Sunday, November 30, 2025
25.3 C
Jayapura

Perburuan Satwa Dilindungi Masih Marak

Ungkap Johni berdasarkan data BKSDA Papua pada 2024, pihaknya berhasil menahan sebanyak (38) ekor satwa dilindungi tersebut dari tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. Namun untuk tahun ini (2025) kepala BKSDA itu tidak menyebutkan secara detail tetapi yang pasti ada.

Lebih jauh Johni mengatakan adapun kendala yang dialami pihaknya selama ini yakni kurangnya pemahaman serta kurangnya sosialisasi pihaknya terhadap hewan dilindungi kepada masyarakat luas.

“Kita tentunya perlu kerjasama dengan masyarakat adat tentunya, serta kita akan melakukan sosialisasi rutin dari hati-hati,” ujarnya.

Sebagai informasi perdagangan satwa liar dilindungi saat ini kian marak di Papua terkhusus di Kota/kabupaten Jayapura dan sekitarnya. Tak sedikit orang menjualkan hewan langka itu melalui media sosial (medsos).

Baca Juga :  KPU Mulai Bahas Anggaran Pemilu Secara Internal

Dari pengamatan Cenderawasih Pos di beberapa titik dan akun Medsos, satwa seperti Kangguru pohon, Kuskus, Rusa hingga Burung Cenderawasih yang seharusnya dilindungi, malah dijual secara daring melalui platform seperti Facebook. Adapun faktor-faktor seperti ekonomi, permintaan konsumen, dan hiburan menjadi pendorong utama perdagangan ilegal ini.

Namun disisi lain para perdagangan ini tidak hanya merugikan satwa yang dilindungi, tetapi juga mengancam keanekaragaman hayati dan ekosistem secara keseluruhan.Kepala BKSDA Papua menjelaskan, para perdagangan hewan langka dan dilindungi melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurutnya untuk menurunkan kasus seperti ini, BBKSDA Papua terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan tumbuhan dan satwa liar. (jim/ade)

Baca Juga :  Dua Korban Pengeroyokan Warga Pasar Buat Laporan Polisi

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Ungkap Johni berdasarkan data BKSDA Papua pada 2024, pihaknya berhasil menahan sebanyak (38) ekor satwa dilindungi tersebut dari tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. Namun untuk tahun ini (2025) kepala BKSDA itu tidak menyebutkan secara detail tetapi yang pasti ada.

Lebih jauh Johni mengatakan adapun kendala yang dialami pihaknya selama ini yakni kurangnya pemahaman serta kurangnya sosialisasi pihaknya terhadap hewan dilindungi kepada masyarakat luas.

“Kita tentunya perlu kerjasama dengan masyarakat adat tentunya, serta kita akan melakukan sosialisasi rutin dari hati-hati,” ujarnya.

Sebagai informasi perdagangan satwa liar dilindungi saat ini kian marak di Papua terkhusus di Kota/kabupaten Jayapura dan sekitarnya. Tak sedikit orang menjualkan hewan langka itu melalui media sosial (medsos).

Baca Juga :  Abisai Rollo: Aspirasi Bisa Disampaikan Tanpa Demo

Dari pengamatan Cenderawasih Pos di beberapa titik dan akun Medsos, satwa seperti Kangguru pohon, Kuskus, Rusa hingga Burung Cenderawasih yang seharusnya dilindungi, malah dijual secara daring melalui platform seperti Facebook. Adapun faktor-faktor seperti ekonomi, permintaan konsumen, dan hiburan menjadi pendorong utama perdagangan ilegal ini.

Namun disisi lain para perdagangan ini tidak hanya merugikan satwa yang dilindungi, tetapi juga mengancam keanekaragaman hayati dan ekosistem secara keseluruhan.Kepala BKSDA Papua menjelaskan, para perdagangan hewan langka dan dilindungi melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurutnya untuk menurunkan kasus seperti ini, BBKSDA Papua terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan tumbuhan dan satwa liar. (jim/ade)

Baca Juga :  Amankan Terduga Maling, Polsek Tigi-Paniai  Diserang

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya