Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Kabupaten Jayapura Siap Jadi Pilot Project

Pertemuan antara Pemkab Jayapura dengan tim komisioner Komisi Informasi Papua di Kantor Bupati Jayapura, Jumat (12/6). (FOTO: Robert Mboik/Cepos)

*Terkait Keterbukaan Informasi Penggunaan Anggaran di Provinsi Papua

SENTANI-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., mengaku siap menjadikan Kabupaten Jayapura sebagai pilot project keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran di Provinsi Papua. 

Hal itu ditegaskan orang nomor satu di Kabupaten Jayapura, usai menggelar rapat bersama Komisi Informasi Papua di kantor Bupati Jayapura, Jumat (12/6) lalu.
“Kalau saya pribadi, saya tidak mau ada yang sembunyi, harus terbuka. Karena itu, saya harus hadir dan saya harus memberikan apresiasi untuk mereka (KIP Papua). Mudah-mudahan Kabupaten Jayapura bisa menjadi pilot project untuk keterbukaan informasi mengenai pengelolaan keuangan di Papua,” kata Mathius Awoitauw, Jumat (12/6).

Sehubungan dengan keterbukaan informasi berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran negara di Kabupaten Jayapura, Bupati Matius sangat membutuhkan rekan kerja untuk bisa menginformasikan ke publik. Mengenai kerja kerja pemerintah yang menggunakan alokasi anggaran negara.

“Banyak hal yang kita kerjakan tetapi tidak diketahui oleh publik. Publik juga perlu tahu bagaimana pemerintah daerah mengelola semua sumber daya  yang ada. Untuk kemajuan daerah ini, baik dari bagi anggaran maupun  efektivitas dan efisiensi sumberdaya manusia yang  bekerja. Termasuk juga dana-dana yang turun ke kampung dan distrik,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Usul Lockdown di Sepanjang Juli

Diakuinya, sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam hal penanganan Covid-19 melalui simbol tugas yang dibentuk, sudah sangat membantu menggerakkan semua aktivitas. Termasuk kebijakan-kebijakan yang diputuskan  mulai dari pemerintah daerah, distrik  hingga sampai ke pemerintah di tingkat kampung.
“Tetapi ini tidak cukup. Karena itu kita harus kemas dia menjadi satu informasi yang benar-benar efektif.  Karena daerah ini jangkauannya juga agak berat, 17.500  Km2. Oleh karena itu dengan kita mengemas setiap informasi yang bagus setiap hari. Sehingga masyarakat kita bisa mendapatkan informasi yang baik, tetapi juga ini sebagai pemberdayaan terhadap masyarakat melalui informasi publik,” pungkasnya. 

Sementara itu, ketua komisioner Komisi Informasi  Papua, Wehelmus Pegai menjelaskan,  sesuai  amanat Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi mempunyai tugas dan kewenangan untuk mendorong badan-badan publik. Baik pemerintah maupun badan publik lainnya untuk memberikan pelayanan informasi. Terkait dengan program dan kebijakan pembangunan termasuk anggaran kepada masyarakat.  

Sehingga masyarakat dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah selaku badan publik dalam menggunakan anggaran anggaran yang ditetapkan. Baik  melalui APBN, APBD maupun sumber-sumber lainnya. Karena itu undang-undang ini juga menjamin hak masyarakat untuk mengetahuinya dan masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi publik yang diberikan oleh badan publik.

Baca Juga :  Kunjungan KSAD Diwarnai Laka Tunggal,  Dua Meninggal 

“Dalam undang-undang ini di pasal  7 secara jelas mengatakan bahwa badan publik mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi layanan kepada pengguna informasi publik.  Dalam hal ini kepada masyarakat. Di masa Covid-19 ini, kami dari Komisi Informasi Provinsi Papua membentuk tim pemantauan dan pendampingan layanan informasi publik,” jelasnya.

Hal ini menurutnya, guna mendorong badan publik untuk segera memberikan layanan informasi kepada masyarakat  dengan informasi-informasi yang tepat, akurat dan tidak menyesatkan.  Sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi dan dengan mudah juga mengakses informasi.

“Kami juga memberikan informasi kepada pemerintah daerah terkait pelayanan informasi yang harus ditangani dan dikelola oleh mereka.
Bahkan Bupati Jayapura secara tegas meminta kepada kita supaya berkolaborasi dan dan menginginkan supaya Kabupaten Jayapura menjadi pilot project Keterbukaan Informasi Publik di Papua,” tambahnya. (roy/nat)

Pertemuan antara Pemkab Jayapura dengan tim komisioner Komisi Informasi Papua di Kantor Bupati Jayapura, Jumat (12/6). (FOTO: Robert Mboik/Cepos)

*Terkait Keterbukaan Informasi Penggunaan Anggaran di Provinsi Papua

SENTANI-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., mengaku siap menjadikan Kabupaten Jayapura sebagai pilot project keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran di Provinsi Papua. 

Hal itu ditegaskan orang nomor satu di Kabupaten Jayapura, usai menggelar rapat bersama Komisi Informasi Papua di kantor Bupati Jayapura, Jumat (12/6) lalu.
“Kalau saya pribadi, saya tidak mau ada yang sembunyi, harus terbuka. Karena itu, saya harus hadir dan saya harus memberikan apresiasi untuk mereka (KIP Papua). Mudah-mudahan Kabupaten Jayapura bisa menjadi pilot project untuk keterbukaan informasi mengenai pengelolaan keuangan di Papua,” kata Mathius Awoitauw, Jumat (12/6).

Sehubungan dengan keterbukaan informasi berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran negara di Kabupaten Jayapura, Bupati Matius sangat membutuhkan rekan kerja untuk bisa menginformasikan ke publik. Mengenai kerja kerja pemerintah yang menggunakan alokasi anggaran negara.

“Banyak hal yang kita kerjakan tetapi tidak diketahui oleh publik. Publik juga perlu tahu bagaimana pemerintah daerah mengelola semua sumber daya  yang ada. Untuk kemajuan daerah ini, baik dari bagi anggaran maupun  efektivitas dan efisiensi sumberdaya manusia yang  bekerja. Termasuk juga dana-dana yang turun ke kampung dan distrik,” tuturnya.

Baca Juga :  Kota Jayapura Diberi Perhatian Khusus!

Diakuinya, sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam hal penanganan Covid-19 melalui simbol tugas yang dibentuk, sudah sangat membantu menggerakkan semua aktivitas. Termasuk kebijakan-kebijakan yang diputuskan  mulai dari pemerintah daerah, distrik  hingga sampai ke pemerintah di tingkat kampung.
“Tetapi ini tidak cukup. Karena itu kita harus kemas dia menjadi satu informasi yang benar-benar efektif.  Karena daerah ini jangkauannya juga agak berat, 17.500  Km2. Oleh karena itu dengan kita mengemas setiap informasi yang bagus setiap hari. Sehingga masyarakat kita bisa mendapatkan informasi yang baik, tetapi juga ini sebagai pemberdayaan terhadap masyarakat melalui informasi publik,” pungkasnya. 

Sementara itu, ketua komisioner Komisi Informasi  Papua, Wehelmus Pegai menjelaskan,  sesuai  amanat Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi mempunyai tugas dan kewenangan untuk mendorong badan-badan publik. Baik pemerintah maupun badan publik lainnya untuk memberikan pelayanan informasi. Terkait dengan program dan kebijakan pembangunan termasuk anggaran kepada masyarakat.  

Sehingga masyarakat dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah selaku badan publik dalam menggunakan anggaran anggaran yang ditetapkan. Baik  melalui APBN, APBD maupun sumber-sumber lainnya. Karena itu undang-undang ini juga menjamin hak masyarakat untuk mengetahuinya dan masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi publik yang diberikan oleh badan publik.

Baca Juga :  Yakin Setelah Kunjungan Presiden, Pilot Akan Segera Dibebaskan

“Dalam undang-undang ini di pasal  7 secara jelas mengatakan bahwa badan publik mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi layanan kepada pengguna informasi publik.  Dalam hal ini kepada masyarakat. Di masa Covid-19 ini, kami dari Komisi Informasi Provinsi Papua membentuk tim pemantauan dan pendampingan layanan informasi publik,” jelasnya.

Hal ini menurutnya, guna mendorong badan publik untuk segera memberikan layanan informasi kepada masyarakat  dengan informasi-informasi yang tepat, akurat dan tidak menyesatkan.  Sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi dan dengan mudah juga mengakses informasi.

“Kami juga memberikan informasi kepada pemerintah daerah terkait pelayanan informasi yang harus ditangani dan dikelola oleh mereka.
Bahkan Bupati Jayapura secara tegas meminta kepada kita supaya berkolaborasi dan dan menginginkan supaya Kabupaten Jayapura menjadi pilot project Keterbukaan Informasi Publik di Papua,” tambahnya. (roy/nat)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya