“Kami sekeluarga sangat kecewa dengan putusan hakim. Kok putusannya beda sementara kita semua punya bukti kuat masa diabaikan begitu saja oleh hakim. Kemudian pengakuan dari korban juga sudah jelas semuanya,” ungkap sang ayah.
Dikatakan secara fisik saat ini korban dalam keadaan stabil namun secara mental korban mengalami trauma berat sehingga harus rutin dibawa ke psikiater untuk dilakukan pemulihan.
Lebih lanjut orang tua korban menjelaskan bahwa saat persidangan pihak korban jiga menghadirkan dokter ahli yakni dokter spesialis kulit, psikiater dan dokter umum. Nyatanya dari tiga keterangan ahli tersebut bahwa korban betul-betul di lecehkan, akan tetapi keterangan dari sejumlah ahli tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jayapura.
“Itu sudah diperiksa semua, dari dokter kulit, psikiater dan dokter Umum membuktikan bahwa pelaku telah melakukan hal tak senonoh itu dengan korban,” terangnya.
Kasus ini terjadi pada 6 November 2022 lalu dimana korban masih berusia 5 tahun. Ketika itu orang tua korban sedang tidak di rumah dan kakak korban sedang keluar berbelanja dan meninggalkan korban bersama pelaku di rumah. Kesempatan inilah dimanfaatkan AF melakukan perbuatan kejinya itu.
“Awalnya kami tidak tahu, tetapi karena korban mengeluh kesakitan dan terbukti hasil pemeriksaan dokter juga pengakuan dari korban sendiri bahwa ia betul dilecehkan oleh AF,” tutupnya. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos