Wednesday, November 19, 2025
25.2 C
Jayapura

Cegah Ceramah Politik Praktis di Gereja, Pimpinan Sinode Akan Melakuan Kontrol

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) soal ceramah di rumah ibadah. Mendekati tahun politik Pemilu 2024, materi ceramah tidak boleh berisi kampanye maupun konten politik praktis lainnya. Aturan ini juga berlaku di lingkungan gereja-gereja. 

 Dirjen Bimas Kristen Kemenag Jeane Marie Tulung mengatakan aturan dalam SE itu juga berlaku di agama Kristen. “Kalau di Bimas Kristen, para penceramah atau yang membawa khutbah-khutbah di gereja sejauh ini mereka adalah para pendeta yang sudah diakui,” katanya di sela Pagelaran Moderasi Beragama di kantor Kemenag pada Senin (16/10) malam. 

 Lebih lanjut Jeane mengatakan di agama Kristen juga terdapat Sinode. Keberadaan Sinode ini berwenang melalukan kontrol. Para pimpinan Sinode memiliki kewenangan untuk mengontrol para pendeta dalam melaksanakan khutbah di gereja maupun tempat lainnya. 

Baca Juga :  KPK Sita Aset Milik Lukas Enembe, Tersebar dari Papua Hingga Bogor

 Jeane menegaskan Kemenag juga melarang adanya kampanye politik praktis di gereja-gereja. “Pak Menteri (Yaqut Cholil Qoumas) juga kan sudah memberikan imbauan. Rumah ibadah jangan dijadikan tempat berkampanye politik praktis,” paparnya. 

 Dia mengakui bahwa menghadapi tahun politik, perlu mendapatkan perhatian khusus. Jeane mengatakan penguatan moderasi beragama juga memiliki korelasi untuk menciptakan kondisi masyarakat yang baik. Tidak sampai terpecah belah gara-gara perbedaan pilihan politik. 

 “Ini penting sekali bagi kita dalam menghadapi tahun politik,” jelasnya. Menurut dia, dengan adanya penguatan moderasi beragama di lingkungan masyarakat maupun ASN, mereka dibekali pemahaman merawat bangsa Indonesia. Melalui kehidupan yang rukun. Serta saling menghargai antar satu golongan dengan golongan lainnya. (*)

Baca Juga :  Waspadai Kalteng Putra

Sumber : Jawapos

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) soal ceramah di rumah ibadah. Mendekati tahun politik Pemilu 2024, materi ceramah tidak boleh berisi kampanye maupun konten politik praktis lainnya. Aturan ini juga berlaku di lingkungan gereja-gereja. 

 Dirjen Bimas Kristen Kemenag Jeane Marie Tulung mengatakan aturan dalam SE itu juga berlaku di agama Kristen. “Kalau di Bimas Kristen, para penceramah atau yang membawa khutbah-khutbah di gereja sejauh ini mereka adalah para pendeta yang sudah diakui,” katanya di sela Pagelaran Moderasi Beragama di kantor Kemenag pada Senin (16/10) malam. 

 Lebih lanjut Jeane mengatakan di agama Kristen juga terdapat Sinode. Keberadaan Sinode ini berwenang melalukan kontrol. Para pimpinan Sinode memiliki kewenangan untuk mengontrol para pendeta dalam melaksanakan khutbah di gereja maupun tempat lainnya. 

Baca Juga :  Pemprov Akan Geser K2 Dalam Dua Tahap

 Jeane menegaskan Kemenag juga melarang adanya kampanye politik praktis di gereja-gereja. “Pak Menteri (Yaqut Cholil Qoumas) juga kan sudah memberikan imbauan. Rumah ibadah jangan dijadikan tempat berkampanye politik praktis,” paparnya. 

 Dia mengakui bahwa menghadapi tahun politik, perlu mendapatkan perhatian khusus. Jeane mengatakan penguatan moderasi beragama juga memiliki korelasi untuk menciptakan kondisi masyarakat yang baik. Tidak sampai terpecah belah gara-gara perbedaan pilihan politik. 

 “Ini penting sekali bagi kita dalam menghadapi tahun politik,” jelasnya. Menurut dia, dengan adanya penguatan moderasi beragama di lingkungan masyarakat maupun ASN, mereka dibekali pemahaman merawat bangsa Indonesia. Melalui kehidupan yang rukun. Serta saling menghargai antar satu golongan dengan golongan lainnya. (*)

Baca Juga :  Ingatkan Komisioner KPU Fokus Bekerja

Sumber : Jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya