Sementara itu Andi Saladin menyebut bahwa dirinya selama PON berlangsung menjabat sebagai vendor untuk bidang revenue bertugas mencari sponsor dan yang bertanggung jawab atas tugasnya itu adalah ketua harian. Ia juga mengaku selalu kordinasi dengan ibu Vera yang juga merupakan terdakwa.
Selaku vendor dirinya telah mendapatkan sponsor untuk PB PON sebanyak 24 sponsor diantaranya; Tokopedia mendapatkan Rp 10 miliar lebih berupa barang, PT Telkom Rp 5,5 miliar berupa dukungan internet Rp 40 miliar. Telkomsel Rp 250 juta sponsor tunai melalui rekening PB PON. Germaster, berupa barang dan jasa jika di Rp 350 juta. Milo Rp 11 miliar lebih dalam bentuk barang (susu). Lion parsel barang/jasa Rp 2,5 miliar dan masih banyak lainnya.
“Total 24 sponsor. Yang terbesar dari Freeport sebesar Rp 15 miliar dimana total uang tunaiyang terkumpul sekitar Rp 27 miliar dan berupa barang dan barang jasa jika di uangkan Rp. 405.313 miliar dan fee tunai Rp 2,9 miliar kemudian fee sponsor barang Rp 8,5 miliar,” ungkapnya. Jelasnya tiap sponsor yang mendukung dengan peralatan dipotong sebesar 15 persen sementara sponsor yang memberikan uang tunai dipotong sebesar 10 persen oleh pihaknya.
Lanjutnya saksi Olivia, mengaku masuk di PB PON sejak tahun 2017. Tugasnya bagian administrasi mengelola bidang satu dan empat koordinator. Namun ia tidak mengetahui pasti terkait dengan penyaluran dana di PB PON XX Papua. Hal yang sama juga disampaikan saksi Hayati, ia bahkan tidak mengetahui tujuan diundangnya dalam persidangan. Tetapi yang pasti kepada majelis hakim ia mengaku ada rekening PB PON yang dikelola yang kemudian ditransfer ke bidang II.
Dari seluruh pekerjaannya itu telah memiliki SPJ dan sebagiannya telah diserahkan ke kejaksaan. “Rapat terakhir yang saya ikuti di gedung sekretariat pada tahun 2022, selebihnya saya tidak tahu,” kata Hayati.
Terakhir, saksi Ina Ruslam mengaku sehabatnya terdakwa Vera yang pernah mencairkan cek tahun 2021-2022 dengan nominal cek Rp 1,7 miliar di bank BNI Jayapura di Ruko. Hal itu ia lakukan berdasarkan perintah terdakwa Vera karena waktu itu terdakwa sedang sakit dan harus nginap di RS Provita. “Rp 1,7 milyar itu dilakukan penarikan selama 6 kali. Satu kali pernah ditransfer ke terdakwa Roy atas permintaan terdakwa Vera,” tutup Ina. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos