Sunday, April 6, 2025
24.7 C
Jayapura

Dua Terpidana Korupsi Jadi Incaran Kejati

JAYAPURA-Dua dari tiga terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang diburu tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Sebelumnya, Kejati Papua menangkap Made Jabbon Suyasa di Bali yang menjadi buron kasus korupsi selama 9 tahun terakhir.

Asintel Kejati Papua, Akhmad Muhdor menjelaskan, Kejati Papua baru melakukan penangkapan terhadap 1 DPO buron kasus korupsi. Penangkapan tersebut atas permintaan Kejari.  “DPO yang kami tangkap berdasarkan permintaan dari Kejari untuk bantuan menangkap, tersisa dua DPO yang sedang kami incar,” terangnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (15/11).

Lanjutnya, untuk dua terpidana yang sedang diburu terlibat dalam kasus korupsi. Untuk menangkap keduanya, pihaknya melakukan mapping serta koodinasi dengan instansi tekait perihal keberadaan terpidannya.

Baca Juga :  Daftar Calon Pemain Persipura Jayapura

“Jika keberadaan mereka sudah diketahui, kita mengirim staf ke lokasi tersebut untuk memastikan keberadaan mereka. Setelah itu tim turun untuk melakukan penangkapan,” terangnya.

 Ia berharap masyarakat bisa memberikan informasi kepada Kejaksaan Tinggi Papua perihal keberadaan para buronan yang menjadi incaran tim Kejaksaan Tinggi Papua.

“Jangan pernah menyembunyikan keberadaan mereka, apalagi dia merugikan negara, merugikan masyarakat. Jadi, masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka mohon bantuannya untuk memberikan informasi kepada kami,” pintanya.

Sementara itu, Kasi E Kejaksaan Tinggi Papua, Roberto menyampaikan, dua terpidana yang sedang diincar adalah mereka yang terlibat dalam kasus korupsi.

“Dua buronan ini adalah satu orang mantan pegawai BUMN dan satu mantan PNS di salah satu Kabupaten. Mereka DPO yang sedang kami incar untuk dilakukan penangkapan,” ucapnya. Ia berharap masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan dua orang DPO tersebut. (fia/nat)

Baca Juga :  Dijemput Kembali, WNA Italia Ternyata Berkewarganegaraan Ganda 

JAYAPURA-Dua dari tiga terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang diburu tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Sebelumnya, Kejati Papua menangkap Made Jabbon Suyasa di Bali yang menjadi buron kasus korupsi selama 9 tahun terakhir.

Asintel Kejati Papua, Akhmad Muhdor menjelaskan, Kejati Papua baru melakukan penangkapan terhadap 1 DPO buron kasus korupsi. Penangkapan tersebut atas permintaan Kejari.  “DPO yang kami tangkap berdasarkan permintaan dari Kejari untuk bantuan menangkap, tersisa dua DPO yang sedang kami incar,” terangnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (15/11).

Lanjutnya, untuk dua terpidana yang sedang diburu terlibat dalam kasus korupsi. Untuk menangkap keduanya, pihaknya melakukan mapping serta koodinasi dengan instansi tekait perihal keberadaan terpidannya.

Baca Juga :  Natalius Pigai Protes Anggaran Kementerian HAM Hanya Rp 64 Miliar

“Jika keberadaan mereka sudah diketahui, kita mengirim staf ke lokasi tersebut untuk memastikan keberadaan mereka. Setelah itu tim turun untuk melakukan penangkapan,” terangnya.

 Ia berharap masyarakat bisa memberikan informasi kepada Kejaksaan Tinggi Papua perihal keberadaan para buronan yang menjadi incaran tim Kejaksaan Tinggi Papua.

“Jangan pernah menyembunyikan keberadaan mereka, apalagi dia merugikan negara, merugikan masyarakat. Jadi, masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka mohon bantuannya untuk memberikan informasi kepada kami,” pintanya.

Sementara itu, Kasi E Kejaksaan Tinggi Papua, Roberto menyampaikan, dua terpidana yang sedang diincar adalah mereka yang terlibat dalam kasus korupsi.

“Dua buronan ini adalah satu orang mantan pegawai BUMN dan satu mantan PNS di salah satu Kabupaten. Mereka DPO yang sedang kami incar untuk dilakukan penangkapan,” ucapnya. Ia berharap masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan dua orang DPO tersebut. (fia/nat)

Baca Juga :  OPD di Lingkungan Pemprov Bertambah Jadi 40

Berita Terbaru

Artikel Lainnya