Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Warga Kurang Patuh, Bisa Dibatasi Pukul 12.00 WIT

Kapolda Irjen Pol Paulus Waterpauw saat bersilaturahmi dan menyerahkan bantuan paket sembako kepada Komunitas Muslim Wamena di Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Jumat (15/5). (FOTO: Elfira/Cepos)

Warga yang Melanggar, Denda dan Kurungan Penjara Mengancam 

JAYAPURA-Setelah melakukan sosialisasi terkait penerapan pembatasan aktivitas warga di Provinsi Papua, penerapan sanksi bagi warga yang melanggar pembatasan aktivitas mulai diterapkan Senin (18/5) hingga  Kamis (4/6) mendatang.

Pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian tampaknya tidak main-main dengan pemberlakuan pembatasan aktivitas warga dalam upaya pencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Provinsi Papua yang masih terus bertambah. 

Bagi warga yang tidak taat dengan pembatasan aktivitas ini, siap-siap menerima sanksi hukum berupa kurungan penjara dan denda. Pasalnya pihak keamanan sudah menerapkan aturan yang akan digunakan untuk menjerat warga yang didapati masih beraktivitas di atas pukul 14.00 WIT. 

Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi warga jika diberlakukannya pembatasan aktivitas ini. “Mau tidak mau, warga sudah harus berada di rumah masing-masing setelah pukul 14.00 WIT dan baru bisa beraktivitas kembali di luar rumah keesokan hari pada pukul 06.00 WIT,” ungkapnya kepada wartawan usai menyerahkan bantuan paket sembako kepada Komunitas Muslim Wamena di Angkasapura, Distrik Jayapura Utara dan Pondok Pesantren Hidayatullah Holtekamp, Jumat (15/5).

Dua minggu setelah dilakukan pembatasan aktivitas ini, Kapolda Paulus Waterpauw mengaku akan mengevaluasi kembali efektivitas penerapan pembatasan waktu ini dan bagaimana hasilnya di lapangan. Dirinya berharap masyarakat bisa sadar untuk membatasi aktivitas mereka di luar rumah guna menekan penularan Covid-19.  

“Kita akan bekerja secara step bay step, tidak lagi berbicara soal wacana, harapan dan lainnya. Karena kita melakukan pembatasan, tidak boleh ada akses yang masuk ke mana-mana. Kalau masih ada warga yang kurang patuh, dan masih tingginya jumlah pasien Covid-19. Kita batasi lagi hingga pukul 12:00 WIT, kita harus sungguh-sungguh kerjakan,” tegasnya.

Paulus Waterpauw juga menyoroti masyarakat di Kota Jayapura yang seperti tidak ada beban. Dirinya melihat, di tengah pandemi Covid-19, masyarakat nampak seperti biasa-biasa saja. “Bagi pemerintah ini sebuah beban. Apalagi dengan jumlah pasien yang meningkat sementara sarana rumah sakit dan tenaga medis berkurang,” sesalnya.

Terkait hal ini, dalam pembatasan aktivitas warga yang berlaku dari tanggal 18 Mei hingga 4 Juni 2020, akan didirikan tiga Posko Terpadu di Kota Jayapura dalam rangka penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Rayakan Natal Bersama, Pj Bupati Pastikan Tak Ada Warga Kaonda Yang Mengungsi

Tiga Posko ini akan dibangun di Lapangan Trikora, Abepura, PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan dan di Taman Imbi, Distrik Jayapura Utara. Kapolda Paulus Waterpauw menyebutkan, untuk Pos Terpadu di Lapangan Trikora akan didirikan beberapa tenda, sehingga Satgas terkait bisa bekerja di Pos Lapangan Trikora.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan Polisi akan menjerat warga dengan pasal berlapis jika tak menuruti imbauan Kepolisian untuk membubarkan diri dari kerumunan atau malah melawan petugas.

“Bagi warga yang tidak menuruti imbauan Polisi atau melawan petugas saat memberikan imbauan dapat dijerat dengan pasal 212 KHUP, 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP,” terang Kamal.

Adapun Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. 

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. 

Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. 

“Tindakan tegas yang akan diambil setelah tim gugus tugas penanganan covid 19 Provinsi Papua telah menyepakati bahwa pembatasan aktifitas yang akan diterapkan mulai tanggal 18 Mei hingga 4 Juni 2020,” kata Kamal. 

Baca Juga :  Jual Emas Curian, Seorang Pria Diciduk

Secara terpisah, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jayapura untuk melaksanakan surat edaran Wali Kota Jayapura tentang tindaklanjut pembatasan jam operasional dan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura. 

“Ini demi keselamatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura dan Pemkot Jayapura mengikuti kebijakan pemerintah Provinsi Papua serta Polda Papua,” ucap Rustan Saru yang juga Wakil Wali Kota Jayapura.

Pihak terkait menurut Rustan Saru tentunya akan mengambil tindakan tegas apabila masih menemukan warga yang beraktivitas di luar rumah di atas pukul 14.00 WIT. “Kalau masih ada  masyarakat atau pelaku usaha melakukan aktivitas di atas pukul 14.00 WIT., tentu akan dibubarkan dan disiram air menggunakan mobil water canon. Ini untuk hukuman ringan. Bagi yang membandel dan tidak mengikuti kebijakan yang ada, tentu hukuman diberikan sesuai dengan kebijakan Polda Papua. Karena Pemkot Jayapura ikuti kebijakan Polda dan Pemprov Papua dalam pembatasan operasional dan aktivitas warga,” tegasnya. 

Rustan Saru menyebutkan, aparat Kepolisian nantinya akan melakukan patroli untuk memantau ada tidaknya masyarakat yang beraktivitas atau membuka usahanya setelah pukul 14.00 WIT. “Bagi yang tidak tutup atau masih beraktivitas, tentu akan dapat tindakan tegas dari petugas keamanan,” tutupnya.

Senada dengan itu, Sekda Kota Jayapura, Frans Pekey menyebutkan, aparat keamanan akan membubarkan warga yang masih beraktivitas setelah batas waktu operasional atau aktivitas berakhir yaitu pukul 14.00 WIT. 

“Sanksinya mulai dari pembubaran paksa, penyemprotan dengan water canon dan tindakan hukum positif lainnya yang langsung ditangani pihak Kepolisian. Karena ini sudah ranahnya mereka,” ucapnya. 

Selain itu, bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah juga akan diberikan sanksi. Sekda Frans Pekey menyebutkan, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan dikenai denda sebesar Rp 50 ribu atau melaksanakan sanksi sosial bersih-bersih. “Saat ini peraturan wali kota masih digodok di Bagian Hukum Setda Kota Jayapura. Dalam waktu dekat akan ditangani tangani wali kota untuk bisa dilaksanakan,” tutupnya. (fia/dil/nat)

Kapolda Irjen Pol Paulus Waterpauw saat bersilaturahmi dan menyerahkan bantuan paket sembako kepada Komunitas Muslim Wamena di Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Jumat (15/5). (FOTO: Elfira/Cepos)

Warga yang Melanggar, Denda dan Kurungan Penjara Mengancam 

JAYAPURA-Setelah melakukan sosialisasi terkait penerapan pembatasan aktivitas warga di Provinsi Papua, penerapan sanksi bagi warga yang melanggar pembatasan aktivitas mulai diterapkan Senin (18/5) hingga  Kamis (4/6) mendatang.

Pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian tampaknya tidak main-main dengan pemberlakuan pembatasan aktivitas warga dalam upaya pencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Provinsi Papua yang masih terus bertambah. 

Bagi warga yang tidak taat dengan pembatasan aktivitas ini, siap-siap menerima sanksi hukum berupa kurungan penjara dan denda. Pasalnya pihak keamanan sudah menerapkan aturan yang akan digunakan untuk menjerat warga yang didapati masih beraktivitas di atas pukul 14.00 WIT. 

Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi warga jika diberlakukannya pembatasan aktivitas ini. “Mau tidak mau, warga sudah harus berada di rumah masing-masing setelah pukul 14.00 WIT dan baru bisa beraktivitas kembali di luar rumah keesokan hari pada pukul 06.00 WIT,” ungkapnya kepada wartawan usai menyerahkan bantuan paket sembako kepada Komunitas Muslim Wamena di Angkasapura, Distrik Jayapura Utara dan Pondok Pesantren Hidayatullah Holtekamp, Jumat (15/5).

Dua minggu setelah dilakukan pembatasan aktivitas ini, Kapolda Paulus Waterpauw mengaku akan mengevaluasi kembali efektivitas penerapan pembatasan waktu ini dan bagaimana hasilnya di lapangan. Dirinya berharap masyarakat bisa sadar untuk membatasi aktivitas mereka di luar rumah guna menekan penularan Covid-19.  

“Kita akan bekerja secara step bay step, tidak lagi berbicara soal wacana, harapan dan lainnya. Karena kita melakukan pembatasan, tidak boleh ada akses yang masuk ke mana-mana. Kalau masih ada warga yang kurang patuh, dan masih tingginya jumlah pasien Covid-19. Kita batasi lagi hingga pukul 12:00 WIT, kita harus sungguh-sungguh kerjakan,” tegasnya.

Paulus Waterpauw juga menyoroti masyarakat di Kota Jayapura yang seperti tidak ada beban. Dirinya melihat, di tengah pandemi Covid-19, masyarakat nampak seperti biasa-biasa saja. “Bagi pemerintah ini sebuah beban. Apalagi dengan jumlah pasien yang meningkat sementara sarana rumah sakit dan tenaga medis berkurang,” sesalnya.

Terkait hal ini, dalam pembatasan aktivitas warga yang berlaku dari tanggal 18 Mei hingga 4 Juni 2020, akan didirikan tiga Posko Terpadu di Kota Jayapura dalam rangka penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Badan Percepatan Pembangunan Diminta Tak Perpanjang Birokrasi

Tiga Posko ini akan dibangun di Lapangan Trikora, Abepura, PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan dan di Taman Imbi, Distrik Jayapura Utara. Kapolda Paulus Waterpauw menyebutkan, untuk Pos Terpadu di Lapangan Trikora akan didirikan beberapa tenda, sehingga Satgas terkait bisa bekerja di Pos Lapangan Trikora.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan Polisi akan menjerat warga dengan pasal berlapis jika tak menuruti imbauan Kepolisian untuk membubarkan diri dari kerumunan atau malah melawan petugas.

“Bagi warga yang tidak menuruti imbauan Polisi atau melawan petugas saat memberikan imbauan dapat dijerat dengan pasal 212 KHUP, 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP,” terang Kamal.

Adapun Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. 

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. 

Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. 

“Tindakan tegas yang akan diambil setelah tim gugus tugas penanganan covid 19 Provinsi Papua telah menyepakati bahwa pembatasan aktifitas yang akan diterapkan mulai tanggal 18 Mei hingga 4 Juni 2020,” kata Kamal. 

Baca Juga :  Rayakan Natal Bersama, Pj Bupati Pastikan Tak Ada Warga Kaonda Yang Mengungsi

Secara terpisah, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jayapura untuk melaksanakan surat edaran Wali Kota Jayapura tentang tindaklanjut pembatasan jam operasional dan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura. 

“Ini demi keselamatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura dan Pemkot Jayapura mengikuti kebijakan pemerintah Provinsi Papua serta Polda Papua,” ucap Rustan Saru yang juga Wakil Wali Kota Jayapura.

Pihak terkait menurut Rustan Saru tentunya akan mengambil tindakan tegas apabila masih menemukan warga yang beraktivitas di luar rumah di atas pukul 14.00 WIT. “Kalau masih ada  masyarakat atau pelaku usaha melakukan aktivitas di atas pukul 14.00 WIT., tentu akan dibubarkan dan disiram air menggunakan mobil water canon. Ini untuk hukuman ringan. Bagi yang membandel dan tidak mengikuti kebijakan yang ada, tentu hukuman diberikan sesuai dengan kebijakan Polda Papua. Karena Pemkot Jayapura ikuti kebijakan Polda dan Pemprov Papua dalam pembatasan operasional dan aktivitas warga,” tegasnya. 

Rustan Saru menyebutkan, aparat Kepolisian nantinya akan melakukan patroli untuk memantau ada tidaknya masyarakat yang beraktivitas atau membuka usahanya setelah pukul 14.00 WIT. “Bagi yang tidak tutup atau masih beraktivitas, tentu akan dapat tindakan tegas dari petugas keamanan,” tutupnya.

Senada dengan itu, Sekda Kota Jayapura, Frans Pekey menyebutkan, aparat keamanan akan membubarkan warga yang masih beraktivitas setelah batas waktu operasional atau aktivitas berakhir yaitu pukul 14.00 WIT. 

“Sanksinya mulai dari pembubaran paksa, penyemprotan dengan water canon dan tindakan hukum positif lainnya yang langsung ditangani pihak Kepolisian. Karena ini sudah ranahnya mereka,” ucapnya. 

Selain itu, bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah juga akan diberikan sanksi. Sekda Frans Pekey menyebutkan, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan dikenai denda sebesar Rp 50 ribu atau melaksanakan sanksi sosial bersih-bersih. “Saat ini peraturan wali kota masih digodok di Bagian Hukum Setda Kota Jayapura. Dalam waktu dekat akan ditangani tangani wali kota untuk bisa dilaksanakan,” tutupnya. (fia/dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya