JAYAPURA – Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menarik sedikitnya 11 aset bergerak berupa mobil dinas milik Pemerintah Provinsi dari para mantan pejabat dan pensiunan pegawai negeri.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Wilayah V KPK, Dian Patria menyebut, masih ada sekitar 200 mobil atau kendaraan dinas Pemprov Papua lain yang dikuasai pensiunan dan mantan pejabat.
“Kendaraan yang ditarik atau dikembalikan asalnya dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua. Sedangkan dari dinas lainnya, data asetnya masih dicek kembali,” kata Patria kepada wartawan, Sabtu (14/5).
Dia pun meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Papua segera memperbaiki data aset masing-masing.
“KPK akan menertibkan penggunaan aset pemerintah daerah oleh pejabat aktif, pejabat nonaktif, pensiunan, non pegawai negeri, maupun para staf khusus pejabat. Kami masih menunggu data dari masing-masing OPD yang belum mengembalikan, agar bisa digunakan oleh yang berhak,” tegasnya.
Sehingga itu, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan hal itu tidak terulang lagi.
Sementara itu, Inspektur Pembantu khusus di Inspektorat Provinsi Papua, Danny Korwa mengatakan pihaknya memberikan apresiasi bantuan KPK dalam menata aset Pemprov Papua.“Aset itu menjadi hal yang penting bagi pemerintah Provinsi Papua, karena banyak aset sedang berkeliaran atau berada di tangan orang yang tidak tepat untuk menggunakannya. Sementara kita tahu bersama bahwa jabatan diikuti fasilitas salah satunya kendaraan dinas,” terangnya.
Dikatakan, dengan dikembalikannya puluhan kendaraan dinas tersebut. Akan sangat berfungsi dan membantu pejabat yang seharusnya memegang untuk melaksanakan tugas lebih baik dalam melayani masyarakat.
“Aset itu bukan sesuatu yang gampang, di era kita mau menata tapi yang diawal amburadul. Sehingga perlu ada kerja keras untuk menyelesaikan ini,” ungkapnya.
Danny juga menegaskan akan menarik aset yang masih berada di tangan non PNS yang tidak berhak untuk menggunakannya. Dan proes penarikan tersebut butuh kerjasama dengan teman-teman di KPK untuk memberikan penguatan. Sehingga pihaknya bisa melakukannya dan prosesnya lebih cepat.
“Mantan pejabat atau PNS pensiunan segera pulangkan aset, sehingga bisa digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Papua. Sanksinya bisa dipidana jika tidak dikembalikan,” tegasnya. (fia/wen)