JAYAPURA – Draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran dihujani kritik dari berbagai pihak terutama pegiat media. Pasalnya, RUU tersebut dianggap membatasi jurnalisme investigasi.
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jayapura, menilai adanya pasal atau ayat tentang pelarangan penayangan jurnalistik investigatif dalam RUU penyiaran sebagai pasal yang akan membungkam pers.
“Pasal ini berpotensi memberangus kebebasan pers termasuk juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, berimbang dan konferensif menjadi terkebiri,” ucap Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw, kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/5).
Lanjut Lucky yang juga Pimpred Cenderawasih Pos ini, jika demikian, hadirnya pasal pelarangan ini, sangat mengkhawatikan sebab masyarakat nantinya hanya mendapatkan informasi atau berita berita seremonial saja. Sementara berita berkualitas, mendalam dan akuran tidak lagi ada.
“Pasal ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam UU No 40 thn 1999 tentang pers,” tegasnya.
AJI mendesak dihapuskan pasal tersebut yang membatasi atau membungkam kebebasan pers dan hak publik mendapatkan informasi yang akurat, benar, lengkap dan berimbang melalui liputan investigasi.