Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan agunan kredit dua debitur senilai Rp600 juta, dan melakukan konflik kepentingan dalam pemberian fasilitas KPR dengan plafon Rp300 juta kepada FD serta Rp80 juta kepada DS.
Fakta penyidikan mengungkap adanya penyalahgunaan dana kredit, penugasan staf IT untuk menganalisis kredit, agunan kredit yang belum terikat hak tanggungan (masih berupa cover note notaris), serta tidak adanya kegiatan proyek di lapangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp5,75 miliar. Tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp700 juta melalui Bank Papua. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan satu ahli. MB disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari ke depan,” tutup Stanley. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos