Site icon Cenderawasih Pos

Siap Bertarung, Frans Pekey Kantongi Empat Surat Tugas Parpol

Sekda Frans Pekey (foto:Mboik Cepos)

JAYAPURA– Perjuangan untuk mendapatkan dukungan partai dari sejumlah kandidat yang digadang-gadang akan maju sebagai walikota Jayapura masih terus dilakukan sampai saat ini.  Salah satu bakal calon Walikota Jayapura yang sudah menyatakan kesiapannya maju dalam bursa pencalonan kepala daerah kota Jayapura itu adalah Frans Pekey, yang sebelumnya sempat menjabat Penjabat Walikota selama 2 tahun dan saat ini kembali pada jabatan definitifnya sebagai Sekda Kota Jayapura.

 Frans Pekey, dalam sebuah kesempatan  bersama Cendrawasih Pos, Sabtu (13/7),  mengungkapkan kesiapannya untuk bertarung pada bursa Pilkada Walikota Jayapura.  Dia mengaku sampai saat ini sudah ada empat partai politik yang sudah memberikan tanda-tanda dukungan kepadanya  melalui surat tugas dari masing-masing parpol itu.  Putra asli Papua Tengah itu juga belum mendetailkan   partai apa saja yang sudah menyatakan tanda-tanda dukungan  kepadanya.

    “Rekomendasi surat tugas itu kan belum final. Final kalau sudah ada B1 KWK.  Karena itu mengapa saya belum terlalu ini.  Karena ini masih perjalanan, belum final. Ketika final baru saya buka.  Ini masih dalam perjuangan jadi kalau perjuangan itu kita tidak boleh ngomong sembarang-sembarang,”ujar Pekey.

   Dia mengatakan saat ini semua bakal calon walikota Jayapura , masing-masing sedang berjuang  mendapatkan sokongan dari partai politik.  Karena itu dia pun masih menunggu keputusan dan dukungan penuh dari masing-masing DPP dari partai yang sudah memberikan surat tugas kepadanya.

“Saat ini saya pikir bahwa untuk pencalonan Walikota Jayapura semua calon pasti sedang berusaha untuk mendapatkan dukungan. Rata-rata dukungan sampai hari ini,  yang saya ikuti masih pada rekomendasi surat tugas.  Belum ada B1 KWK, demikian juga saya sudah ada surat tugas dari beberapa partai politik tetapi belum sampai pada B1 KWK,”  jelasnya.

Menurutnya untuk mendapatkan B1 KWK itu tidak bisa berandai-andai, sepenuhnya  menunggu keputusan di pusat dan waktunya DPP lah yang menentukan.  Berdasarkan informasi menurutnya bisa saja minggu ketiga atau minggu ke-4 bulan Juli atau awal Agustus ini.  Karena itu kata dia saat ini pihaknya hanya konsen pada perjuangan mendapatkan dukungan sampai mengantongi rekomendasi B1 KWK dari masing-masing partai politik.

   “B1 KWK itu mereka di pusat ada waktunya, mereka sudah punya perencanaan atau punya waktunya mungkin di bulan Juli di minggu ketiga atau keempat atau awal Agustus” pungkasnya.

Frans Pekey,  Mundur Dari ASN Menanti Penetapan KPU

Sementara itu, Aparatur Sipil Negara yang menyatakan kesiapan maju dalam pencalonan sebagai kepala daerah sudah dipastikan harus mundur sebagai ASN.

Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Fran Pekey, mengatakan, sesuai aturan hal itu juga sudah ditegaskan dalam undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

” Di undang-undang ASN atau di undang-undang Pemerintah Daerah itu mengatakan bahwa ketika seseorang ASN atau PNS mengikuti proses dan tahapan Pilkada maka pada saat mendaftarkan diri maka wajib melampirkan dengan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari ASN,”kata Frans Pekey, Sabtu (13/7).

   Puncaknya adalah ketika seorang calon kepala daerah sudah mendapatkan penetapan dari KPU maka yang bersangkutan secara resmi harus menyatakan pengunduran diri sebagai ASN.

“Tetapi pada waktu pendaftaran itu sudah melampirkan bersedia mengundurkan diri.Sehingga kita mengikuti aturan undang-undang ASN jadi beda dengan PJ kepala daerah,” bebernya.

   Dia menerangkan, merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa  Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,kecuali bupati yang ingin ikut pilkada di wajibkan cuti.

   Ketentuan yang ditegaskan oleh Mendagri beberapa waktu lalu mengenai pejabat kepala daerah Gubernur bupati Walikota yang akan maju sebagai calon kepala daerah supaya mengundurkan diri paling akhir pada tanggal 17 atau 18 Juli atau dengan kata lain 45 hari sebelum pendaftaran. Sedangkan jabatan di luar itu mulai dari TNI Polri PNS DPR masing-masing sudah diatur dalam undang-undangnya masing-masing.

   “Undang-undang kepolisian ada undang-undang TNI ada undang-undang ASN ada undang-undang DPR juga ada. Saya sekarang ASN bukan PJ lagi sehingga mengikuti pasti mekanismenya ada.  Tetap pada waktunya akan mundur tetapi bukan pada tanggal 17 dan 18 Juli,” jelasnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version