Tuesday, December 16, 2025
27.2 C
Jayapura

Bendahara BOS SMAN 4 Jayapura Segera Disidang

“Tersangka memalsukan slip penarikan, memanipulasi dokumen, hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kombes Maclarimboen.

Kini berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Dalam pelimpahan Tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 juta. Dua bundel dokumen pertanggungjawaban BOS TA 2024 dan empat puluh bundel dokumen pengelolaan dana BOS, termasuk slip penarikan, kwitansi, daftar nominatif, serta dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, PU dijerat UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Buka Palang, Rustan Terima Langsung Aspirasi Warga Kampung Holtekamp

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gde Ditya, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memberantas penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana pendidikan.

Ia menambahkan, dengan lengkapnya berkas perkara dan dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti, proses hukum dipastikan berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Tersangka memalsukan slip penarikan, memanipulasi dokumen, hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kombes Maclarimboen.

Kini berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Dalam pelimpahan Tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 200 juta. Dua bundel dokumen pertanggungjawaban BOS TA 2024 dan empat puluh bundel dokumen pengelolaan dana BOS, termasuk slip penarikan, kwitansi, daftar nominatif, serta dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, PU dijerat UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Buka Palang, Rustan Terima Langsung Aspirasi Warga Kampung Holtekamp

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gde Ditya, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memberantas penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana pendidikan.

Ia menambahkan, dengan lengkapnya berkas perkara dan dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti, proses hukum dipastikan berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya