Ungkap Johni berdasarkan data BKSDA Papua pada 2024, pihaknya berhasil menahan sebanyak (38) ekor satwa dilindungi tersebut dari tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. Namun untuk tahun ini (2025) kepala BKSDA itu tidak menyebutkan secara detail tetapi yang pasti ada.
Lebih jauh Johni mengatakan adapun kendala yang dialami pihaknya selama ini yakni kurangnya pemahaman serta kurangnya sosialisasi pihaknya terhadap hewan dilindungi kepada masyarakat luas.
“Kita tentunya perlu kerjasama dengan masyarakat adat tentunya, serta kita akan melakukan sosialisasi rutin dari hati-hati,” ujarnya.
Sebagai informasi perdagangan satwa liar dilindungi saat ini kian marak di Papua terkhusus di Kota/kabupaten Jayapura dan sekitarnya. Tak sedikit orang menjualkan hewan langka itu melalui media sosial (medsos).
Dari pengamatan Cenderawasih Pos di beberapa titik dan akun Medsos, satwa seperti Kangguru pohon, Kuskus, Rusa hingga Burung Cenderawasih yang seharusnya dilindungi, malah dijual secara daring melalui platform seperti Facebook. Adapun faktor-faktor seperti ekonomi, permintaan konsumen, dan hiburan menjadi pendorong utama perdagangan ilegal ini.
Namun disisi lain para perdagangan ini tidak hanya merugikan satwa yang dilindungi, tetapi juga mengancam keanekaragaman hayati dan ekosistem secara keseluruhan.Kepala BKSDA Papua menjelaskan, para perdagangan hewan langka dan dilindungi melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurutnya untuk menurunkan kasus seperti ini, BBKSDA Papua terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan tumbuhan dan satwa liar. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos