Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Komnas HAM Punya Tanggung Jawab Dorong Upaya Perdamaian di Papua

JAYAPURA-Belakangan ini, beberapa pihak memberikan sorotan terkait dengan Komnas HAM RI yang berinisiatif mengfasilitasi dialog Papua-Jakarta. Sorotan itu datang mulai dari OPM Demianus, Tapol para aktivis hingga Benny Wenda.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey menyampaikan, Komnas HAM menerima kritikan apapun bentuknya. Namun yang perlu diingat, untuk mengakhiri sebuah konflik maka dialog maupun perundingan menjadi satu-satunya cara untuk menyelesaikan sebuah konflik.

“Dialog atau perundingan digunakan dalam berbagai mekanisme formal antara masyarakat dengan pemerintah, antara negara dengan negara di berbagai mekanisme,” jelas Frits kepada Cenderawasih Pos, Senin (14/3).

Dikatakan, yang menjadi mandat Komnas HAM, sebagaimana pasal 76 UU 39 tahun 1999 tentang HAM dan Komnas HAM, menyebutkan fungsi Komnas HAM melakukan  fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.

“Ikhtiar Komnas HAM untuk menginisiasi adanya dialog bagian dari sebuah proses tanggung jawab fungsi mediasi, toh di Papua kita punya pengalaman dialog yang bermartabat. Itu contoh dialog yang kemudian memberikan dampak politik terhadap percepatan pembangunan terhadap kebangkitan orang Papua,” tuturnya.

Baca Juga :  Turnamen Waena Cup II Kembali Digelar

Dijelaskan Frits, jika melihat berbagai sejarah perkembangan dialog penyelesaian konflik. Dimana ada yang diinisiasi oleh individu, lembaga bahkan negara lain. Sehingga Komnas HAM RI sebagai lembaga indenpenden yang menjunjung prinisp-prinsip imparsialitas sekaligus berakreditasi A dalam mekanisme internasional di negara-negara anggota HAM.

“Pengaruh akreditasi A bagi Komnas HAM RI sehingga dia bisa memimpin sebuah mekanisme pertemuan-pertemuan misalnya pertemuan di wilayah Pasifik. Komnas HAM sebagai lembaga negara indenpenden yang menjunjung prinsip-prinsip imparsialitas,” kata Frits.

Selain itu lanjut Frits, Komnas HAM punya tanggung jawab untuk mendorong upaya perdamaian. Sepanjang mekanisme nasional masih berjalan, maka akan mengalami kesulitan untuk ada intervensi mekanisme internasional.

“Komnas masih yakin masyarakat di Papua selama elemen akan bersedia secara bermartabat memberi masukan terhadap inisiasi dialog ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Agenda Konvoi Piala Dunia Akan Dijadwalkan

Terkait dengan dialog yang diinisiasi Komnas HAM RI ini kata Frits, formatnya bisa dibicarakan. Sebagaimana jauh hari sebelumnya Jaringan Damai Papua (JDP) juga sudah bekerja untuk sebuah kepentingan dialog, sehingga inisiasi Komnas HAM bukan sesuatu yang baru.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan JDP, lembaga gereja, pemerintah dan lainnya. Namun semua pihak harus bisa memahami bahwa dialog sebagai mekanisme mutlak dalam  penyelesaian konflik,” ungkapnya

Lanjutnya, dalam mekanisme HAM sebagaimana UU 39 pasal 76 memungkinkan untuk Komnas HAM untuk melaksanakan tugas mediasi untuk para pihak bisa berkumpul dan berdialog. (fia/nat)

JAYAPURA-Belakangan ini, beberapa pihak memberikan sorotan terkait dengan Komnas HAM RI yang berinisiatif mengfasilitasi dialog Papua-Jakarta. Sorotan itu datang mulai dari OPM Demianus, Tapol para aktivis hingga Benny Wenda.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey menyampaikan, Komnas HAM menerima kritikan apapun bentuknya. Namun yang perlu diingat, untuk mengakhiri sebuah konflik maka dialog maupun perundingan menjadi satu-satunya cara untuk menyelesaikan sebuah konflik.

“Dialog atau perundingan digunakan dalam berbagai mekanisme formal antara masyarakat dengan pemerintah, antara negara dengan negara di berbagai mekanisme,” jelas Frits kepada Cenderawasih Pos, Senin (14/3).

Dikatakan, yang menjadi mandat Komnas HAM, sebagaimana pasal 76 UU 39 tahun 1999 tentang HAM dan Komnas HAM, menyebutkan fungsi Komnas HAM melakukan  fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.

“Ikhtiar Komnas HAM untuk menginisiasi adanya dialog bagian dari sebuah proses tanggung jawab fungsi mediasi, toh di Papua kita punya pengalaman dialog yang bermartabat. Itu contoh dialog yang kemudian memberikan dampak politik terhadap percepatan pembangunan terhadap kebangkitan orang Papua,” tuturnya.

Baca Juga :  Orang Papua yang Jadi Mata-mata juga Akan "Dibersihkan"

Dijelaskan Frits, jika melihat berbagai sejarah perkembangan dialog penyelesaian konflik. Dimana ada yang diinisiasi oleh individu, lembaga bahkan negara lain. Sehingga Komnas HAM RI sebagai lembaga indenpenden yang menjunjung prinisp-prinsip imparsialitas sekaligus berakreditasi A dalam mekanisme internasional di negara-negara anggota HAM.

“Pengaruh akreditasi A bagi Komnas HAM RI sehingga dia bisa memimpin sebuah mekanisme pertemuan-pertemuan misalnya pertemuan di wilayah Pasifik. Komnas HAM sebagai lembaga negara indenpenden yang menjunjung prinsip-prinsip imparsialitas,” kata Frits.

Selain itu lanjut Frits, Komnas HAM punya tanggung jawab untuk mendorong upaya perdamaian. Sepanjang mekanisme nasional masih berjalan, maka akan mengalami kesulitan untuk ada intervensi mekanisme internasional.

“Komnas masih yakin masyarakat di Papua selama elemen akan bersedia secara bermartabat memberi masukan terhadap inisiasi dialog ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Kapolda Pastikan Semua Aman  

Terkait dengan dialog yang diinisiasi Komnas HAM RI ini kata Frits, formatnya bisa dibicarakan. Sebagaimana jauh hari sebelumnya Jaringan Damai Papua (JDP) juga sudah bekerja untuk sebuah kepentingan dialog, sehingga inisiasi Komnas HAM bukan sesuatu yang baru.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan JDP, lembaga gereja, pemerintah dan lainnya. Namun semua pihak harus bisa memahami bahwa dialog sebagai mekanisme mutlak dalam  penyelesaian konflik,” ungkapnya

Lanjutnya, dalam mekanisme HAM sebagaimana UU 39 pasal 76 memungkinkan untuk Komnas HAM untuk melaksanakan tugas mediasi untuk para pihak bisa berkumpul dan berdialog. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya