Saturday, April 5, 2025
25.7 C
Jayapura

Beri Sinyal Aktivitas Ekonomi Sampai Pukul 22.00 WIT

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., didampingi Wakil Wali Kota Ir. H. Rustan Saru, MM., saat memimpin rapat kinerja OPD di kantor Wali Kota Jayapura, kemarin (15/3). ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., memberi sinyal bahwa pihaknya akan kembali melonggarkan waktu aktivitas ekonomi hingga pukul 22.00 WIT. 

Namun sebelum kebijakan tersebut diambil, Pemkot Jayapura akan mengundang pelaku usaha untuk berdiskusi dan bersepakat bersama.

“Saya minta, kita akan undang kafe, bar, diskotik, rumah makan sehingga ada kesepakatan. Kita bisa tambah waktu sampai pukul sepuluh malam. Tapi kalau mereka tidak mengikuti aturan ini, kita akan segel usaha rumah makan, restoran dan bar yang masih buka lewat dari jam sepuluh malam,” tegas Wali Kota Benhur Tomi Manokepada Cenderawasih Pos, Senin (15/3) kemarin.

Bahkan Wali Kota Tomi Mano menegaskan, penyegelan akan dilakukan langsung tanpa adanya peringatan pertama, kedua, maupun ketiga, sebagaimana dilakukan saat ini. “Makanya itu kita minta kesepakatan bersama terlebih dahulu,” sambungnya.

Baca Juga :  Golkar All Out Menangkan Prabowo

Sebelumnya, Wali Kota BTM menyebutkan waktu aktivitas masyarakat dan perekonomian bisa dikembalikan ke pukul 22.00 WIT malam. Namun, dengan catatan tren kasus Covid-19 di  Kota Jayapura sudah menurun.

“Kalau kita lihat sudah turun lagi (kasus), mungkin kita akan naikan lagi ke pukul 22.00 WIT malam, supaya ekonomi di Kota Jayapura ini jalan, dan penanganan Covid-19 juga jalan. Demikian, baik ekonomi maupun penanganan Covid 19 keduanya sama-sama berjalan,” jelasnya.

Untuk saat ini, Pemerintah Kota Jayapura masih menerapkan aturan pembatasan waktu aktivitas hingga pukul 21.00 WIT, yang juga bagian dari Perda 3/2020 yang terus disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku ekonomi.

“Saya harapkan, sesuai Perda 3/2020, setiap hari harus kita sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui isi Perda itu. Untuk dunia usaha, seperti bar, kafe, rumah makan, mari kita taati Perda itu. Kita tutup jam sembilan malam. Ini karena kasusnya masih bertambah. Makanya, harus mengikuti itu,” tambahnya.

Baca Juga :  Awalnya Dinyatakan Tipes, Kuncinya Jaga Pikiran dan Hati

Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Mukhsin Ningkeula, menjelaskan bahwa kebijakan perihal aktivitas masyarakat dan pelaku ekonomi masih sama. Yakni mulai pukul 6.00 WIT pagi hingga pukul 21.00 WIT malam.

“Untuk kegiatan masyarakat, khususnya juga aktivitas ekonomi di malam hari, itu masih dibatasi hingga pukul 21.00 WIT,” jelas Mukhsin Ningkeula.

Oleh karenanya, diharapkan bagi masyarakat maupun pelaku ekonomi di Kota Jayapura untuk tetap mematuhi aturan perihal penerapan protokol kesehatan, terutama memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

“Bagi pelaku ekonomi juga sama, yakni harus menerapkan protokol kesehatan, serta mematuhi waktu aktivitas yang telah ditetapkan itu,” pungkasnya. (gr/nat)

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., didampingi Wakil Wali Kota Ir. H. Rustan Saru, MM., saat memimpin rapat kinerja OPD di kantor Wali Kota Jayapura, kemarin (15/3). ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., memberi sinyal bahwa pihaknya akan kembali melonggarkan waktu aktivitas ekonomi hingga pukul 22.00 WIT. 

Namun sebelum kebijakan tersebut diambil, Pemkot Jayapura akan mengundang pelaku usaha untuk berdiskusi dan bersepakat bersama.

“Saya minta, kita akan undang kafe, bar, diskotik, rumah makan sehingga ada kesepakatan. Kita bisa tambah waktu sampai pukul sepuluh malam. Tapi kalau mereka tidak mengikuti aturan ini, kita akan segel usaha rumah makan, restoran dan bar yang masih buka lewat dari jam sepuluh malam,” tegas Wali Kota Benhur Tomi Manokepada Cenderawasih Pos, Senin (15/3) kemarin.

Bahkan Wali Kota Tomi Mano menegaskan, penyegelan akan dilakukan langsung tanpa adanya peringatan pertama, kedua, maupun ketiga, sebagaimana dilakukan saat ini. “Makanya itu kita minta kesepakatan bersama terlebih dahulu,” sambungnya.

Baca Juga :  Tersangka Penganiayaan Kasat Intel Bertambah

Sebelumnya, Wali Kota BTM menyebutkan waktu aktivitas masyarakat dan perekonomian bisa dikembalikan ke pukul 22.00 WIT malam. Namun, dengan catatan tren kasus Covid-19 di  Kota Jayapura sudah menurun.

“Kalau kita lihat sudah turun lagi (kasus), mungkin kita akan naikan lagi ke pukul 22.00 WIT malam, supaya ekonomi di Kota Jayapura ini jalan, dan penanganan Covid-19 juga jalan. Demikian, baik ekonomi maupun penanganan Covid 19 keduanya sama-sama berjalan,” jelasnya.

Untuk saat ini, Pemerintah Kota Jayapura masih menerapkan aturan pembatasan waktu aktivitas hingga pukul 21.00 WIT, yang juga bagian dari Perda 3/2020 yang terus disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku ekonomi.

“Saya harapkan, sesuai Perda 3/2020, setiap hari harus kita sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui isi Perda itu. Untuk dunia usaha, seperti bar, kafe, rumah makan, mari kita taati Perda itu. Kita tutup jam sembilan malam. Ini karena kasusnya masih bertambah. Makanya, harus mengikuti itu,” tambahnya.

Baca Juga :  Panglima TNI: Maka Oprasi Kami Ubah Menjadi Operasi Siaga Tempur Darat

Secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jayapura, Mukhsin Ningkeula, menjelaskan bahwa kebijakan perihal aktivitas masyarakat dan pelaku ekonomi masih sama. Yakni mulai pukul 6.00 WIT pagi hingga pukul 21.00 WIT malam.

“Untuk kegiatan masyarakat, khususnya juga aktivitas ekonomi di malam hari, itu masih dibatasi hingga pukul 21.00 WIT,” jelas Mukhsin Ningkeula.

Oleh karenanya, diharapkan bagi masyarakat maupun pelaku ekonomi di Kota Jayapura untuk tetap mematuhi aturan perihal penerapan protokol kesehatan, terutama memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

“Bagi pelaku ekonomi juga sama, yakni harus menerapkan protokol kesehatan, serta mematuhi waktu aktivitas yang telah ditetapkan itu,” pungkasnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya