Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Boleh Sampaikan Aspirasi, Tapi Tidak Anarkis

PENGAMANAN: Anggota Polda Papua yang melakukan pengamanan di Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (16/6). (FOTO: Elfira/Cepos)

Forum Masyarakat Lapago Anti Rasisme Ancam Mobilisasi MasSa Besar-besaran

JAYAPURA- Seluruh Polres jajaran di wilayah hukum  Polda Papua diimbau untuk waspada dan meningkatkan patroli. Hal ini untuk mencegah adanya rencana aksi massa dalam menyikapi vonis 7 terdakwa kasus dugaan makar yang akan disidangkan di Kalimantan Timur, tepatnya di Pengadilan Balikpapan, Rabu (17/6) hari ini.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menyampaikan kepada semua pihak bahwa proses hukum  bukanlah keputusan akhir. Melainkan proses dalam mekanisme kriminal justice sistem. Dimana Polda Papua menangani di hulu kemudian dalam perjalanan Kejaksaan menerima berkas dan lanjut ke pengadilan yang saat ini dalam proses persidangan hingga pada putusan.

“Semua  pihak ikut mengawasi dan melihat semua prosesnya yang secara transparan, apapun nanti keputusannya. Saya imbau warga  masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangannya,”  ucap Kapolda.

Pada prinsipnya lanjut Kapolda, bila nanti ada aksi menyampaikan pendapat setuju atau tidak setuju itu boleh-boleh saja, yang terpenting tidak anarkis. Sebab telah ada pengalaman akan kejadian itu.

“Menyampaikan aspirasi sah-sah saja dan akan kita kawal, yang penting  jangan sampai keluar dari normanya dengan melakukan kekerasan. Pasti ada tindakan yang akan kita lakukan guna meminta pertanggung jawaban secara hukum,” tegasnya.

Lanjut Kapolda, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pihaknya merencanakan perkuatan yang sudah tentu ada beberapa hal yang disinergikan denga informasi yang didapat di lapangan. Baik informasi dari satuan operasional maupun intelijen. “Semuanya secara terpadu dan kami juga siapkan cara-cara bertindak di lapangan,” ungkapnya.

Adapun jumlah kekuatan dalam pengamanan putusan 7 pelaku yang akan disidangkan di Balikpapan yakni akan bersinergi dengan Satuan Brimob, Dalmas dan bantuan TNI bila diperlukan. 

“Kita sudah setting semuanya kalau-kalau ada peningkatan situasi. Tapi kalau tidak ada ya  kita normal-normal saja,” bebernya.

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas menyampaikan, Polresta Jayapura Kota yang dibackup Kodam  XVII/Cenderawasih akan melakukan pemantauan situasi, serta menyiapkan personel untuk melakukan giat-giat pengamanan dan patroli di jajaran kota.

“Kita harapkan situasi kota ini selalu baik. Saya pikir semua masyarakat sudah dewasa,” ucap Kapolresta Gustav Urbinas kepada Cenderawasih Pos, Selasa (16/6).

Terkait dengan penyampaikan aspirasi, pihaknya tidak pernah dibatasi. Namun, hal-hal  yang melanggar ketentuan di ranah publik maupun berkeberatan kegiatan tanpa izin dari  pihak internal lembaga saya pikir itu harus diluruskan. “Semua wilayah kami  5 Distrik di Kota Jayapura kami monitoring untuk mengantisipasi,” ucapnya.

Secara terpisah,  Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan aksi unjuk rasa pasca putusan hakim atas tujuh terdakwa kasus makar di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sebab aksi ini rawan memicu gangguan keamanan dan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Telusuri Pemilik Utama, Penimbunan BBM Gunakan Modus Lama

“Jika nanti setelah penetapan keputusan ada pihak yang merasa keberatan berhak mangajukan banding, seluruh masyarakat menghormati putusan dari pada sidang itu sendiri,” ucap Kamal.

Dikatakan, pihaknya akan berupaya melakukan pengamanan di seluruh daerah. Dirinya juga mengimbau warga untuk memahami proses hukum itu sendiri. Karena putusan bukanlah final, melainkan masih ada proses hukum lainnya. Dimana ketidakpuasan itu bisa melakukan banding.

Terkait dengan putusan nanti lanjut Kamal, Polda Papua telah menyiapkan seluruh anggota untuk mengantisipasi proses ini. Karena pengalaman pahit pernah dirasakan akibat kerusuhan 2019 lalu yang terjadi baik di Kota Jayapura, Wamena dan beberapa daerah lainnya di Papua.

DEMO: Forum Masyarakat Lapago Anti Rasisme saat mendatangi Kantor DPRD Jayawijaya, Selasa (16/6) untuk menyuarakan aspirasinya meminta 7 terdakwa kasus dugaan makar dibebaskan. ( FOTO: Denny/Cepos) 

“Saya berharap situasi Papua tetap aman kondusif. Dari peristiwa pahit itu menjadi pembelajaran bagi kita semua. Dimana setelah petusan terhadap 7 terdakwa nanti tidak ada aksi massa, tetapi bisa melalui media dialog supaya lebih tenang,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura N Rahmat menyampaikan tak ada persiapan khusus yang dilakukan dalam menghadapi putusan 7 terdakwa tersebut. “Tidak ada persiapan khusus, berjalan seperti biasa saja,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (16/6).

Rahmat  juga meyakini orang Papua semuanya sudah bijak terkait dengan putusan 7 terdakwa di Kalimantan Timur, hari ini. “Kami selalu yakin dari berkas yang diperiksa atau perkara yang dilimpahkan,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan melaporkan setiap perkembangan kepada pimpinan, apakah nanti  hukuman itu sesua dengan fakta-fakta di lapangan atau sesuai tuntutan. Namun putusan adalah kewenangan hakim

Sementara itu, Forum Masyarakat Lapago Anti Rasisme menyerukan untuk segera membebaskan tanpa syarat 7 terdakwa kasus dugaan makar yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. Forum Masyarakat Lapago Anti Rasisme juga mengecam perlakuan diskriminasi terhadap terdakwa. Oleh sebab itu, apabila tuntutan untuk membebaskan ketujuh terdakwa tidak direspon, mereka akan melakukan mobilisasi massa besar -besaran untuk melakukan aksi di seluruh wilayah Lapago.

Koordinator Forum Rakyat Lapago Anti Rasisme yang mengklaim mewakili seluruh rakyat lapago di Wilayah Pegunungan Tengah Papua menurut Lafier Mabel mengecam dengan keras perlakukan diskriminasi dan rasisme yang dilakukan kepada 7 orang terdakwa korban rasisme yang sementara ini menjalani sidang di Kalimantan Timur, 

“Mewakili rakyat Lapago, kami menuntut kepada negara dan pemerintah Republik Indonesia untuk segera membebaskan 7 terdakwa yang ada di Kalimantan Timur ini tanpa syarat.”ungkapnya saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Jayawijaya, Selasa (16/6). 

Ia melihat dari kejadian yang terjadi ditahun lalu mereka yang saat ini menjadi terdakwa di Kalimantan Timur hanya melakukan aksi menolak rasisme yang terjadi di Surabaya pada 23 September 2019. 

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat Eselon Kembali Tuai Protes

Untuk itu, pihaknya menuntut dengan segera untuk membebaskan terdakwa tanpa syarat karena terkait isu rasis ini menjadi perhatian dunia.

“Tuntutan yang diberikan ini tak sesuai. Karena pelaku rasisme hanya dihukum 7 bulan sementara korban rasis ada yang sampai 17 tahun. Kalau tidak dibebaskan tanpa syarat maka kami selaku koordinator Forum Rakyat Lapago Anti Rasisme akan mobilisasi massa  untuk melakukan aksi besar-besaran seperti yang terjadi kemarin,”tegasnya. 

Di tempat yang sama, Ketua Komite Aksi ULMWP, Steven Walela meminta dengan tegas meminta tuntutan JPU ditinjau kembali. Sebab kasus ini yang melakukan ujaran rasisme juga harus kembali diklarifikasi karena orang yang mengucapkan rasisme ini dituntut hanya 7 bulan .

“Korbannya dituntut lebih dari itu ada yang 17 tahun , 15 tahun dan 5 tahun. Secara tidak langsung negara memancing orang Papua untuk kembali marah, sehingga negara harus klarifikasi atas tindakan ini lebih khusus untuk jaksa harus adil.”katanya

Walela menegaskan, jika hal ini tidak dilakukan maka negara sengaja untuk masalah rasisme ini berkempanjangan. Untuk itu, dengan tegas pihaknya meminta ketujuh terdakwa segera dibebaskan tanpa syarat. Jika ini tidak dilakukan, pihakya akan memobilisasi massa untuk aksi besar-besaran di wilayah Lapago.

“Kalau waktu dekat ini ada aksi  itu tidak benar. Saya tidak pernah menyerukan aksi dalam waktu dekat. Ketika saya mau aksi, pastinya saya sudah masukan surat pemberitahuan kepada kepolisian. Saya belum pernah keluarkan surat pemberitahuan tetapi berita untuk aksi dalam waktu dekat ini sudah muncul. Ini saya pikir sebagai suatu permainan yang dilakukan oleh pihak -pihak yang tidak bertanggungjawab,”bebernya

Walela menyatakan aksi yang akan dilakuakan nanti menunggu putusan sidang majelis hakim PN Balikpapan di Kalimantan Timur. Apabila hasil yang diputuskan tak sesuai dengan mekanisme maka ia akan memobilisasi massa besar-besaran untuk melakukan aksi di wilayah Lapago

Senad dengan itu, mewakili Mahasiswa yang eksodus dari luar Papua, Yusup Kosay menilai tuntutan yang diajukan kepada korban rasisme tak adil.

 “Menurut kami tidak adil hukum di Indonesia. Masalah ini diibaratkan seperti penyakit tumor. Akarnya kalau tidak dicabut tetap masih ada. Kami khawatir mahasiswa yang masih kuliah di luar Papua mengalami hal yang sama, dan itu bisa berefek ke Lapago. Contoh kasus kerusuhan yang terjadi di Wamena,”paparnya.

Kosay juga mengaku jika ia tidak mau masalah itu muncul kembali. Oleh sebab itu negara harus benar-benar menjalankan hukum secara adil dan tidak kelihatan rasis. 

Terlepas dari aktivitas politik di Papua, pihaknya  tak menilai 7 terdakwa dari sisi politik tetapi mereka korban dari rasisme. (fia/jo/nat) 

PENGAMANAN: Anggota Polda Papua yang melakukan pengamanan di Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (16/6). (FOTO: Elfira/Cepos)

Forum Masyarakat Lapago Anti Rasisme Ancam Mobilisasi MasSa Besar-besaran

JAYAPURA- Seluruh Polres jajaran di wilayah hukum  Polda Papua diimbau untuk waspada dan meningkatkan patroli. Hal ini untuk mencegah adanya rencana aksi massa dalam menyikapi vonis 7 terdakwa kasus dugaan makar yang akan disidangkan di Kalimantan Timur, tepatnya di Pengadilan Balikpapan, Rabu (17/6) hari ini.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menyampaikan kepada semua pihak bahwa proses hukum  bukanlah keputusan akhir. Melainkan proses dalam mekanisme kriminal justice sistem. Dimana Polda Papua menangani di hulu kemudian dalam perjalanan Kejaksaan menerima berkas dan lanjut ke pengadilan yang saat ini dalam proses persidangan hingga pada putusan.

“Semua  pihak ikut mengawasi dan melihat semua prosesnya yang secara transparan, apapun nanti keputusannya. Saya imbau warga  masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangannya,”  ucap Kapolda.

Pada prinsipnya lanjut Kapolda, bila nanti ada aksi menyampaikan pendapat setuju atau tidak setuju itu boleh-boleh saja, yang terpenting tidak anarkis. Sebab telah ada pengalaman akan kejadian itu.

“Menyampaikan aspirasi sah-sah saja dan akan kita kawal, yang penting  jangan sampai keluar dari normanya dengan melakukan kekerasan. Pasti ada tindakan yang akan kita lakukan guna meminta pertanggung jawaban secara hukum,” tegasnya.

Lanjut Kapolda, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pihaknya merencanakan perkuatan yang sudah tentu ada beberapa hal yang disinergikan denga informasi yang didapat di lapangan. Baik informasi dari satuan operasional maupun intelijen. “Semuanya secara terpadu dan kami juga siapkan cara-cara bertindak di lapangan,” ungkapnya.

Adapun jumlah kekuatan dalam pengamanan putusan 7 pelaku yang akan disidangkan di Balikpapan yakni akan bersinergi dengan Satuan Brimob, Dalmas dan bantuan TNI bila diperlukan. 

“Kita sudah setting semuanya kalau-kalau ada peningkatan situasi. Tapi kalau tidak ada ya  kita normal-normal saja,” bebernya.

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas menyampaikan, Polresta Jayapura Kota yang dibackup Kodam  XVII/Cenderawasih akan melakukan pemantauan situasi, serta menyiapkan personel untuk melakukan giat-giat pengamanan dan patroli di jajaran kota.

“Kita harapkan situasi kota ini selalu baik. Saya pikir semua masyarakat sudah dewasa,” ucap Kapolresta Gustav Urbinas kepada Cenderawasih Pos, Selasa (16/6).

Terkait dengan penyampaikan aspirasi, pihaknya tidak pernah dibatasi. Namun, hal-hal  yang melanggar ketentuan di ranah publik maupun berkeberatan kegiatan tanpa izin dari  pihak internal lembaga saya pikir itu harus diluruskan. “Semua wilayah kami  5 Distrik di Kota Jayapura kami monitoring untuk mengantisipasi,” ucapnya.

Secara terpisah,  Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan aksi unjuk rasa pasca putusan hakim atas tujuh terdakwa kasus makar di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sebab aksi ini rawan memicu gangguan keamanan dan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  KONI Pusat Setuju Segera Bentuk KONI PPS

“Jika nanti setelah penetapan keputusan ada pihak yang merasa keberatan berhak mangajukan banding, seluruh masyarakat menghormati putusan dari pada sidang itu sendiri,” ucap Kamal.

Dikatakan, pihaknya akan berupaya melakukan pengamanan di seluruh daerah. Dirinya juga mengimbau warga untuk memahami proses hukum itu sendiri. Karena putusan bukanlah final, melainkan masih ada proses hukum lainnya. Dimana ketidakpuasan itu bisa melakukan banding.

Terkait dengan putusan nanti lanjut Kamal, Polda Papua telah menyiapkan seluruh anggota untuk mengantisipasi proses ini. Karena pengalaman pahit pernah dirasakan akibat kerusuhan 2019 lalu yang terjadi baik di Kota Jayapura, Wamena dan beberapa daerah lainnya di Papua.

DEMO: Forum Masyarakat Lapago Anti Rasisme saat mendatangi Kantor DPRD Jayawijaya, Selasa (16/6) untuk menyuarakan aspirasinya meminta 7 terdakwa kasus dugaan makar dibebaskan. ( FOTO: Denny/Cepos) 

“Saya berharap situasi Papua tetap aman kondusif. Dari peristiwa pahit itu menjadi pembelajaran bagi kita semua. Dimana setelah petusan terhadap 7 terdakwa nanti tidak ada aksi massa, tetapi bisa melalui media dialog supaya lebih tenang,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura N Rahmat menyampaikan tak ada persiapan khusus yang dilakukan dalam menghadapi putusan 7 terdakwa tersebut. “Tidak ada persiapan khusus, berjalan seperti biasa saja,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (16/6).

Rahmat  juga meyakini orang Papua semuanya sudah bijak terkait dengan putusan 7 terdakwa di Kalimantan Timur, hari ini. “Kami selalu yakin dari berkas yang diperiksa atau perkara yang dilimpahkan,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan melaporkan setiap perkembangan kepada pimpinan, apakah nanti  hukuman itu sesua dengan fakta-fakta di lapangan atau sesuai tuntutan. Namun putusan adalah kewenangan hakim

Sementara itu, Forum Masyarakat Lapago Anti Rasisme menyerukan untuk segera membebaskan tanpa syarat 7 terdakwa kasus dugaan makar yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. Forum Masyarakat Lapago Anti Rasisme juga mengecam perlakuan diskriminasi terhadap terdakwa. Oleh sebab itu, apabila tuntutan untuk membebaskan ketujuh terdakwa tidak direspon, mereka akan melakukan mobilisasi massa besar -besaran untuk melakukan aksi di seluruh wilayah Lapago.

Koordinator Forum Rakyat Lapago Anti Rasisme yang mengklaim mewakili seluruh rakyat lapago di Wilayah Pegunungan Tengah Papua menurut Lafier Mabel mengecam dengan keras perlakukan diskriminasi dan rasisme yang dilakukan kepada 7 orang terdakwa korban rasisme yang sementara ini menjalani sidang di Kalimantan Timur, 

“Mewakili rakyat Lapago, kami menuntut kepada negara dan pemerintah Republik Indonesia untuk segera membebaskan 7 terdakwa yang ada di Kalimantan Timur ini tanpa syarat.”ungkapnya saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Jayawijaya, Selasa (16/6). 

Ia melihat dari kejadian yang terjadi ditahun lalu mereka yang saat ini menjadi terdakwa di Kalimantan Timur hanya melakukan aksi menolak rasisme yang terjadi di Surabaya pada 23 September 2019. 

Baca Juga :  Godstime Dikontrak Satu Musim

Untuk itu, pihaknya menuntut dengan segera untuk membebaskan terdakwa tanpa syarat karena terkait isu rasis ini menjadi perhatian dunia.

“Tuntutan yang diberikan ini tak sesuai. Karena pelaku rasisme hanya dihukum 7 bulan sementara korban rasis ada yang sampai 17 tahun. Kalau tidak dibebaskan tanpa syarat maka kami selaku koordinator Forum Rakyat Lapago Anti Rasisme akan mobilisasi massa  untuk melakukan aksi besar-besaran seperti yang terjadi kemarin,”tegasnya. 

Di tempat yang sama, Ketua Komite Aksi ULMWP, Steven Walela meminta dengan tegas meminta tuntutan JPU ditinjau kembali. Sebab kasus ini yang melakukan ujaran rasisme juga harus kembali diklarifikasi karena orang yang mengucapkan rasisme ini dituntut hanya 7 bulan .

“Korbannya dituntut lebih dari itu ada yang 17 tahun , 15 tahun dan 5 tahun. Secara tidak langsung negara memancing orang Papua untuk kembali marah, sehingga negara harus klarifikasi atas tindakan ini lebih khusus untuk jaksa harus adil.”katanya

Walela menegaskan, jika hal ini tidak dilakukan maka negara sengaja untuk masalah rasisme ini berkempanjangan. Untuk itu, dengan tegas pihaknya meminta ketujuh terdakwa segera dibebaskan tanpa syarat. Jika ini tidak dilakukan, pihakya akan memobilisasi massa untuk aksi besar-besaran di wilayah Lapago.

“Kalau waktu dekat ini ada aksi  itu tidak benar. Saya tidak pernah menyerukan aksi dalam waktu dekat. Ketika saya mau aksi, pastinya saya sudah masukan surat pemberitahuan kepada kepolisian. Saya belum pernah keluarkan surat pemberitahuan tetapi berita untuk aksi dalam waktu dekat ini sudah muncul. Ini saya pikir sebagai suatu permainan yang dilakukan oleh pihak -pihak yang tidak bertanggungjawab,”bebernya

Walela menyatakan aksi yang akan dilakuakan nanti menunggu putusan sidang majelis hakim PN Balikpapan di Kalimantan Timur. Apabila hasil yang diputuskan tak sesuai dengan mekanisme maka ia akan memobilisasi massa besar-besaran untuk melakukan aksi di wilayah Lapago

Senad dengan itu, mewakili Mahasiswa yang eksodus dari luar Papua, Yusup Kosay menilai tuntutan yang diajukan kepada korban rasisme tak adil.

 “Menurut kami tidak adil hukum di Indonesia. Masalah ini diibaratkan seperti penyakit tumor. Akarnya kalau tidak dicabut tetap masih ada. Kami khawatir mahasiswa yang masih kuliah di luar Papua mengalami hal yang sama, dan itu bisa berefek ke Lapago. Contoh kasus kerusuhan yang terjadi di Wamena,”paparnya.

Kosay juga mengaku jika ia tidak mau masalah itu muncul kembali. Oleh sebab itu negara harus benar-benar menjalankan hukum secara adil dan tidak kelihatan rasis. 

Terlepas dari aktivitas politik di Papua, pihaknya  tak menilai 7 terdakwa dari sisi politik tetapi mereka korban dari rasisme. (fia/jo/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya