB pimpinan Seltius Waker di Kampung Wini, Tembagapura pada 15 Maret 2020,” ucap Paulus Waterpauw. 

Baca Juga :  Tembagapura Memanas, KKB dan Polisi Kontak Tembak

Lanjut Kapolda, dalam penegakan hukum tersebut. Tim Gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan tindakan tegas terhadap empat orang KKB hingga meninggal dunia. Kemudian penegakan hukum di camp KKB di Jalan Tranas Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka pada 9 April 2020 berhasil mengamankan satu orang kelompok KNPB dan melakukan tindakan tegas terhadap dua orang KKB hingga meninggal dunia serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Terkait diamankannya satu orang kelompok KNPB bernama Indius Sambom alias Ivan Sambom yang merupakan penasehat dalam kelompok KNPB Timika. Ivan Sambom menurutnya berperan sebagai pemberi informasi kelompok TPN-OPM yang merangkap sebagai pegawai security PT. Freeport.

“Hal ini dibuktikan dari keterangannya yang mengaku beberapa kali memberikan informasi kepada Lekagak Telenggen, Militer Murib, Abubakar Kogoya, Yunus Kobogau terkait informasi pergeseran pasukan maupun melaporkan update situasi posisi aparat keamanan,” tututrnya.

Selain itu, dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa Indius Sambom mengaku sebagai komandan Logistik TPN-OPM. Hal ini sesuai dari keterangannya dimana memberikan fasilitas tempat tinggal dan bahan makanan terhadap kelompok Abubakar Kogoya sebelum dilakukan penindakan oleh petugas.

Abubakar Kogoya dan kelompoknya merupakan oknum TPN-OPM yang ikut terlibat atas penyerangan di Kuala Kencana yang menyebabkan satu orang WNA meninggal dunia serta dua karyawan lainnya mengalami luka-luka.

“TNI-Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap KKB di Papua untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pada masyarakat yang ada di Tanah Papua,” tegas Kapolda.

Selama hasil penindakan yang dilakukan, Polda Papua mencatat identitas KKB yang meninggal dunia yakni Lani Magai, Nopen Waker, Nico, Lera Magai, Tandi Kogoya, Manu Kogoya dan Menderita Walia dengan anggota KNPB yang diamankan yakni Indius Sambom. (fia/nat)

BARANG BUKTI: Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Asaribab saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan di Mimika, Kamis (16/4). ( FOTO: Humas Polda Papua for Cepos)

JAYAPURA-Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih memaparkan keberhasilan penegakan hukum TNI-Polri terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Mimika selama beberapa bulan terakhir.

Penegakan hukum yang dilakukan Tim Gabungan TNI-Polri ini untuk menjamin keamanan warga Papua yang ada di Timika dari gangguan KKB di wilayah tersebut.

Dalam rentetan penegakan hukum yang dilakukan terhadap camp KKB Gunung Botak Tembagapura pada 10 April 2020. Tim berhasil melakukan tindakkan tegas terhadap satu orang KKB hingga meninggal dunia, serta mengamankan barang bukti senjata laras panjang jenis SS1V1 yang merupakan hasil rampasan dari Pos Polisi Kulirik Puncak Jaya pada 4 Januari 2014.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus menyebutkan, salah satu KKB yang dilakukan tindakan tegas hingga meninggal dunia diketahui bernama Tandi Kogoya yang merupakan Komandan Batalyon Kogap 8 Kemabu Intan Jaya. 

“Tandi Kogoya sebelumya diketahui terlibat dalam penyanderaan dan rangkaian penembakan pada tahun 2017 di Tembagapura,” ungkap Kapolda Paulus Waterpauw didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab di Timika, Kamis (16/4).

Sebelumnya, pada 15 April 2018 Tandi Kogoya ditangkap di Nabire oleh Satgas khusus terkait penembakan yang terjadi di Mile 69 Tembagapura. Tandi Kogoya diketahui hanya mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan dan bebas pada 18 Agustus 2019 karena mendapatkan remisi lantaran berperilaku baik di tahanan.

Setelah keluar dari tahanan, Tandi Kogoya bukannya bertobat malah kembali bergabung dengan KKB di Ugimba, Kabupaten Intan jaya dan menjadi komandan batalyon. Beberapa aksi penembakan yang dilakukan Tandi Kogoya yakni penembakan tanggal 25 Oktober 2019 di Sugapa menuju Kampung Pugisiga, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan dua tukang ojek meninggal dunia.

Kemudian penembakan pada tanggal 17 Desember 2019 di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan Lettu Inf Erizal Zuhry Sidabutar Str.Han gugur. Serta Serda Rizky Susendo gugur pada penembakan yang terjadi 19 Desember 2019 di Kampung Ugimba. 

Baca Juga :  Implementasikan UU Otsus lebih Nyata, Dorong Pembangunan SDM  Papua

Sementara di Kampung Gamagai, Kabupaten Intan Jaya. Kasus penembakan mengakibatkan Serda Romadon gugur dan tiga anggota TNI luka tembak. Adapun penembakan pada tanggal 22 Desember 2019 di Kampung Titigi, Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan Serda Afriandi luka tembak.

Sebagaimana dari paparan Kapolda Paulus Waterpauw, beberapa gangguan keamanan yang dilakukan oleh KKB pimpinan Lekagak Telenggen selama 2020 diantaranya, penyanderaan terhadap tiga orang guru di Aroanop pada 15 Februari 2020. Kemudian aksi penembakan di Kampung Zipabera, Distrik Tembagapura, tanggal 28 Februari 2020 yang mengakibatkan Bharada Doni Priyanto gugur. 

Penembakan juga dilakukan terhadap mobil LWB Patroli Polsek Tembagapura di Kampung Utikini, 2 Maret 2020.

Berlanjut pada penembakan Pos TNI 754 di Opitawak, Tembagapura pada 5 dan 6 Maret 2020, pembakaran terhadap kantor Desa Opitawak pada 7 Maret 2020, serta aksi kontak tembak dengan Satgas Nemangkawi dan Brimob Satgas Aman Nusa di Kampung Utikini Distrik Tembagapura tanggal 9 Maret 2020.

Pembakaran terhadap tempat ibadah di Opitawak yang dilakukan KKB Gabungan Papua pada 13 Maret 2020. Kemudian  penembakan terhadap karyawan PT. Freeport Indonesia di area Kuala Kencana tanggal 30 Maret 2020, serta kontak tembak dengan Satgas Amole Brimob Iwaka dengan KKB Tembagapura pada 3 April 2020 dan penembakan terhadap mobil bahan makan dan mobil pengawal di MP 61 Tembagapura pada 11 April 2020.

“Dengan adanya gangguan keamanan yang dilakukan oleh KKB, Tim Gabungan TNI-Polri telah melakukan penegakan hukum. Dari upaya yang dilakukan, mencatatkan keberhasilan terhadap KKB diantaranya melakukan penegakan hukum di camp milik KKB pimpinan Seltius Waker di Kampung Wini, Tembagapura pada 15 Maret 2020,” ucap Paulus Waterpauw. 

Baca Juga :  Softball Putri Papua Raih Medali Emas

Lanjut Kapolda, dalam penegakan hukum tersebut. Tim Gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan tindakan tegas terhadap empat orang KKB hingga meninggal dunia. Kemudian penegakan hukum di camp KKB di Jalan Tranas Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka pada 9 April 2020 berhasil mengamankan satu orang kelompok KNPB dan melakukan tindakan tegas terhadap dua orang KKB hingga meninggal dunia serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Terkait diamankannya satu orang kelompok KNPB bernama Indius Sambom alias Ivan Sambom yang merupakan penasehat dalam kelompok KNPB Timika. Ivan Sambom menurutnya berperan sebagai pemberi informasi kelompok TPN-OPM yang merangkap sebagai pegawai security PT. Freeport.

“Hal ini dibuktikan dari keterangannya yang mengaku beberapa kali memberikan informasi kepada Lekagak Telenggen, Militer Murib, Abubakar Kogoya, Yunus Kobogau terkait informasi pergeseran pasukan maupun melaporkan update situasi posisi aparat keamanan,” tututrnya.

Selain itu, dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa Indius Sambom mengaku sebagai komandan Logistik TPN-OPM. Hal ini sesuai dari keterangannya dimana memberikan fasilitas tempat tinggal dan bahan makanan terhadap kelompok Abubakar Kogoya sebelum dilakukan penindakan oleh petugas.

Abubakar Kogoya dan kelompoknya merupakan oknum TPN-OPM yang ikut terlibat atas penyerangan di Kuala Kencana yang menyebabkan satu orang WNA meninggal dunia serta dua karyawan lainnya mengalami luka-luka.

“TNI-Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap KKB di Papua untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pada masyarakat yang ada di Tanah Papua,” tegas Kapolda.

Selama hasil penindakan yang dilakukan, Polda Papua mencatat identitas KKB yang meninggal dunia yakni Lani Magai, Nopen Waker, Nico, Lera Magai, Tandi Kogoya, Manu Kogoya dan Menderita Walia dengan anggota KNPB yang diamankan yakni Indius Sambom. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya