Diduga Gelapkan Dana Rp 2 Miliar
JAYAPURA-Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota resmi merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMA Negeri 4 Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024–2025. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dan pada Rabu (11/12) dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menjelaskan, tersangka dalam perkara ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai bendahara Dana BOS di sekolah tersebut.
“Setelah rangkaian penyidikan, Kejaksaan Negeri Jayapura menerbitkan surat hasil penelitian yang menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan untuk proses penuntutan,” ujar Kapolresta dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12)
Ia menjelaskan, PU diduga menggelapkan dana BOS sebesar Rp 2.261.130.000 (dua milyar dua ratus enam puluh satu juta seratus tiga puluh satu ribu) dengan melakukan penarikan dari rekening sekolah di Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait. Aksi tersebut dilakukan melalui sembilan kali penarikan sejak Maret 2024 dengan nominal berbeda-beda.
Diduga Gelapkan Dana Rp 2 Miliar
JAYAPURA-Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota resmi merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMA Negeri 4 Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024–2025. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dan pada Rabu (11/12) dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menjelaskan, tersangka dalam perkara ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai bendahara Dana BOS di sekolah tersebut.
“Setelah rangkaian penyidikan, Kejaksaan Negeri Jayapura menerbitkan surat hasil penelitian yang menyatakan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan untuk proses penuntutan,” ujar Kapolresta dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12)
Ia menjelaskan, PU diduga menggelapkan dana BOS sebesar Rp 2.261.130.000 (dua milyar dua ratus enam puluh satu juta seratus tiga puluh satu ribu) dengan melakukan penarikan dari rekening sekolah di Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait. Aksi tersebut dilakukan melalui sembilan kali penarikan sejak Maret 2024 dengan nominal berbeda-beda.