Monday, November 17, 2025
28.7 C
Jayapura

Anggap Melindungi Mafia Tanah, Kantor BPN di Palang

Tindak lanjut dari aksi tersebut masa meminta agar kantor BPN Kota Jayapura dikosongkan. Jelas Stenly tanah ini bukan untuk diperdagangkan, tanah ini dirampas. Pihaknya hanya meminta agar hak pemilk ulayat dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Saya ingin mengingatkan bahwa BPN tidak boleh membuat langkah-langkah yang seolah-olah berkonspirasi di atas kepentingan masyarakat adat. Kita semua tahu bahwa tanah ini bukan tanah kosong. Ini tanah dengan sejarah, dengan pemilik adat, dan dengan hak yang sah,” lanjutnya menjelaskan.

Masa juga memberikan waktu satu sampai dua minggu untuk pengukuran ulang tanah yang dipermasalahkan tersebut. Menanggapi itu, Kepala Kantor BPN Kota Jayapura Isak J.J. Waromi, S.Si mengatakan bahwa, pengukuran ulang hanya dapat dilakukan oleh BPN hingga 35 hektar tidak bisa sampai 67 Hektar sesuai tuntutan masa.

Baca Juga :  Ring Road Dibuka Satu Arah

“Saya menilai pemalangan hanya mengganggu penyelenggaraan pelayanan administrasi bagi masyarakat luas dan berpotensi memicu keluhan publik,” kata Isak saat bertemu masa aksi.

Untuk itu ia meminta kejelasan lokasi dan batas tanah yang dimaksud masyarakat. Agar tidak terjadi kesalahan interpretasi, dan saya meminta kejelasan batas-batas tanah secara spesifik sebelum pengukuran ulang dilakukan.

Untuk diketahui sebelumnya, masyarakat Adat Tobati Enggros bersengketa dengan PT. Bintang Emas seluas 67 Hektar berupa tanah kosong di Kelurahan Whay Morock dekat Kantor BPN Kota Jayapura dan sebelah Gedung PYCH serta sebalah Pasar Otonom. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Sidak di Argapura, Temukan Rumah Warga Tak Layak Huni

Tindak lanjut dari aksi tersebut masa meminta agar kantor BPN Kota Jayapura dikosongkan. Jelas Stenly tanah ini bukan untuk diperdagangkan, tanah ini dirampas. Pihaknya hanya meminta agar hak pemilk ulayat dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Saya ingin mengingatkan bahwa BPN tidak boleh membuat langkah-langkah yang seolah-olah berkonspirasi di atas kepentingan masyarakat adat. Kita semua tahu bahwa tanah ini bukan tanah kosong. Ini tanah dengan sejarah, dengan pemilik adat, dan dengan hak yang sah,” lanjutnya menjelaskan.

Masa juga memberikan waktu satu sampai dua minggu untuk pengukuran ulang tanah yang dipermasalahkan tersebut. Menanggapi itu, Kepala Kantor BPN Kota Jayapura Isak J.J. Waromi, S.Si mengatakan bahwa, pengukuran ulang hanya dapat dilakukan oleh BPN hingga 35 hektar tidak bisa sampai 67 Hektar sesuai tuntutan masa.

Baca Juga :  Sebaik-baiknya Manusia Adalah yang Bermanfaat Bagi Sesama

“Saya menilai pemalangan hanya mengganggu penyelenggaraan pelayanan administrasi bagi masyarakat luas dan berpotensi memicu keluhan publik,” kata Isak saat bertemu masa aksi.

Untuk itu ia meminta kejelasan lokasi dan batas tanah yang dimaksud masyarakat. Agar tidak terjadi kesalahan interpretasi, dan saya meminta kejelasan batas-batas tanah secara spesifik sebelum pengukuran ulang dilakukan.

Untuk diketahui sebelumnya, masyarakat Adat Tobati Enggros bersengketa dengan PT. Bintang Emas seluas 67 Hektar berupa tanah kosong di Kelurahan Whay Morock dekat Kantor BPN Kota Jayapura dan sebelah Gedung PYCH serta sebalah Pasar Otonom. (jim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Dua Kelompok Masyarakat di Nduga Bentrok

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/