Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

MRP Minta Mendagri Tinjau Keputusan Panpil MRP yang Langgar Perdasi

JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dari perwakilan Adat Tabi-Saireri, meminta Mendagri meninjau kembali hasil Keputusan Panitia Pemilihan MRP dan Surat Usulan Plh. Gubernur Papua yang dianggap melanggar hukum dan bekerja tidak transparan sesuai mekanisme Perdasi No. 5 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota MRP.

Anggota MRP Toni Wanggai menyatakan, berita acara penetapan calon anggota MRP, tidak disetujui dan ditandatangani beberapa anggota Panpil MRP dan Panwas MRP.  Khususnya, seleksi calon anggota MRP wakil agama. Padahal berdasarkan hasil Musyawarah bersama tanggal 17 Maret 2023 oleh Panpil MRP, Panwas MRP dan Pimpinan Lembaga Agama yang disaksikan Kepala Kesbangpol telah menandatangani kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Kapolda: Kejar dan Tangkap Penyebar Teror di Borme

“Dalam kesepakatan bersama itu,  Calon Wakil Agama MRP wajib berasal dari Wilayah Adat Tabi-Saireri yang berada di Provinsi Papua sesuai dengan semangat UU Daerah Otonomi Baru, Provinsi Pemekaran berbasis wilayah adat untuk memberdayakan SDM-nya agar dapat menyelesaikan persoalan keagamaan dengan pendekatan  psikososial masyarakat adatnya,” terang Toni wanggai dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (15/5).

Selain itu, Panpil MRP juga tidak melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota MRP wakil agama. Sehingga Lembaga Agama tidak mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai Calon Anggota MRP Pokja Agama. Sangat berbeda dengan seleksi MRP pada tahun 2017 yang dijalankan sesuai mekanisme Perdasus.

Baca Juga :  Amankan Pilkada, Polda Papua Kirim 4 Motor Patwal ke Papua Selatan 

“Oleh karena itu, kami meminta Mendagri meninjau kembali hasil keputusan Panpil MRP dan Surat Usulan Pemda Provinsi Papua. Jika tidak, akan berdampak gugatan hukum dan dikhawatirkan akan terjadi konflik sosial masyarakat adat dan agama,” kata Toni Wanggai.

Sebagaimana kata Toni, hasil keputusan Rapat MRP Perwakilan Adat Tabi Saireri dilaksanakan di Kantor Sinode GBGP Kota Jayapura pada 12 Mei tahun 2023. Dimana dihadiri Pdt. Samuel K. Waromi, ondo Gerson Ashor, Dr. H. Toni Wanggai, Markus Kayoi, S.Sos dan Lenora Wonatorey. (fia/wen)

JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dari perwakilan Adat Tabi-Saireri, meminta Mendagri meninjau kembali hasil Keputusan Panitia Pemilihan MRP dan Surat Usulan Plh. Gubernur Papua yang dianggap melanggar hukum dan bekerja tidak transparan sesuai mekanisme Perdasi No. 5 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota MRP.

Anggota MRP Toni Wanggai menyatakan, berita acara penetapan calon anggota MRP, tidak disetujui dan ditandatangani beberapa anggota Panpil MRP dan Panwas MRP.  Khususnya, seleksi calon anggota MRP wakil agama. Padahal berdasarkan hasil Musyawarah bersama tanggal 17 Maret 2023 oleh Panpil MRP, Panwas MRP dan Pimpinan Lembaga Agama yang disaksikan Kepala Kesbangpol telah menandatangani kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Kasus Covid Masih Bertambah, Warga Harus Pahami Pembatasan Aktivitas

“Dalam kesepakatan bersama itu,  Calon Wakil Agama MRP wajib berasal dari Wilayah Adat Tabi-Saireri yang berada di Provinsi Papua sesuai dengan semangat UU Daerah Otonomi Baru, Provinsi Pemekaran berbasis wilayah adat untuk memberdayakan SDM-nya agar dapat menyelesaikan persoalan keagamaan dengan pendekatan  psikososial masyarakat adatnya,” terang Toni wanggai dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (15/5).

Selain itu, Panpil MRP juga tidak melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota MRP wakil agama. Sehingga Lembaga Agama tidak mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai Calon Anggota MRP Pokja Agama. Sangat berbeda dengan seleksi MRP pada tahun 2017 yang dijalankan sesuai mekanisme Perdasus.

Baca Juga :  KPK Tolak Izin Berobat Lukas Enembe ke Singapura

“Oleh karena itu, kami meminta Mendagri meninjau kembali hasil keputusan Panpil MRP dan Surat Usulan Pemda Provinsi Papua. Jika tidak, akan berdampak gugatan hukum dan dikhawatirkan akan terjadi konflik sosial masyarakat adat dan agama,” kata Toni Wanggai.

Sebagaimana kata Toni, hasil keputusan Rapat MRP Perwakilan Adat Tabi Saireri dilaksanakan di Kantor Sinode GBGP Kota Jayapura pada 12 Mei tahun 2023. Dimana dihadiri Pdt. Samuel K. Waromi, ondo Gerson Ashor, Dr. H. Toni Wanggai, Markus Kayoi, S.Sos dan Lenora Wonatorey. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya