Namun, dalam pelaksanaannya CV. KA tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak maupun syarat-syarat umum kontrak.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah atas perbuatan tersangka AP bersama-sama tersangka MP mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp. 771.800.064,00.
Dari jumlah tersebut, MP secara sukarela mengembalikan Rp 685.123.938. Sedangkan, sebelumnya penyidik juga telah menyita Rp 86.676.126 dari kelebihan bayar kepada konsultan pengawas. Uang sitaan dan pengembalian saat ini dititipkan secara resmi di rekening Kejaksaan Negeri Mimika pada Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor 0913949622.
Conny menyebutkan bahwa seluruh dana ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan nanti. Sementara itu, terkait dengan kasus tersebut, dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 4 dijelaskan; Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos