Sunday, April 21, 2024
25.7 C
Jayapura

Sewa Mobil Rental, Anjing Curian Dijual ke Warung

JAYAPURA-Spesialis pencurian hewan piaraan di wilayah Jayapura Utara ditangkap anggota Polsek Jayapura Utara. Kedua pelaku tersebut berinisial  MS (33) dan SS (29) ditangkap di Polimak IV Distrik Jayapura Selatan, Selasa (15/6).

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 148 / VI / 2021 / Papua / Resta Jpr / Sek Japut tanggal 09 Juni 2021 tentang pencurian hewan piaraan di kompleks Bhayangkara, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara.

Menurut Kapolsek Jahja Rumra, dari hasil pemeriksaan awal para tersangka sudah sering melakukan pencurian hewan piaraan di wilayah Kota Jayapura.

“Menurut keterangan tersangka,  mencuri hewan peliharaan tersebut telah dijadikan sebagai mata pencaharian mereka.  Malam hari sebelum melakukan pencurian di wilayah Jayapura Utara, para tersangka sebelumnya telah melakukan pencurian di wilayah Koya Distrik Muara Tami,” jelas mantan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (16/6).

Baca Juga :  29 Juli, PRP Kembali Turun ke Jalan

Dikatakan, dua dari empat pelaku sudah diamankan  di Mapolsek Jayapura Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran anggota.

“Dalam semalam, para pelaku bisa mencuri sampai dengan 6 ekor anjing yang kemudian dijual dengan harga Rp 500 ribu perekornya ke warung-warung dan daerah operasinya meliputi wilayah Kota Jayapura hingga Muara Tami,” bebernya.

Ia menegaskan, kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) huruf Ke-1e dan Ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ditambahkan, para pelaku menjalankan aksinya menggunakan mobil rental. Dimana sekali jalan bisa dapat enam ekor hewan ternak dengan harga jual perekornya Rp 500 ribu. Aksi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020. (fia/nat)

Baca Juga :  Dua Anggota DPRP Dicemarkan Lewat Flyer

JAYAPURA-Spesialis pencurian hewan piaraan di wilayah Jayapura Utara ditangkap anggota Polsek Jayapura Utara. Kedua pelaku tersebut berinisial  MS (33) dan SS (29) ditangkap di Polimak IV Distrik Jayapura Selatan, Selasa (15/6).

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 148 / VI / 2021 / Papua / Resta Jpr / Sek Japut tanggal 09 Juni 2021 tentang pencurian hewan piaraan di kompleks Bhayangkara, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara.

Menurut Kapolsek Jahja Rumra, dari hasil pemeriksaan awal para tersangka sudah sering melakukan pencurian hewan piaraan di wilayah Kota Jayapura.

“Menurut keterangan tersangka,  mencuri hewan peliharaan tersebut telah dijadikan sebagai mata pencaharian mereka.  Malam hari sebelum melakukan pencurian di wilayah Jayapura Utara, para tersangka sebelumnya telah melakukan pencurian di wilayah Koya Distrik Muara Tami,” jelas mantan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (16/6).

Baca Juga :  Murib: Semua Anggota MRP Kami Tarik ke Jayapura

Dikatakan, dua dari empat pelaku sudah diamankan  di Mapolsek Jayapura Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran anggota.

“Dalam semalam, para pelaku bisa mencuri sampai dengan 6 ekor anjing yang kemudian dijual dengan harga Rp 500 ribu perekornya ke warung-warung dan daerah operasinya meliputi wilayah Kota Jayapura hingga Muara Tami,” bebernya.

Ia menegaskan, kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) huruf Ke-1e dan Ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ditambahkan, para pelaku menjalankan aksinya menggunakan mobil rental. Dimana sekali jalan bisa dapat enam ekor hewan ternak dengan harga jual perekornya Rp 500 ribu. Aksi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020. (fia/nat)

Baca Juga :  Tidak Ada Tempat Latihan Teroris di Keerom dan Merauke

Berita Terbaru

Artikel Lainnya