Saturday, December 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Gubernur: Jika Mau Pemekaran, Silakan Buat 7 Provinsi

JAYAPURA-Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., mengingatkan bupati dan wali kota di Provinsi Papua tidak selalu berbicara pemekaran.

“Bupati jangan selalu berbicara pemekaran!” kata Gubernur Enembe dalam arahannya pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua di Jayapura, Rabu (15/6) kemarin.

Dikatakan, sejak tahun 2014 silam, dirinya sudah menyampaikan tentang pemekaran di tanah Papua menjadi tujuh provinsi sesuai dengan wilayah adat. Oleh karena itu, untuk Daerah Otonom Baru (DOB) Papua bisa menjadi paripurna apabila dimekarkan sekaligus menjadi tujuh provinsi. Bukan dicicil 2 hingga 3 dan wajib diikuti dengan anggaran atau pembagian keuangan yang berkeadilan dan pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat jika mau lakukan pemekaran maka silakan buat tujuh provinsi di Papua, tidak boleh dua hingga tiga. Harus sekalian 7 sehingga tidak mengorbankan rakyat,” tegasnya.

Gubernur juga mengingatkan para bupati untuk tidak melakukan rapat sembarang terkait dengan pemekaran. “Tidak bisa Papua dibawa sembarang, ini negeri yang di dalamnya ada manusia Papua,” tandasnya.

Sementara itu, dalam talking point Gubernur Papua tentang Otsus dan pembentukan DOB disampaikan dalam Rakerda Pemerintah Provinsi Papua. Sejak tahun 2014 Gubernur Papua telah menyampaikan usulan perubahan atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang menurut penilaian sudah tidak sesuai dengan dinamika sosial politik kemasyarakatan di Papua.

Ada lima kerangka dasar yang menjadi muatan dari usulan tersebut, yaitu kerangka kewenangan, kerangka kelembagaan, kerangka keuangan, kerangka kebijakan pembangunan dan kerangka politik, hukum dan ham.

Selain itu, Gubernur Enembe juga telah menyampaikan pandangan tentang pembentukan DOB di Papua. Dimana Gubernur Enembe berpandangan bahwa untuk alasan percepatan dan pemerataan pembangunan, idealnya wilayah Papua dikembangkan menjadi tujuh provinsi dengan berbasiskan adat atau budaya, yang dilakukan melalui suatu perencanaan yang matang dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumberdaya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

Baca Juga :  Sepakat Hingga Pukul 14.00 WIT

“Sampai saat ini saya tetap konsisten dengan pandangan saya tersebut. Bahkan setelah memasuki sembilan tahun sebagai Gubernur Papua, saya semakin yakin bahwa percepatan dan pemerataan pembangunan Papua hanya dapat kita wujudkan bukan dengan cara biasa-biasa saja. Tetapi harus ada komitmen dan keberanian untuk melakukan terobosan dengan cara-cara yang luar biasa, out of the box,” ucapnya.

Meskipun telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, akan tetapi selaku gubernur, pihaknya masih tetap mengharapkan suatu saat nanti adanya perubahan yang lebih komprehensif yang mencakup lima kerangka dasar sebagaimana yang telah Pemprov Papua usulkan.

“Saya juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses uji material atas beberapa materi muatan dalam undang-undang tersebut. Antara lain terkait dengan pembentukan daerah otonom baru, yang sedang dilakukan oleh MRP,” kata Gubernur Enembe dalam talking pointnya.

Terkait dengan rencana pembentukan DOB, jika dikerangkakan dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat OAP yang berkeadilan secara sungguh sungguh, dirinya menegaskan kembali pandangannya. Menurut Gubernur Enembe, sebaiknya sekaligus wilayah Papua dibagi menjadi tujuh provinsi berbasis wilayah adat/budaya (5 di wilayah provinsi papua, sebagaimana pendekatan pembangunan yang telah saya canangkan; Mamta, Saereri, Meepago, Lapago, Animha dan 2 di wilayah Provinsi Papua Barat meliputi Doberay dan Bomberay.

“Hal ini merupakan perwujudan atas perhatian sungguh-sungguh terhadap kesatuan sosial budaya. Selain itu harus juga memberi jaminan bagi kesiapan sumberdaya manusia khususnya orang asli Papua, jaminan atas ketersediaan sumber pembiayaan/ kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang. Dalam konteks ini diperlukan adanya suatu grand design pemetaan daerah otonomi di Papua yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari undang-undang pembentukannya,” bebernya.

Baca Juga :  Pengelola Tempat Wisata Apresiasi Dukungan DKLH Papua

Gubernur juga mengajak seluruh rakyat Papua untuk tidak mudah terpengaruh atas isu-isu provokatif, yang dapat mengganggu hubungan solidaritas. Tetapi tetap menjaga komitmen menjadikan Papua sebagai tanah damai.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Musa’ad menyanpaikan hasil dari Rakerda Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua menghasilkan kesepakatan bersama antara Gubernur dan Bupati/Wali Kota tentang apa saja yang menjadi bagian dari PPSB sudah disepakati.

Dikatakan Musa’ad, untuk beasiswa yang sedang berlangsung tetap dibawah koordinasi Pemerintah Provinsi Papua. Dimana pendidikan tinggi diploma hingga S1 menjadi kewenangan Kabupaten/kota, S2 dan S3 menjadi bagian provinsi.

Bantuan-bantuan untuk yayasan atau institusi yang telah membantu pemerintah di bidang kesehatan, pendidikan dan lainnya yang skalanya provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua, namun yang skalanya kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

“Terkait dengan perubahan, semua sepakat itu menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Begitu juga terkait dengan kewenangan SMA/SMK secara resmi sudah kita kembalikan menjadi kewenangan kabupaten/kota,” kata Musa’ad kepada wartawan.

Lanjut Musa’ad, itu beberapa hal  yang sudah dibahas bersama. Selain itu juga membahas bagaimana nanti pengisian keanggotaan DPRK yang diangkat di semua kabupaten/kota.

“Setelah ini tanggal 23 Juni mendatang kita ada rapat dengan Jakarta. Kita harus menyesuaikan verifikasi noment klatur di perencanaan penganggaran perubahan Permendagri. Sehingga sinkron apa yang dikerjakan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan apa yang dikerjakan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” pungkasnya. (fia/nat)

JAYAPURA-Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP., MH., mengingatkan bupati dan wali kota di Provinsi Papua tidak selalu berbicara pemekaran.

“Bupati jangan selalu berbicara pemekaran!” kata Gubernur Enembe dalam arahannya pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua di Jayapura, Rabu (15/6) kemarin.

Dikatakan, sejak tahun 2014 silam, dirinya sudah menyampaikan tentang pemekaran di tanah Papua menjadi tujuh provinsi sesuai dengan wilayah adat. Oleh karena itu, untuk Daerah Otonom Baru (DOB) Papua bisa menjadi paripurna apabila dimekarkan sekaligus menjadi tujuh provinsi. Bukan dicicil 2 hingga 3 dan wajib diikuti dengan anggaran atau pembagian keuangan yang berkeadilan dan pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat jika mau lakukan pemekaran maka silakan buat tujuh provinsi di Papua, tidak boleh dua hingga tiga. Harus sekalian 7 sehingga tidak mengorbankan rakyat,” tegasnya.

Gubernur juga mengingatkan para bupati untuk tidak melakukan rapat sembarang terkait dengan pemekaran. “Tidak bisa Papua dibawa sembarang, ini negeri yang di dalamnya ada manusia Papua,” tandasnya.

Sementara itu, dalam talking point Gubernur Papua tentang Otsus dan pembentukan DOB disampaikan dalam Rakerda Pemerintah Provinsi Papua. Sejak tahun 2014 Gubernur Papua telah menyampaikan usulan perubahan atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang menurut penilaian sudah tidak sesuai dengan dinamika sosial politik kemasyarakatan di Papua.

Ada lima kerangka dasar yang menjadi muatan dari usulan tersebut, yaitu kerangka kewenangan, kerangka kelembagaan, kerangka keuangan, kerangka kebijakan pembangunan dan kerangka politik, hukum dan ham.

Selain itu, Gubernur Enembe juga telah menyampaikan pandangan tentang pembentukan DOB di Papua. Dimana Gubernur Enembe berpandangan bahwa untuk alasan percepatan dan pemerataan pembangunan, idealnya wilayah Papua dikembangkan menjadi tujuh provinsi dengan berbasiskan adat atau budaya, yang dilakukan melalui suatu perencanaan yang matang dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumberdaya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

Baca Juga :  Tiga Tukang Ojek di Pegunungan Bintang Tewas Ditangan KKB Ngalum Kupel

“Sampai saat ini saya tetap konsisten dengan pandangan saya tersebut. Bahkan setelah memasuki sembilan tahun sebagai Gubernur Papua, saya semakin yakin bahwa percepatan dan pemerataan pembangunan Papua hanya dapat kita wujudkan bukan dengan cara biasa-biasa saja. Tetapi harus ada komitmen dan keberanian untuk melakukan terobosan dengan cara-cara yang luar biasa, out of the box,” ucapnya.

Meskipun telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, akan tetapi selaku gubernur, pihaknya masih tetap mengharapkan suatu saat nanti adanya perubahan yang lebih komprehensif yang mencakup lima kerangka dasar sebagaimana yang telah Pemprov Papua usulkan.

“Saya juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses uji material atas beberapa materi muatan dalam undang-undang tersebut. Antara lain terkait dengan pembentukan daerah otonom baru, yang sedang dilakukan oleh MRP,” kata Gubernur Enembe dalam talking pointnya.

Terkait dengan rencana pembentukan DOB, jika dikerangkakan dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat OAP yang berkeadilan secara sungguh sungguh, dirinya menegaskan kembali pandangannya. Menurut Gubernur Enembe, sebaiknya sekaligus wilayah Papua dibagi menjadi tujuh provinsi berbasis wilayah adat/budaya (5 di wilayah provinsi papua, sebagaimana pendekatan pembangunan yang telah saya canangkan; Mamta, Saereri, Meepago, Lapago, Animha dan 2 di wilayah Provinsi Papua Barat meliputi Doberay dan Bomberay.

“Hal ini merupakan perwujudan atas perhatian sungguh-sungguh terhadap kesatuan sosial budaya. Selain itu harus juga memberi jaminan bagi kesiapan sumberdaya manusia khususnya orang asli Papua, jaminan atas ketersediaan sumber pembiayaan/ kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang. Dalam konteks ini diperlukan adanya suatu grand design pemetaan daerah otonomi di Papua yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari undang-undang pembentukannya,” bebernya.

Baca Juga :  Telat Bangun dan Lambat ke Kantor Bagian dari Korupsi Waktu

Gubernur juga mengajak seluruh rakyat Papua untuk tidak mudah terpengaruh atas isu-isu provokatif, yang dapat mengganggu hubungan solidaritas. Tetapi tetap menjaga komitmen menjadikan Papua sebagai tanah damai.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Musa’ad menyanpaikan hasil dari Rakerda Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua menghasilkan kesepakatan bersama antara Gubernur dan Bupati/Wali Kota tentang apa saja yang menjadi bagian dari PPSB sudah disepakati.

Dikatakan Musa’ad, untuk beasiswa yang sedang berlangsung tetap dibawah koordinasi Pemerintah Provinsi Papua. Dimana pendidikan tinggi diploma hingga S1 menjadi kewenangan Kabupaten/kota, S2 dan S3 menjadi bagian provinsi.

Bantuan-bantuan untuk yayasan atau institusi yang telah membantu pemerintah di bidang kesehatan, pendidikan dan lainnya yang skalanya provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua, namun yang skalanya kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

“Terkait dengan perubahan, semua sepakat itu menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Begitu juga terkait dengan kewenangan SMA/SMK secara resmi sudah kita kembalikan menjadi kewenangan kabupaten/kota,” kata Musa’ad kepada wartawan.

Lanjut Musa’ad, itu beberapa hal  yang sudah dibahas bersama. Selain itu juga membahas bagaimana nanti pengisian keanggotaan DPRK yang diangkat di semua kabupaten/kota.

“Setelah ini tanggal 23 Juni mendatang kita ada rapat dengan Jakarta. Kita harus menyesuaikan verifikasi noment klatur di perencanaan penganggaran perubahan Permendagri. Sehingga sinkron apa yang dikerjakan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan apa yang dikerjakan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya