Tuesday, March 18, 2025
25.7 C
Jayapura

Bentuk Pansus Ungkap Pelaku Pelemparan Bom Molotov

Sementara itu, Kapoksahli Pangdam XVII Cendrawasih, Brigjen TNI Ahmmad Fauzi, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus Kodam XVII Cendrawasih.

Hal ini dibuktikan dengan penyidikan yang dilakukan sebelum berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikembalikan ke Polda Papua pada 18 Februari 2025.

“Kami telah memanggil saksi kunci dan mempertemukan dengan anggota kami yang disebut sebagai pelaku, namun saksi tidak dapat membuktikan hal tersebut. Oleh karena itu, BAP dikembalikan ke Polda,” jelas Fauzi.

Meski demikian, Kodam XVII Cendrawasih berkomitmen mendukung proses penegakan hukum. “Kami sangat mendukung kasus ini terungkap, bahkan jika DPRP membentuk Pansus, kami akan mendukung penuh,” tegas Fauzi.

Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 14 KUHP, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Kaum Perempuan Harus Jadi Pionir Perubahan

“Namun, hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut tidak saling mendukung,” tambahnya.

Fauzi menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, dalam hal ini media Jubi, serta masyarakat Papua. “Kami sangat mendukung kasus ini terungkap, karena ini menyangkut marwah hukum di Papua,” pungkasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu, Kapoksahli Pangdam XVII Cendrawasih, Brigjen TNI Ahmmad Fauzi, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus Kodam XVII Cendrawasih.

Hal ini dibuktikan dengan penyidikan yang dilakukan sebelum berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikembalikan ke Polda Papua pada 18 Februari 2025.

“Kami telah memanggil saksi kunci dan mempertemukan dengan anggota kami yang disebut sebagai pelaku, namun saksi tidak dapat membuktikan hal tersebut. Oleh karena itu, BAP dikembalikan ke Polda,” jelas Fauzi.

Meski demikian, Kodam XVII Cendrawasih berkomitmen mendukung proses penegakan hukum. “Kami sangat mendukung kasus ini terungkap, bahkan jika DPRP membentuk Pansus, kami akan mendukung penuh,” tegas Fauzi.

Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 14 KUHP, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Menolak, Namun Tak Ada Pilihan Lain

“Namun, hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut tidak saling mendukung,” tambahnya.

Fauzi menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, dalam hal ini media Jubi, serta masyarakat Papua. “Kami sangat mendukung kasus ini terungkap, karena ini menyangkut marwah hukum di Papua,” pungkasnya. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya