JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dari perwakilan Adat Tabi-Saireri, meminta Mendagri meninjau kembali hasil Keputusan Panitia Pemilihan MRP dan Surat Usulan Plh. Gubernur Papua yang dianggap melanggar hukum dan bekerja tidak transparan sesuai mekanisme Perdasi No. 5 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota MRP.
Anggota MRP Toni Wanggai menyatakan, berita acara penetapan calon anggota MRP, tidak disetujui dan ditandatangani beberapa anggota Panpil MRP dan Panwas MRP. Khususnya, seleksi calon anggota MRP wakil agama. Padahal berdasarkan hasil Musyawarah bersama tanggal 17 Maret 2023 oleh Panpil MRP, Panwas MRP dan Pimpinan Lembaga Agama yang disaksikan Kepala Kesbangpol telah menandatangani kesepakatan bersama.
“Dalam kesepakatan bersama itu, Calon Wakil Agama MRP wajib berasal dari Wilayah Adat Tabi-Saireri yang berada di Provinsi Papua sesuai dengan semangat UU Daerah Otonomi Baru, Provinsi Pemekaran berbasis wilayah adat untuk memberdayakan SDM-nya agar dapat menyelesaikan persoalan keagamaan dengan pendekatan psikososial masyarakat adatnya,” terang Toni wanggai dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (15/5).
Selain itu, Panpil MRP juga tidak melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota MRP wakil agama. Sehingga Lembaga Agama tidak mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai Calon Anggota MRP Pokja Agama. Sangat berbeda dengan seleksi MRP pada tahun 2017 yang dijalankan sesuai mekanisme Perdasus.
“Oleh karena itu, kami meminta Mendagri meninjau kembali hasil keputusan Panpil MRP dan Surat Usulan Pemda Provinsi Papua. Jika tidak, akan berdampak gugatan hukum dan dikhawatirkan akan terjadi konflik sosial masyarakat adat dan agama,” kata Toni Wanggai.
Sebagaimana kata Toni, hasil keputusan Rapat MRP Perwakilan Adat Tabi Saireri dilaksanakan di Kantor Sinode GBGP Kota Jayapura pada 12 Mei tahun 2023. Dimana dihadiri Pdt. Samuel K. Waromi, ondo Gerson Ashor, Dr. H. Toni Wanggai, Markus Kayoi, S.Sos dan Lenora Wonatorey. (fia/wen)