Namun, pemerintah tetap melakukan pembinaan maupun pengawasan dan menindak ormas apabila menyimpang dari peraturan. Disini Ramses sempat menyinggung soal Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang dianggap kerap melakukan aksi yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan lihat terlebih dahulu tujuan dan aksi mereka (KNPB-red). Jika terbukti mengganggu ketertiban umum, maka aparat keamanan akan bertindak sesuai hukum,” tegas Ramses kepada wartawan.
“Tanggung jawab kita mengawasi khususnya ormas dalam masyarakat. Baik ormas yang didaftarkan maupun yang tidak tercatat,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Kesbangpol Papua, data ormas hingga April 2025. Untuk ormas berbadan hukum sebanyak 123 yang terdiri dari 69 yayasan dan 54 perkumpulan. Sedangkan data Kemenkumham ormas berbadan hukum sebanyak 609.462, terdiri dari 372.660 yayasan dan 238.802 perkumpulan. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos