Dalam aduannya, pihak Pengadu meminta DKPP untuk menerima dan mengabulkan pengaduan secara keseluruhan. Menyatakan bahwa Ketua dan dua anggota KPU Kota Jayapura terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada ketiganya dan mencabut hak mereka untuk kembali menjabat sebagai penyelenggara pemilu di masa depan.
Kami juga meminta agar DKPP menyatakan hasil penetapan rekapitulasi suara dari Distrik Jayapura Selatan sebagai tidak sah dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi,” tegasnya.
Gultom menambahkan bahwa meskipun Pemilukada telah berlangsung, tidak ada batas waktu pengajuan perkara ke DKPP selama menyangkut perbaikan sistem demokrasi.
“Langkah ini merupakan bentuk kepedulian klien kami terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan berlangsung Agustus mendatang. Kami berharap kasus serupa tidak terulang kembali,” ujar Gultom.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, didampingi tiga anggota majelis lainnya. Dalam sidang, majelis mendengarkan keterangan dari pihak Teradu serta pihak terkait lainnya. Hasil kesimpulan dari sidang ini belum langsung diumumkan akan meyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan DKPP. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos