Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Pelaku Pemerkosaan Terancam 15 Tahun Penjara

JAYAPURA-  Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota telah menetapkan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (14/4) di Pantai Holtekamp sebagai tersangka.

AKP Jahja Rumra ( FOTO: Elfira/Cepos)

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota, AKP. Jahja Rumra menyampaikan, pelaku disangkakan Pasal 76 D Jo pasal 81 Undang-undang  RI nomor  35 tahun  2014 tentang perubahan atas Undang-undang no 3 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang  RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Tersangka dengan inisial NNI (19)  terancam 15 tahun penjara,” ucap Jahja saat dikonfirmasi Cenderawasihs Pos, Rabu (15/7).

Baca Juga :  Motor Hangus Terbakar, Berhasil Kabur Lewat Plafon

Lanjut Jahja, selagi tidak ada pencabutan perkara dari korban, maka kasus ini tetap diproses hingga ke Pengadilan. Sekalipun masih ada hubungan keluarga, hal ini untuk memberi efek jera kepada setiap pelaku kejahatan.

“Korban sendiri hingga saat ini masih mengalami trauma, dia berada di rumahnya  dan tetap dalam pengawasan,” kata  Jahja.

Terkait dengan kejadian ini, Jahja megimbau masyarakat terutama para orang tua untuk mengawasi ketat anak-anak mereka. Keaktifan orang tua dibutuhkan dengan sering mengontrol dan memantau anak perempuan mereka.

“Para orang tua harus memberikan pengawasan ketat kepada anak-anak perempuan mereka. Mengetahui dimana anak mereka pergi, dengan siapa dia berteman dan jam berapa ia pulang,” papar Jahja.

Baca Juga :  Posisi Lempeng Masih mencari Kestabilan

Ia berharap kejadian serupa tidak lagi terulang, dan laki-laki juga harus menjadi pelindung bagi perempuan bukan malah memanfaatkan situasi yang ada. Apalagi masih dalam hubungan keluarga. (fia/nat)

JAYAPURA-  Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota telah menetapkan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (14/4) di Pantai Holtekamp sebagai tersangka.

AKP Jahja Rumra ( FOTO: Elfira/Cepos)

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota, AKP. Jahja Rumra menyampaikan, pelaku disangkakan Pasal 76 D Jo pasal 81 Undang-undang  RI nomor  35 tahun  2014 tentang perubahan atas Undang-undang no 3 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang  RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Tersangka dengan inisial NNI (19)  terancam 15 tahun penjara,” ucap Jahja saat dikonfirmasi Cenderawasihs Pos, Rabu (15/7).

Baca Juga :  Peresmian Bangunan Monumental Dipusatkan di Halaman Kantor Gubernur

Lanjut Jahja, selagi tidak ada pencabutan perkara dari korban, maka kasus ini tetap diproses hingga ke Pengadilan. Sekalipun masih ada hubungan keluarga, hal ini untuk memberi efek jera kepada setiap pelaku kejahatan.

“Korban sendiri hingga saat ini masih mengalami trauma, dia berada di rumahnya  dan tetap dalam pengawasan,” kata  Jahja.

Terkait dengan kejadian ini, Jahja megimbau masyarakat terutama para orang tua untuk mengawasi ketat anak-anak mereka. Keaktifan orang tua dibutuhkan dengan sering mengontrol dan memantau anak perempuan mereka.

“Para orang tua harus memberikan pengawasan ketat kepada anak-anak perempuan mereka. Mengetahui dimana anak mereka pergi, dengan siapa dia berteman dan jam berapa ia pulang,” papar Jahja.

Baca Juga :  Gubernur Lukas Enembe Dideportasi dari PNG ?

Ia berharap kejadian serupa tidak lagi terulang, dan laki-laki juga harus menjadi pelindung bagi perempuan bukan malah memanfaatkan situasi yang ada. Apalagi masih dalam hubungan keluarga. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya