Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi di Timika Ditunda

TIMIKA – Sidang perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga dengan terdakwa empat warga sipil yakni Roy Marthen Howay, Dul Umam, Rahmat Pudjianto Lee alias Jack serta Rafles Lakasa telah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat terdakwa didampingi kuasa hukum sudah hadir di ruang sidang. Namun sidang yang diagendakan Jumat (14/4/2023) itu ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Timika.

Ditundanya sidang sesuai permintaan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta waktu kepada majelis hakim. Salah satu alasannya yakni barang bukti yang disebut ada kesamaan dengan yang ditangani di Pengadilan Militer sehingga perlu pencocokan.

Sidang akhirnya ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (18/4/2023) mendatang. Adapun sidang empat terdakwa pelaku kasus mutilasi dibagi dalam dua sesi. Tiga terdakwa yakni Dul Umam, Jack dan Rafles dilakukan bersamaan. Sementara Roy Howay dilakukan terpisah.

Baca Juga :  Diabaikan Lima RS, Keluarga Korban Laka Tunggal Lapor Polda Papua

Sementara itu perwakilan keluarga korban, Pale Gwijangge yang ditemui usai sidang memaklumi adanya penundaan sidang. Namun keluarga berharap jaksa penuntut umum bisa memberikan tuntutan yang maksimal yakni hukuman mati kepada para pelaku.

Sebab kata Pale, pelaku dari sipil ini turut bersama-sama dengan pelaku dari kalangan militer melakukan kejahatan yang disebutnya pembunuhan perencanaan. Tidak hanya menghilangkan nyawa korban, pelaku juga melakukan mutilasi dan membuang jasad korban di sungai.

Untuk itu keluarga korban terus memantau jalannya persidangan yang sudah berlangsung sejak akhir Januari hingga saat ini sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan.(ryu/wen)

TIMIKA – Sidang perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga dengan terdakwa empat warga sipil yakni Roy Marthen Howay, Dul Umam, Rahmat Pudjianto Lee alias Jack serta Rafles Lakasa telah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat terdakwa didampingi kuasa hukum sudah hadir di ruang sidang. Namun sidang yang diagendakan Jumat (14/4/2023) itu ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Timika.

Ditundanya sidang sesuai permintaan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta waktu kepada majelis hakim. Salah satu alasannya yakni barang bukti yang disebut ada kesamaan dengan yang ditangani di Pengadilan Militer sehingga perlu pencocokan.

Sidang akhirnya ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (18/4/2023) mendatang. Adapun sidang empat terdakwa pelaku kasus mutilasi dibagi dalam dua sesi. Tiga terdakwa yakni Dul Umam, Jack dan Rafles dilakukan bersamaan. Sementara Roy Howay dilakukan terpisah.

Baca Juga :  Persiapan Panitia Pentahbisan Uskup Jayapura 99 Persen

Sementara itu perwakilan keluarga korban, Pale Gwijangge yang ditemui usai sidang memaklumi adanya penundaan sidang. Namun keluarga berharap jaksa penuntut umum bisa memberikan tuntutan yang maksimal yakni hukuman mati kepada para pelaku.

Sebab kata Pale, pelaku dari sipil ini turut bersama-sama dengan pelaku dari kalangan militer melakukan kejahatan yang disebutnya pembunuhan perencanaan. Tidak hanya menghilangkan nyawa korban, pelaku juga melakukan mutilasi dan membuang jasad korban di sungai.

Untuk itu keluarga korban terus memantau jalannya persidangan yang sudah berlangsung sejak akhir Januari hingga saat ini sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan.(ryu/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya