JAYAPURA-Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long, menegaskan bahwa secara regulasi proses seleksi anggota DPR Papua jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) sudah tidak bermasalah. Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Papua segera memprioritaskan proses pelantikan 11 anggota DPRP hasil seleksi tersebut.
“Kami harap eksekutif dapat menyampaikan kepada legislatif untuk memberi perhatian serius terhadap pelantikan 11 kursi pengangkatan ini. Dari sisi regulasi sudah clear. Kalau pun ada pihak yang merasa dirugikan, silakan tempuh mekanisme sesuai aturan,” ujar Tan di Jayapura, Jumat (12/9).
Menurutnya, keberadaan anggota DPRP dari kursi pengangkatan sangat penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat, terutama terkait implementasi UU Otsus di Papua
“Dengan adanya 11 anggota DPRP pengangkatan ini, konektivitas antara DPRP dengan masyarakat akan semakin terjalin dengan baik,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Tan, keberadaan mereka juga krusial untuk memperjuangkan pembangunan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta menyuarakan persoalan lain yang berkaitan dengan Otsus.
“Artinya, kalau mereka sudah ada di DPRP, segala aspirasi masyarakat terkait Otsus dapat lebih mudah diteruskan kepada pemerintah, baik di daerah maupun pusat,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah calon anggota DPRP jalur pengangkatan mendatangi kantor DPRP meminta kejelasan soal jadwal pelantikan mereka. Menurut Jeklin Kafiar, anggota DPRP jalur pengangkatan dari Dapeng Supiori, proses seleksi sudah selesai dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) sejak 31 Juli 2025.
“Namun sampai sekarang pelantikan belum juga dilakukan. Kami harap DPRP segera menjadwalkan rapat paripurna pelantikan agar kami bisa melaksanakan tugas sesuai mandat undang-undang,” ujarnya, Senin (8/9).