Pihaknya juga akan melihat apakah harga yang sudah ditetapkan pemerintah pusat ini dengan per porsi Rp10 ribu bisa diterapkan atau tidak pada daerah-daerah tertentu di Tanah Papua.
“Berdasarkan pengawasan kami di Tanah Papua seperti di Merauke, mereka tidak bisa dengan harga Rp10 ribu per porsi melainkan Rp13 ribu per porsi,” imbuhnya.
“Sedangkan untuk di Provinsi Papua, dari harga Rp 25 hingga Rp 28 ribu per porsi tergantung kondisi wilayahnya,” sambungnya.
Pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan MBG di Tanah Papua, sehingga penerima manfaat merasakan manfaatnya dari program Presiden Prabowo itu. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos