Hal senada disampaikan Musa Sombuk, anggota DPRP jalur pengangkatan dari Dapeng Biak. Ia menegaskan posisi anggota DPRP dari kursi pengangkatan setara dengan anggota DPRP yang berasal dari partai politik. “Kalau bicara prosedur, mestinya pelantikan dilakukan bersamaan. Tapi karena ada proses hukum terkait hasil seleksi, akhirnya sempat tertunda,” jelas Musa.
Musa menambahkan, seluruh proses gugatan hasil seleksi sudah diselesaikan melalui sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, dan Kemendagri telah menerbitkan SK pelantikan pada Juli lalu. “Kami memahami DPRP sempat sibuk dengan persiapan dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tapi setelah PSU selesai, kami minta pelantikan segera dijadwalkan,” katanya.
Ia menegaskan, pelantikan anggota DPRP jalur pengangkatan tidak boleh ditunda lebih lama. “Kehadiran kami adalah amanat undang-undang. Harapan kami, sidang paripurna pelantikan segera ditetapkan supaya kami bisa langsung bekerja melayani rakyat Papua,” tutup Musa. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos