Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Jual Emas Curian, Seorang Pria Diciduk

PENCURIAN: Barang bukti uang tunai dan perhiasan emas yang diamankan dari SE., pelaku pencurian di samping Terminal Pasar Youtefa, Senin (15/6) lalu. ( foto: Polsek Abepura for Cepos)

JAYAPURA- Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura berhasil menciduk pelaku pencurian berinisial SE di Jalan Ahmad Yani depan Kantor PLN Kota Jayapura, Rabu (17/6) kemarin.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura, Iptu Jetny. L Sohilair bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Abepura Ipda M. Indra Prakoso dan para anggota Unit Reskrim Polsek Abepura.

Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian uang ratusan juta dan sejumlah perhiasan emas milik korban Efendi (42) di samping Terminal Pasar Youtefa Distrik Abepura Kota Jayapura, Senin (15/6) lalu.

Pelaku menurut Duwith, ditangkap saat hendak menjual perhiasan emas yang diduga hasil curian. “Pelaku pencurian uang ratusan juta dan sejumlah perhiasan emas telah kami tangkap dan telah diamankan di Polsek Abepura,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (18/6).

Baca Juga :  Jam Malam Diberlakukan, Batas Kota Ditutup

Menurut Duwith, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti uang tunai Rp 20 juta, 3 kalung emas, 4 cincin emas, 8 anting-anting emas, 2 gelang emas dan 1 unit motor Honda CB 150R warna putih dengan nomor polisi PA 6040 RC.

“Barang milik korban yang masih belum ditemukan, yaitu 1 kalung emas, 2 gelang emas, dan uang tunai sebesar 80 juta rupiah. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan pencarian terhadap barang milik korban yang belum ditemukan,” tuturnya.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku menurut Kapolsek Duwith, bermula saat korban berada di depan kios sembako miliknya di samping Terminal Pasar Youtefa. Korban saat itu, sedang asyik ngobrol dengan beberapa pedagang yang berjualan di depan kiosnya.

Baca Juga :  Pelantikan Anggota DPRD Lanny Jaya Bulan Ini

“Karena terlalu asyik ngobrol, korban tidak memperhatikan keadaan kiosnya. Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam kios dan menggasak tas korban. Tas tersebut berisi uang tunai Rp 100 juta dan perhiasan emas seberat 300 gram,” bebernya.

Setelah mengambil tas korban, pelaku menurut Duwith langsung kabur. Korban baru mengetahui tasnya hilang saat masuk ke dalam kios dan tidak mendapati tasnya. “Korban kemudian melapor kepada kami, Selasa (16/6) kemarin. Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Rabu (17/6) kemarin, Polsek Abepura mendapat informasi adanya seorang pria yang menawarkan perhiasan emas di toko emas di sekitar Jalan Setiapura, Kelurahan Gurabesi.

Informasi tersebut menurut Duwith langsung ditindaklanjuti anggota Unit Reskrim Polsek Abepura yang meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. “Dari informasi tersebut, kami akhirnya bisa menangkap pelaku. Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 20 juta dan sejumlah perhiasan emas,” tambahnya.

Atas perbuatan, pelaku menurut Duwith diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (bet/fia/nat)

PENCURIAN: Barang bukti uang tunai dan perhiasan emas yang diamankan dari SE., pelaku pencurian di samping Terminal Pasar Youtefa, Senin (15/6) lalu. ( foto: Polsek Abepura for Cepos)

JAYAPURA- Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura berhasil menciduk pelaku pencurian berinisial SE di Jalan Ahmad Yani depan Kantor PLN Kota Jayapura, Rabu (17/6) kemarin.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura, Iptu Jetny. L Sohilair bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Abepura Ipda M. Indra Prakoso dan para anggota Unit Reskrim Polsek Abepura.

Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian uang ratusan juta dan sejumlah perhiasan emas milik korban Efendi (42) di samping Terminal Pasar Youtefa Distrik Abepura Kota Jayapura, Senin (15/6) lalu.

Pelaku menurut Duwith, ditangkap saat hendak menjual perhiasan emas yang diduga hasil curian. “Pelaku pencurian uang ratusan juta dan sejumlah perhiasan emas telah kami tangkap dan telah diamankan di Polsek Abepura,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (18/6).

Baca Juga :  Risma Beri Motivasi Anak Papua, Ingatkan Kedisiplinan dan Ketekunan

Menurut Duwith, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti uang tunai Rp 20 juta, 3 kalung emas, 4 cincin emas, 8 anting-anting emas, 2 gelang emas dan 1 unit motor Honda CB 150R warna putih dengan nomor polisi PA 6040 RC.

“Barang milik korban yang masih belum ditemukan, yaitu 1 kalung emas, 2 gelang emas, dan uang tunai sebesar 80 juta rupiah. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan pencarian terhadap barang milik korban yang belum ditemukan,” tuturnya.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku menurut Kapolsek Duwith, bermula saat korban berada di depan kios sembako miliknya di samping Terminal Pasar Youtefa. Korban saat itu, sedang asyik ngobrol dengan beberapa pedagang yang berjualan di depan kiosnya.

Baca Juga :  Jam Malam Diberlakukan, Batas Kota Ditutup

“Karena terlalu asyik ngobrol, korban tidak memperhatikan keadaan kiosnya. Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam kios dan menggasak tas korban. Tas tersebut berisi uang tunai Rp 100 juta dan perhiasan emas seberat 300 gram,” bebernya.

Setelah mengambil tas korban, pelaku menurut Duwith langsung kabur. Korban baru mengetahui tasnya hilang saat masuk ke dalam kios dan tidak mendapati tasnya. “Korban kemudian melapor kepada kami, Selasa (16/6) kemarin. Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Rabu (17/6) kemarin, Polsek Abepura mendapat informasi adanya seorang pria yang menawarkan perhiasan emas di toko emas di sekitar Jalan Setiapura, Kelurahan Gurabesi.

Informasi tersebut menurut Duwith langsung ditindaklanjuti anggota Unit Reskrim Polsek Abepura yang meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. “Dari informasi tersebut, kami akhirnya bisa menangkap pelaku. Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 20 juta dan sejumlah perhiasan emas,” tambahnya.

Atas perbuatan, pelaku menurut Duwith diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (bet/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya