Tuesday, February 17, 2026
29.6 C
Jayapura

Biaya Visum Tak Ditanggung BPJS Berpotensi Korban Enggan Melapor

JAYAPURA- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan definisi Kebutuhan Dasar Kesehatan dan Kelas Rawat Inap Standar. Selain itu pelayanan kosmetik, infertilitas, pengobatan tradisional, dan pengobatan estetik tidak lagi dijamin. Mudahnya, korban kekerasan bagi perempuan dan anak untuk biasa visumnya tak lagi ditanggung BPJS.

Kebijakan tidak ditanggungnya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual dalam skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi perhatian sejumlah kalangan di Papua. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyulitkan korban, terutama perempuan dan anak dari keluarga kurang mampu, dalam mengakses layanan kesehatan yang berkaitan dengan proses hukum.

Baca Juga :  Diduga Scabies Mewabah di Dok VIII Pantai
Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila (foto:Elfira/Cepos)

Apalagi data terakhir dari KemenPPPA, hingga Juli 2025, jumlah kekerasan terhadap anak mencapai 16.249 kasus. Lalu dari Januari hingga 12 Maret 2025, tercatat ada 4.882 kasus kekerasan dengan korban perempuan sebanyak 4.196 orang. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia masih menjadi masalah serius yang perlu perhatian dan penanganan lebih lanjut.

Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan pembiayaan visum et repertum dan pemeriksaan medis merupakan bagian penting dalam proses pelaporan kasus kekerasan. Tanpa dukungan biaya, korban dikhawatirkan tidak melapor.

JAYAPURA- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan definisi Kebutuhan Dasar Kesehatan dan Kelas Rawat Inap Standar. Selain itu pelayanan kosmetik, infertilitas, pengobatan tradisional, dan pengobatan estetik tidak lagi dijamin. Mudahnya, korban kekerasan bagi perempuan dan anak untuk biasa visumnya tak lagi ditanggung BPJS.

Kebijakan tidak ditanggungnya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual dalam skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi perhatian sejumlah kalangan di Papua. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyulitkan korban, terutama perempuan dan anak dari keluarga kurang mampu, dalam mengakses layanan kesehatan yang berkaitan dengan proses hukum.

Baca Juga :  Hari ini Persipura Tantang Pra PON Papua
Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila (foto:Elfira/Cepos)

Apalagi data terakhir dari KemenPPPA, hingga Juli 2025, jumlah kekerasan terhadap anak mencapai 16.249 kasus. Lalu dari Januari hingga 12 Maret 2025, tercatat ada 4.882 kasus kekerasan dengan korban perempuan sebanyak 4.196 orang. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia masih menjadi masalah serius yang perlu perhatian dan penanganan lebih lanjut.

Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan pembiayaan visum et repertum dan pemeriksaan medis merupakan bagian penting dalam proses pelaporan kasus kekerasan. Tanpa dukungan biaya, korban dikhawatirkan tidak melapor.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya